Mario Dandy Dilaporkan Pencabulan, Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan AG

Minggu, 28 Mei 2023 | 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: anisa

JAKARTA – Sosok perempuan berinisial AG atau AGH, yang pernah viral menjadi tersangka dan telah divonis hakim pengadilan anak berhadapan dengan hukum dalam perkara penganiayaan anak petinggi Ansor, melibatkan anak Dirjen Pajak, kembali berlanjut.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kembali menjadwalkan pemeriksaan AG sebagai saksi korban dalam kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo mengatakan pemeriksaan dilakukan usai kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan.
Trunoyudo mengatakan AG akan diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam kapasitasnya selaku saksi korban. “Langkah berikut, adalah melakukan pemeriksaan saksi saksi secara pro justitia,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu 27 Mei 2023.
Trunoyudo menambahkan pemeriksaan juga dilakukan guna melengkapi bukti-bukti dalam perkara tersebut. Kendati demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut soal detil rencana pemeriksaan terhadap AG maupun saksi lainnya. “Termasuk AGH saksi korban akan diperiksa,” jelasnya.
Sebelumnya Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan pencabulan Mario Dandy Satriyo kepada AG ke tahap penyidikan usai melakukan gelar perkara pada Jumat 25 Mei 2023.
“Bahwa penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya.
AG, kata Hengki wanita masih berkategori usia anak. Melalui kuasa hukumnya melaporkan Mario Dandy Satriyo terkait dugaan pencabulan ke Polda Metro Jaya. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/2445/5/Tahun 2023 SPKT Polda Metro Jaya.
Dalam laporan itu, Mario dilaporkan atas Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
Sementara saat ditemui beberapa waktu lalu, Mario Dandy mengaku tak tahu dirinya dilaporkan oleh AG terkait dugaan pencabulan. Mario enggan berkomentar lebih jauh perihal laporan tersebut.
Sementara untuk kasus ini  penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa setidaknya sembila orang saksi. (Red) ##

Temukan berita-berita menarik lainnya
Baca Juga:  Polres Mesuji Bagikan Masker Kepada Masyarakat Pasca Erupsi

Berita Terkait

Rombongan 5 Jurnalis Hilang Kontak Hendak Meliput Aktivitas GAK
Sisa Abu Anak Krakatau Masih Selimuti Sekolah, KBM Daring Lampung Selatan Diperpanjang hingga 10 September
Antisipasi Dampak Abu Vulkanik, Polres Mesuji Bersama Forkopimda Bagikan Masker Serentak di 16 Titik
DPRD dan Pemprov Lampung Sepakati Penarikan Raperda Perubahan Bentuk Hukum BPD
Peduli Dampak Kemarau Panjang, Polres Way Kanan Bantu Air Bersih kepada Warga
Pemprov Lampung Ajukan Perubahan APBD 2026, Anggaran Didorong Lebih Berdampak ke Masyarakat
Dampak Erupsi Menurun, Sekolah Kembali Dibuka dan Penerbangan Mulai Normal
Anggota DPR Eva Stevany Mengaku Masuk Kelompok Desil 4 Harta LHKPN 2025 Rp 3,5 Milyar 

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 20:19 WIB

Rombongan 5 Jurnalis Hilang Kontak Hendak Meliput Aktivitas GAK

Selasa, 8 September 2026 - 20:13 WIB

Sisa Abu Anak Krakatau Masih Selimuti Sekolah, KBM Daring Lampung Selatan Diperpanjang hingga 10 September

Selasa, 8 September 2026 - 20:00 WIB

Antisipasi Dampak Abu Vulkanik, Polres Mesuji Bersama Forkopimda Bagikan Masker Serentak di 16 Titik

Selasa, 8 September 2026 - 16:35 WIB

DPRD dan Pemprov Lampung Sepakati Penarikan Raperda Perubahan Bentuk Hukum BPD

Selasa, 8 September 2026 - 16:18 WIB

Peduli Dampak Kemarau Panjang, Polres Way Kanan Bantu Air Bersih kepada Warga

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Rombongan 5 Jurnalis Hilang Kontak Hendak Meliput Aktivitas GAK

Selasa, 8 Sep 2026 - 20:19 WIB