Larangan Gabah Keluar Lampung Tidak Sesuai Regulasi Pangan

Rabu, 31 Mei 2023 | 07:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Anis

BANDAR LAMPUNG – Pelarangan gabah keluar Lampung dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Sebab, dalam regulasi tersebut dijelaskan pemerintah pusat dan pemerintah daerah berkewajiban dalam pembinaan dan pengawasan keamanan pangan di setiap rantai pangan.

Pakar Hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia, Sadino, menilai, larangan pedagang dari luar daerah untuk membeli komoditas tertentu di suatu daerah melanggar aturan yang berlaku saat ini. Pasalnya, dalam UU Pangan disebutkan distribusi pangan dilakukan untuk memenuhi pemerataan ke seluruh wilayah kesatuan Republik Indonesia secara berkelanjutan.

Selain itu, lanjut dia, pelarangan itu akan berdampak negatif terhadap harga komoditas tersebut. Harga pasti jatuh dan pada akhirnya akan menurunkan pendapatan petani. “Kesejahteraan petani merosot karena pendapatan menurun. Bisa jadi harga yang di dapatkan petani tak mampu mengembalikan modal mereka menanam padi. Ini tentu tidak boleh terjadi,” kata Sadino, Kamis, (31/5).

Baca Juga:  Lampung Dorong Hilirisasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Salah satu masalah yang dihadapi petani adalah tingginya harga pupuk. Hal itu memang terjadi di semua negara, dan tidak hanya di Indonesia. Pemicu utamanya adalah karena Rusia dan Ukraina sebagai produsen pupuk terbesar sedang  berperang. Hal itu berdampak kepada negara-negara eksportir pupuk dan bahan baku pupuk dari kedua negara tersebut. Saat ini petani sudah direpotkan dengan mahalnya pupuk dan sarana pertanian yang lain. Seyogyanya jangan ditambah lagi dengan aturan-aturan yang memberatkan mereka.

Dia berpendapat, upaya bupati atau kepala daerah yang ingin melindungi pengusaha lokal memang patut didukung. Namun hal itu bukan dilakukan dengan melarang suatu komoditas tertentu keluar daerah. Upaya itu akan menjadikan petani sebagai korban perda dan  keinginan menjaring popularitas. Perlindungan kepada pengusaha lokal tersebut dapat diwujudkan dengan memberikan insentif dan peraturan daerah (perda) yang mendukung. Hal itu akan memberikan  dorongan bagi pengusaha dan investasi di daerah. “Ingat petani lebih banyak jumlahnya dibandingkan dengan pengusaha di daerah,” tegasnya.

Baca Juga:  TP PKK Provinsi Lampung Salurkan Bantuan di Kabupaten Lampung Selatan

Menurut dia, pengusaha atau penggilingan padi lokal juga harus siap bersaing dengan penggilingan dari luar daerah. Mereka justru diuntungkan karena jarak yang lebih dekat dengan petani sehingga ongkos pengangkutan lebih murah. Sadino berharap agar pengusaha lokal jangan hanya mengambil untung besar, tetapi mereka juga harus memikirkan kuntungan petani. “Kalau petani padi tidak untung ya jangan disalahkan kalau mereka mengganti tanamannya dengan komoditas yang lebih menguntungkan, misalnya sawit dan hortikultura. Sehingga pada saatnya nanti petani padi akan hilang dari peredaran,” pungkasnya. (*)

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

AS Jual 48 Jet Tempur Siluman F-35 ke Arab Saudi
Polri Periksa ATR/BPN Dalam Kasus Dugaan Korupsi Tanah 4,8 T Di Bali
KPK Duga Ada Penerimaan Uang Hasil Korupsi Besar DiKementerian ATR/BPN
Adinata Buka Perkemahan Penerimaan Tamu Ambalan
International Green Industrial Park Morowali, Selamatkan 7 Korban Insiden Perahu Terbalik
IRGC Iran: Kapal Tanker Minyak “Melanggar”, Dihantam
Pencarian 5 Jurnalis Dihentikan, Ini Harapan Keluarga
Velli Kembali Pimpin Percasi Way Kanan

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 10:50 WIB

AS Jual 48 Jet Tempur Siluman F-35 ke Arab Saudi

Jumat, 18 September 2026 - 10:22 WIB

Polri Periksa ATR/BPN Dalam Kasus Dugaan Korupsi Tanah 4,8 T Di Bali

Jumat, 18 September 2026 - 10:18 WIB

KPK Duga Ada Penerimaan Uang Hasil Korupsi Besar DiKementerian ATR/BPN

Jumat, 18 September 2026 - 10:02 WIB

Adinata Buka Perkemahan Penerimaan Tamu Ambalan

Jumat, 18 September 2026 - 09:51 WIB

International Green Industrial Park Morowali, Selamatkan 7 Korban Insiden Perahu Terbalik

Berita Terbaru

F-35 AS

#indonesiaswasembada

AS Jual 48 Jet Tempur Siluman F-35 ke Arab Saudi

Jumat, 18 Sep 2026 - 10:50 WIB

#indonesiaswasembada

Polri Periksa ATR/BPN Dalam Kasus Dugaan Korupsi Tanah 4,8 T Di Bali

Jumat, 18 Sep 2026 - 10:22 WIB

#indonesiaswasembada

KPK Duga Ada Penerimaan Uang Hasil Korupsi Besar DiKementerian ATR/BPN

Jumat, 18 Sep 2026 - 10:18 WIB

#indonesiaswasembada

Adinata Buka Perkemahan Penerimaan Tamu Ambalan

Jumat, 18 Sep 2026 - 10:02 WIB