Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA – Anggota DPR RI Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengusulkan DPR menggunakan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi buntut putusan yang mengubah syarat menjadi capres dan cawapres.
Ia menyampaikan demikian dalam interupsi di Rapat Paripurna DPR RI ke-8 masa persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Jakarta, Selasa (31/10).
“Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR. Ibu ketua, saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta menggunakan hak konstitusi saya Untuk mengajukan hak angket terhadap lembaga mahkamah konstitusi,” kata Masinton.
Masinton menyebut Indonesia kini tengah mengalami tragedi konstitusi usai putusan MK tersebut.
Ia menilai hal itu merupakan tirani konstitusi.
Menurutnya, UUD 1945 tak boleh dipermainkan atas nama pragmatisme politik sempit semata.
Masinton mengklaim usulnya bukan mewakili kepentingan partai politik maupun salah satu pasangan capres dan cawapres.
“Tapi saya bicara tentang bagaimana kita menjaga mandat konstitusi menjaga mandat reformasi dan demokrasi ini,” ujar dia.
Sebelumnya MK melalui putusannya mengubah aturan syarat maju capres dan cawapres yang termaktub dalam UU Pemilu.##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.