Masuk Lampung, Kajati Langsung Diuji KONI

Minggu, 20 Februari 2022 | 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis
BANDARLAMPUNG-Masuknya Nanang Sigit Yulianto menggantikan Heffinur menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung langsung disambut ujian berat. Nanang harus segera menetapkan tersangka korupsi dana hibah KONI Lampung yang sudah rampung memeriksa para saksi.

Hal ini disampaikan M. Alzier Dianis Thabranie, tokoh masyarakat, politisi gaek Lampung melalui rilisnya yang diterima lintaslampung.com (29/2).

Penegasan Alzier mensikapi rolling besar-besaran yang dilakukan Korp Satya Adhi Wicaksana ini yang dilakukan Jumat (18/2) kemarin oleh Kajagung.

Baca Juga:  Temuan IPWK DPRD Lampung, Anak Disabilitas Terhimpit Sistem dan Akses Layanan Sosial

“Saya yakin soal integritas Jaksa. Namun dalam konteks kasus korupsi hibah KONI Lampung, penetapan tersangkanya masih agak lamban. Saya berharap kasus KONI ini menjadikan Nanang lulus untuk bertugas di Sai Bumi Ruwa Jurai,” urai Alzier.

Seperti diketahui, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin melakukan sejumlah promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Korps Adhyaksa pada Sabtu (19/2). Total, ada 66 pejabat Kejaksaan yang kini mendapatkan jabatan baru.

Adapun promosi tersebut berdasarkan surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 54 Tahun 2022 tentang Pemindahan, Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil Kejaksaan RI.

Baca Juga:  HUT ke-51 IWAPI, Lampung Utara Siap Menuju Indonesia Emas 2045

Termasuk pergeseran Heffinur, Kepala KejaksaanTinggi Lampung menjadi Inspektur IV Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung; digantikan Nanang Sigit Yulianto, Inspektur V Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Guru Honorer Tak Boleh Lagi Digaji dari Dana BOS
Ibas Ajak Organisasi Kepemudaan Bersatu, Kreatif dan Aktif Bangun Bangsa
Pendaftaran SPAN-PTKIN 2026 Diperpanjang, Ini 31 Program Studi UIN Raden Intan Lampung
UIN RIL Tegaskan Komitmen Akuntabilitas dalam Entry Meeting Audit BPK RI
Segudang Prestasi SMAN 3 Kotabumi, Dari Pelosok Negeri ke Panggung Internasional
Sorotan Pengelolaan Dana BOS, Kondisi Sarpras SMAN 1 Abung Selatan Jadi Perhatian
Perkuat Upaya Pencegahan Korupsi, Pemprov Lampung Gelar Rapat Persiapan MCSP KPK RI 2026
Gubernur Lampung Sambut Baik Pemaparan Bupati Parosil Terkait Infrastruktur Jalan, Sekolah Rakyat dan Hilirisasi Kopi

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 18:59 WIB

Guru Honorer Tak Boleh Lagi Digaji dari Dana BOS

Senin, 2 Maret 2026 - 18:48 WIB

Ibas Ajak Organisasi Kepemudaan Bersatu, Kreatif dan Aktif Bangun Bangsa

Senin, 2 Maret 2026 - 18:09 WIB

Pendaftaran SPAN-PTKIN 2026 Diperpanjang, Ini 31 Program Studi UIN Raden Intan Lampung

Senin, 2 Maret 2026 - 18:05 WIB

UIN RIL Tegaskan Komitmen Akuntabilitas dalam Entry Meeting Audit BPK RI

Senin, 2 Maret 2026 - 18:00 WIB

Segudang Prestasi SMAN 3 Kotabumi, Dari Pelosok Negeri ke Panggung Internasional

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Guru Honorer Tak Boleh Lagi Digaji dari Dana BOS

Senin, 2 Mar 2026 - 18:59 WIB

#indonesiaswasembada

Ibas Ajak Organisasi Kepemudaan Bersatu, Kreatif dan Aktif Bangun Bangsa

Senin, 2 Mar 2026 - 18:48 WIB

#indonesiaswasembada

UIN RIL Tegaskan Komitmen Akuntabilitas dalam Entry Meeting Audit BPK RI

Senin, 2 Mar 2026 - 18:05 WIB