MA Vonis Mati Pemerkosa 13 Santriwati, HNW: Apresiasi, Agar Timbulkan Efek Jera, Tapi Maksimalkan Juga Perlindungan Korban

Kamis, 5 Januari 2023 | 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI yang juga Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid yang membidangi antara lain Perlindungan Anak, mengapresiasi vonis mati Mahkamah Agung di tingkat kasasi terhadap Herry Wirawan, terpidana pemerkosa 13 santriwati, serta berharap vonis tersebut menimbulkan efek jera agar kejahatan serupa bisa dibasmi dan tidak terulang.

“Demi tegaknya hukum dan keadilan, vonis mati tersebut sudah seperti yang kami suarakan sejak awal kasus ini muncul. Dan Alhamdulillah, hakim kasasi di MA sejalan dengan Hakim Pengadilan Tinggi yang sebelumnya juga menjatuhi hukuman pidana mati. Ini seharusnya bisa dieksekusi cepat agar menjadi sinyal kuat tidak ada lagi yang main-main dengan kejahatan seksual di Indonesia,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (5/1).

HNW berharap agar kasus dan vonis ini bisa menjadi contoh untuk vonis terhadap kasus-kasus serupa tanpa membedakan latar belakang SARA. “Vonis maksimal berupa hukuman mati ini sangat perlu untuk diberlakukan kepada seluruh penjahat kekerasan seksual terhadap perempuan atau anak yang semakin meluas, tanpa pandang bulu terkait SARA,” tukasnya.

Baca Juga:  Ketua Dewan Pakar JMSI Siap Maju di Pilrek UHO

Selain itu, HNW juga menambahkan pentingnya perlindungan, pemenuhan hak serta pemulihan terhadap korban dari kejahatan seksual tersebut. Ia berharap korban dapat terus didampingi oleh petugas dari Kementerian Sosial dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak , apalagi mereka masih dalam usia anak sehingga perlu memperoleh konseling, pendidikan lanjutan, dan ganti rugi yang maksimal agar para korban dapat diselamatkan untuk melanjutkan hidupnya dengan lebih baik.

Lebih lanjut, HNW mengatakan semua hal tersebut merupakan wujud dari kehadiran negara dalam melindungi warganya termasuk dari kejahatan seksual yang merupakan wujud dari pelaksanaan tujuan negara dalam pembukaan UUD NRI 1945. Salah satu tujuan negara dalam pembukaan UUD NRI 1945 itu adalah dibentuknya Pemerintah Republik Indonesia untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Baca Juga:  Wagub Jihan Terima Peserta PKN Sumsel

Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mengusulkan ke depan, pemerintah juga perlu fokus dalam upaya pencegahan kejahatan seksual dengan memperkuat instrumen keluarga Indonesia. Ia menilai keluarga merupakan pilar penting agar anak diajarkan sejak dini untuk bisa melawan atau menghindari apabila ada kegiatan-kegiatan yang dapat menjurus terjadinya kejahatan seksual.

“Peran keluarga ini sangat penting. Apabila keluarga Indonesia dapat berjalan dengan sehat dan baik, maka insya Allah anak-anak yang ada juga semakin baik untuk ke depannya. Sehingga, diharapkan tidak ada kejahatan-kejahatan serupa di masa yang akan datang,” pungkasnya. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Wagub Jihan Nurlela Terima Kunjungan Kerja Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung
Restocking Ikan Jadi Upaya Nyata Pemprov Lampung Menjaga Ekosistem Sungai Mesuji
PH Agus Bhakti Nugroho Desak Kasus Sumpah Palsu – Kejahatan Menista Tersangka H. Nuryadin segera P21 dan Dilimpahkan ke Pengadilan
Wagub Jihan Nurlela Pimpin Rakor Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis Kabupaten Lampung Selatan
Netty : Negara Pastikan Pemulihan Fisik Dan Mental Korban Penyekapan
Lampung Perkenalkan Inovasi Pertanian dan Produk Unggulan Daerah di PENAS XVII Gorontalo
Inpres Jalan Daerah Perkuat Distribusi Logistik dan Pertumbuhan Ekonomi Lampung
Polres Mesuji Gelar Olahraga Bersama Forkopimda, Lepas 500 Paket Sembako Bansos Untuk Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:43 WIB

Wagub Jihan Nurlela Terima Kunjungan Kerja Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:21 WIB

Restocking Ikan Jadi Upaya Nyata Pemprov Lampung Menjaga Ekosistem Sungai Mesuji

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:09 WIB

PH Agus Bhakti Nugroho Desak Kasus Sumpah Palsu – Kejahatan Menista Tersangka H. Nuryadin segera P21 dan Dilimpahkan ke Pengadilan

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:06 WIB

Wagub Jihan Nurlela Pimpin Rakor Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis Kabupaten Lampung Selatan

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:30 WIB

Netty : Negara Pastikan Pemulihan Fisik Dan Mental Korban Penyekapan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Netty : Negara Pastikan Pemulihan Fisik Dan Mental Korban Penyekapan

Rabu, 24 Jun 2026 - 13:30 WIB