Marindo: Enam Raperda Baru untuk Kesejahteraan Masyarakat

Kamis, 9 Oktober 2025 | 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekdaprov Marindo Kurniawan Bersama Pimpinan DPRD Lampung

Sekdaprov Marindo Kurniawan Bersama Pimpinan DPRD Lampung

BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan setuju untuk melanjutkan pembahasan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung. Penyampaian pendapat Gubernur Lampung tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, dalam Rapat Paripurna DPRD di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Lampung, Kamis (9/10/2025).

Sekda Marindo hadir mewakili Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal dalam lanjutan pembicaraan tingkat I dengan agenda penyampaian pendapat terhadap enam Raperda yang telah dipaparkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD pada rapat sebelumnya, Rabu (8/10/2025) lalu.

Keenam Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Percepatan Perizinan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Bandara Radin Inten II, Pengelolaan dan Penyelenggaraan Mutu Pendidikan, serta Penyelenggaraan Satu Data.

Dalam penyampaiannya, Marindo menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas inisiatif enam rancangan tersebut yang dinilai sejalan dengan upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat Lampung. Ia menekankan bahwa setiap Raperda memiliki peran strategis dalam memperkuat landasan hukum pelaksanaan pemerintahan daerah.

“Peraturan Daerah memiliki kedudukan penting dalam sistem hukum nasional. Karena itu, setiap penyusunan Raperda harus memenuhi kriteria yang jelas, tidak multitafsir, dan selaras dengan kebijakan nasional,” ujar Marindo di hadapan pimpinan dan anggota dewan.

Pemprov Lampung juga memberikan sejumlah catatan agar setiap Raperda disusun sesuai kewenangan provinsi dan tidak tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi. Pemerintah mengingatkan pentingnya substansi Raperda diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan pelayanan publik.

Baca Juga:  Tasi Berkah Satlantas Polres Mesuji Sasar Masyarakat Kurang Mampu

Terkait Raperda tentang percepatan perizinan usaha pertambangan, pemerintah mengingatkan agar materi pengaturan difokuskan pada aspek teknis di bidang pertambangan, bukan pada mekanisme perizinan yang telah diatur melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).

“Materi muatan Raperda ini harus memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan di Bidang Mineral dan Batubara, serta selaras dengan Perda Nomor 14 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Lampung 2023–2043,” tegas Marindo.

Sementara itu, terhadap Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pemprov meminta agar pembahasan dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan perangkat daerah dan pemangku kepentingan di sektor pertanian, peternakan, dan perkebunan. Pemerintah juga menyoroti pentingnya pengaturan mengenai penggunaan air, bibit unggul, pupuk, serta lahan pertanian berkelanjutan.

Untuk Raperda tentang Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, Pemprov menekankan pentingnya pengaturan menyeluruh yang meliputi tata kelola, pengelolaan keuangan, tarif layanan, hingga sumber daya manusia. Ketentuan tersebut diharapkan dapat memperkuat kinerja BLUD di berbagai sektor pelayanan publik.

Adapun terhadap Raperda tentang Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Bandara Radin Inten II, pemerintah menilai pengaturannya perlu mencakup aspek di sekitar bandara, seperti pengendalian hewan peliharaan, aktivitas industri, penggunaan sinar laser, hingga tinggi bangunan.

“Substansi sanksi juga perlu dimasukkan agar Perda nantinya memiliki efek jera bagi pelanggar dan menjamin keselamatan penerbangan,” ujar Marindo.

Raperda tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Mutu Pendidikan juga mendapat perhatian khusus. Pemprov meminta agar penyusunannya mempedomani peraturan perundang-undangan dan memperhatikan kearifan lokal Lampung. Pemerintah bahkan mengusulkan agar beberapa perda lama yang sudah tidak relevan dicabut untuk efisiensi regulasi di bidang pendidikan.

Baca Juga:  Pelaku Penipuan HP Diciduk Satreskrim Polsek Simpang Pematang

Sementara untuk Raperda Penyelenggaraan Satu Data, Pemprov menegaskan pentingnya sinkronisasi dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Raperda ini dinilai strategis untuk memperkuat tata kelola data daerah dan meningkatkan akurasi perencanaan pembangunan.

Setelah menyampaikan pendapat tersebut, Pemprov menyatakan menyetujui keenam Raperda untuk dibahas pada tingkat pembicaraan selanjutnya. Pemerintah juga mendorong agar proses pembahasan melibatkan akademisi, praktisi, organisasi masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya guna memastikan efektivitas peraturan yang akan diterbitkan.

“Kami berharap pembahasan lanjutan dapat menghasilkan Perda yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Lampung,” tutup Marindo.

Dalam rapat paripurna yang sama, DPRD Provinsi Lampung juga menyampaikan pandangan fraksi-fraksi terhadap tiga Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung yang telah dipaparkan sehari sebelumnya. Pandangan tersebut disampaikan oleh delapan fraksi, yakni Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, PKB, Nasdem, Demokrat, PAN, dan PKS, yang kemudian diserahkan langsung kepada Sekretaris Daerah Provinsi Lampung.

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dijadwalkan menyampaikan tanggapan atas pandangan fraksi-fraksi tersebut dalam lanjutan sidang paripurna yang akan digelar pada Jumat (10/10/2025).

Keenam Raperda yang tengah dibahas ini diharapkan menjadi pijakan penting bagi pembangunan daerah di berbagai sektor, mulai dari pertambangan, pertanian, pendidikan, hingga tata kelola data.[]


Penulis : Romy Agus


Editor : Desty


Sumber Berita : Kominfo/DPRD

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Tak Layani 3B, 2 Juni 2026 Dapur MBG di Suspend
Kareg MBG Lampung Ngaku Telah Layani Kelompok 3B, tapi Datanya Gak Jelas
Penerimaan Murid Baru, Ombudsman Lampung Minta Disdik dan Kemenag Patuhi Aturan
Anak Panas Tiba-Tiba? Lakukan Hal Ini Mom
Menjaga Warisan Lampung Melalui Tradisi Nyeruit
Polres Mesuji Tangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan Ratusan Tabung Gas LPG 3 Kg Asal OKI
Daun Singkong Tumbuk, Warisan Rasa yang Menjaga Identitas Tapanuli Selatan
Susah Kentut? Mungkin Bisa Lakukan Hal ini….

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 06:15 WIB

Tak Layani 3B, 2 Juni 2026 Dapur MBG di Suspend

Senin, 1 Juni 2026 - 06:10 WIB

Kareg MBG Lampung Ngaku Telah Layani Kelompok 3B, tapi Datanya Gak Jelas

Senin, 1 Juni 2026 - 05:55 WIB

Penerimaan Murid Baru, Ombudsman Lampung Minta Disdik dan Kemenag Patuhi Aturan

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:05 WIB

Anak Panas Tiba-Tiba? Lakukan Hal Ini Mom

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:40 WIB

Menjaga Warisan Lampung Melalui Tradisi Nyeruit

Berita Terbaru

Sekber Tiga Konstituen DP

#indonesiaswasembada

Tak Layani 3B, 2 Juni 2026 Dapur MBG di Suspend

Senin, 1 Jun 2026 - 06:15 WIB

Pendistribusian MBG

#indonesiaswasembada

Kareg MBG Lampung Ngaku Telah Layani Kelompok 3B, tapi Datanya Gak Jelas

Senin, 1 Jun 2026 - 06:10 WIB

#indonesiaswasembada

Anak Panas Tiba-Tiba? Lakukan Hal Ini Mom

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:05 WIB

#indonesiaswasembada

Menjaga Warisan Lampung Melalui Tradisi Nyeruit

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:40 WIB