Mario Dandy Dilaporkan Pencabulan, Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan AG

Minggu, 28 Mei 2023 | 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: anisa

JAKARTA – Sosok perempuan berinisial AG atau AGH, yang pernah viral menjadi tersangka dan telah divonis hakim pengadilan anak berhadapan dengan hukum dalam perkara penganiayaan anak petinggi Ansor, melibatkan anak Dirjen Pajak, kembali berlanjut.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kembali menjadwalkan pemeriksaan AG sebagai saksi korban dalam kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo mengatakan pemeriksaan dilakukan usai kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan.
Trunoyudo mengatakan AG akan diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam kapasitasnya selaku saksi korban. “Langkah berikut, adalah melakukan pemeriksaan saksi saksi secara pro justitia,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu 27 Mei 2023.
Trunoyudo menambahkan pemeriksaan juga dilakukan guna melengkapi bukti-bukti dalam perkara tersebut. Kendati demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut soal detil rencana pemeriksaan terhadap AG maupun saksi lainnya. “Termasuk AGH saksi korban akan diperiksa,” jelasnya.
Sebelumnya Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan pencabulan Mario Dandy Satriyo kepada AG ke tahap penyidikan usai melakukan gelar perkara pada Jumat 25 Mei 2023.
“Bahwa penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya.
AG, kata Hengki wanita masih berkategori usia anak. Melalui kuasa hukumnya melaporkan Mario Dandy Satriyo terkait dugaan pencabulan ke Polda Metro Jaya. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/2445/5/Tahun 2023 SPKT Polda Metro Jaya.
Dalam laporan itu, Mario dilaporkan atas Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
Sementara saat ditemui beberapa waktu lalu, Mario Dandy mengaku tak tahu dirinya dilaporkan oleh AG terkait dugaan pencabulan. Mario enggan berkomentar lebih jauh perihal laporan tersebut.
Sementara untuk kasus ini  penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa setidaknya sembila orang saksi. (Red) ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Baca Juga:  Pasca Relokasi Pedagang Pasar Panggung Jaya, Dinas Koperindag Pantau Langsung Situasi Terkini

Berita Terkait

Kasi BPN Mesuji Ikuti Seminar Implementasi AKPER 2025
PT TREE Bertemu Wagub Jihan Bawa Tekhnologi Pemusnah Sampah Ramah Lingkungan
PKG di Tulangbawang Menunjukkan Trend Positif
Bunda Literasi Tanggamus Ajak Masyarakat Budayakan Baca dan Numerasi
Hi Tahang Gelar Reses Tahap III di Kota Agung, Berikut Aspirasi Warga
Satlantas Polres Tanggamus Gencar Sosialisasikan Bahaya ODOL
Danbrigif 4 Mar/BS Olahraga Bersama Perwira Yonif 7 Mar
Dandim 0426/Tulang Bawang Tinjau Lokasi TMMD ke-125

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:00 WIB

Kasi BPN Mesuji Ikuti Seminar Implementasi AKPER 2025

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:50 WIB

PT TREE Bertemu Wagub Jihan Bawa Tekhnologi Pemusnah Sampah Ramah Lingkungan

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:44 WIB

PKG di Tulangbawang Menunjukkan Trend Positif

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:40 WIB

Bunda Literasi Tanggamus Ajak Masyarakat Budayakan Baca dan Numerasi

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:35 WIB

Hi Tahang Gelar Reses Tahap III di Kota Agung, Berikut Aspirasi Warga

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Kasi BPN Mesuji Ikuti Seminar Implementasi AKPER 2025

Selasa, 8 Jul 2025 - 20:00 WIB

#CovidSelesai

PKG di Tulangbawang Menunjukkan Trend Positif

Selasa, 8 Jul 2025 - 19:44 WIB