Media Ramah Anak

SESUAI amanat Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, www.lintaslampung.com memberikan perlindungan bagi anak sebagaimana perintah Dewan Pers.

Manajemen redakai sepakat anak merupakan pilar utama bagi masa depan bangsa. Membangun dan mempersiapkan anak sebagai generasi selanjutnya itu wajib. Termasuk menciptakan atmosfir positif melalui tulisan yang bisa memberikan inspirasi bagi masyarakat dan anak-anak. Jika anak itu tumbuh dengan baik, maka media punya kontribusi dalam pembentukan anak menjadi orang baik.

Sejalan hal tersebut, manajemen lintaslampung.com bertekad menjalankan dengan sebaik-baiknya Pedoman Pemberitaan Media Ramah Anak yang merupakan kerjasama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dengan Dewan Pers serta tindak lanjut dari diterbitkannya Pedoman Pemberitaan Ramah Anak pada Februari 2019.Tabik. ##