Mantan Komisioner KPU Metro Panas Dingin, Pembatalan Pasangan Wahdi-Qomaru tak Mendasar

Rabu, 4 Desember 2024 | 08:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMISIONER KPU Metro yang membatalkan pasangan Wahdi-Qomaru (Waru) bisa jadi panas dingin. Ancaman kurungan dan denda menghantui. Keterangan Ahli pada sidang Gakumdu tegas menyatakan putusan tersebut tak mendasar.

Forum Advokat Peduli Demokrasi (Forkadi) terus mengejar pidana mantan komisioner KPU Metro. Bawaslu Metro menyambut. Bawaslu terus mengkaji persoalan tersebut. Sidang Senin (2/12/2024) kemarin, selain menghadirkan pelapor dan saksi. Ahli turut pula dihadirkan Gakkumdu.

Pakar hukum dari Universitas Lampung Dr.Budiono,SH.,MH sebagai saksi ahli berpendapat, pembatalan pasangan Waru sangatlah tidak mendasar alias tak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Terkait dengan adanya unsur pidana pemilu yang dilakukan, dalam PKPU nomor 17 tahun 2024 pasal 15 ayat 3 yang berbunyi : Dalam hal sejak ditetapkannya sebagai pasangan calon sampai dengan 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara terdapat salah satu calon dari pasangan calon yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai ter- pidana KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/kota membatalkan salah satu calon tersebut dengan keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota,”ujar Budiono.

“Dalam PKPU berbunyi apabila terdapat salah satu calon dari pasangan calon yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai ter- pidana, maka KPU bisa membatalkan salah satu calon tersebut, jadi bukan membatalkan sepasang sekaligus seperti yang dilakukan oleh Mantan KPU Metro kemarin, Keputusan KPU kemarin itu tak memiliki dasar hukum yang jelas,”tambahnya

Baca Juga:  Pemprov Lampung Apresiasi Kapolri - Menhub dan Stakeholder, Arus Mudik - Balik Lancar Terkendali, Angka Kecelakaan di Lampung Menurun

PKPU  17 tahun 2024 pasal 15 ayat 3 tersebut disampaikan untuk memperkuat adanya tindak pelanggaran pidana pemilu Pasal 180 ayat 2 dan Pasal 193A ayat 2.

Dalam pasal 180 ayat 2 ditegaskan; “Setiap orang yang karena jabatannya dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota atau meloloskan calon dan/ atau pasangan calon yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 45, di pidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 96 (sembilan

puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp 96.000.000,00 (sembilan puluh enam juta rupiah).

Baca Juga:  Optimalkan Keamanan Lingkungan, Kapolsek Mesuji Timur Bersama Camat Mengecek Pos Kamling dan Bagikan Kentongan

Kemudian, dalam Pasal 193A ayat 2 juga ditegaskan, Ketua dan/atau anggota KPU Kabupaten/Kota yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 144 (seratus empat puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp144.- 000.000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah).

“Jadi Pasal yang disangkakan itu pasal 180 ayat 2 dan pasal 193A ayat 2 itu ancamannya cukup berat, minimal hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling banyak 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Untuk diketahui para Advokat yang tergabung dalam Forkadi yaitu Muhamad Ilyas, SH, Syech Hud Ismail, SH, H. Benny HN Mansyur, SH, Suwardi Bojes, SHI, Puja Kusu- ma Suud Putra, SH, Edi Samsuri, SH., Yuli Setyowati, SH, Gresya- manda Juliana Puteri, SH, dan Chintia Mutiara Dewi, SH. ##


Penulis : Anis


Editor : Nara


Sumber Berita : Bawaslu Metro

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

LP2M UIN Raden Intan Lampung Gelar Workshop Penulisan Proposal untuk Dosen Pemula dan Tendik
Rapat Kerja 2026, Rektor UIN RIL Ajak Sivitas Bangun Ritme Bersama Wujudkan Visi Kampus
Manfaatkan Fasilitas, Raker UIN RIL 2026 Dorong Kemandirian Kampus
Dari Waste to Energy hingga Wakaf Produktif, Rektor UIN RIL Sampaikan Rekomendasi Program Strategis Kemenag
Gubernur Buka Festival UMKM dan Pasar 1001 Malam di Lampung Timur
Sempat Jadi Polemik, WNA Bangladesh Sudah Ditangani dan Segera Dideportasi
Rapat BAM DPR RI di Pekanbaru Soroti Sengketa Lahan PT SBP dan Masyarakat Rengat
Pulihkan Keuangan Negara, Kejaksaan Eksekusi Uang Pengganti Rp7,8 Miliar Dalam Perkara Korupsi Tol Terpeka

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 10:50 WIB

LP2M UIN Raden Intan Lampung Gelar Workshop Penulisan Proposal untuk Dosen Pemula dan Tendik

Sabtu, 18 April 2026 - 10:41 WIB

Rapat Kerja 2026, Rektor UIN RIL Ajak Sivitas Bangun Ritme Bersama Wujudkan Visi Kampus

Sabtu, 18 April 2026 - 10:37 WIB

Manfaatkan Fasilitas, Raker UIN RIL 2026 Dorong Kemandirian Kampus

Sabtu, 18 April 2026 - 10:34 WIB

Dari Waste to Energy hingga Wakaf Produktif, Rektor UIN RIL Sampaikan Rekomendasi Program Strategis Kemenag

Sabtu, 18 April 2026 - 07:27 WIB

Gubernur Buka Festival UMKM dan Pasar 1001 Malam di Lampung Timur

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Manfaatkan Fasilitas, Raker UIN RIL 2026 Dorong Kemandirian Kampus

Sabtu, 18 Apr 2026 - 10:37 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur Buka Festival UMKM dan Pasar 1001 Malam di Lampung Timur

Sabtu, 18 Apr 2026 - 07:27 WIB