Laporan: Anis
BANDARLAMPUNG-Masuknya Nanang Sigit Yulianto menggantikan Heffinur menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung langsung disambut ujian berat. Nanang harus segera menetapkan tersangka korupsi dana hibah KONI Lampung yang sudah rampung memeriksa para saksi.
Hal ini disampaikan M. Alzier Dianis Thabranie, tokoh masyarakat, politisi gaek Lampung melalui rilisnya yang diterima lintaslampung.com (29/2).
Penegasan Alzier mensikapi rolling besar-besaran yang dilakukan Korp Satya Adhi Wicaksana ini yang dilakukan Jumat (18/2) kemarin oleh Kajagung.
“Saya yakin soal integritas Jaksa. Namun dalam konteks kasus korupsi hibah KONI Lampung, penetapan tersangkanya masih agak lamban. Saya berharap kasus KONI ini menjadikan Nanang lulus untuk bertugas di Sai Bumi Ruwa Jurai,” urai Alzier.
Seperti diketahui, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin melakukan sejumlah promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Korps Adhyaksa pada Sabtu (19/2). Total, ada 66 pejabat Kejaksaan yang kini mendapatkan jabatan baru.
Adapun promosi tersebut berdasarkan surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 54 Tahun 2022 tentang Pemindahan, Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil Kejaksaan RI.
Termasuk pergeseran Heffinur, Kepala KejaksaanTinggi Lampung menjadi Inspektur IV Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung; digantikan Nanang Sigit Yulianto, Inspektur V Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.