Larangan Gabah Keluar Lampung Tidak Sesuai Regulasi Pangan

Rabu, 31 Mei 2023 | 07:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Anis

BANDAR LAMPUNG – Pelarangan gabah keluar Lampung dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Sebab, dalam regulasi tersebut dijelaskan pemerintah pusat dan pemerintah daerah berkewajiban dalam pembinaan dan pengawasan keamanan pangan di setiap rantai pangan.

Pakar Hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia, Sadino, menilai, larangan pedagang dari luar daerah untuk membeli komoditas tertentu di suatu daerah melanggar aturan yang berlaku saat ini. Pasalnya, dalam UU Pangan disebutkan distribusi pangan dilakukan untuk memenuhi pemerataan ke seluruh wilayah kesatuan Republik Indonesia secara berkelanjutan.

Selain itu, lanjut dia, pelarangan itu akan berdampak negatif terhadap harga komoditas tersebut. Harga pasti jatuh dan pada akhirnya akan menurunkan pendapatan petani. “Kesejahteraan petani merosot karena pendapatan menurun. Bisa jadi harga yang di dapatkan petani tak mampu mengembalikan modal mereka menanam padi. Ini tentu tidak boleh terjadi,” kata Sadino, Kamis, (31/5).

Baca Juga:  SIGER Lampung Berhasil Tekan Angka Kecelakaan Hingga 16%

Salah satu masalah yang dihadapi petani adalah tingginya harga pupuk. Hal itu memang terjadi di semua negara, dan tidak hanya di Indonesia. Pemicu utamanya adalah karena Rusia dan Ukraina sebagai produsen pupuk terbesar sedang  berperang. Hal itu berdampak kepada negara-negara eksportir pupuk dan bahan baku pupuk dari kedua negara tersebut. Saat ini petani sudah direpotkan dengan mahalnya pupuk dan sarana pertanian yang lain. Seyogyanya jangan ditambah lagi dengan aturan-aturan yang memberatkan mereka.

Dia berpendapat, upaya bupati atau kepala daerah yang ingin melindungi pengusaha lokal memang patut didukung. Namun hal itu bukan dilakukan dengan melarang suatu komoditas tertentu keluar daerah. Upaya itu akan menjadikan petani sebagai korban perda dan  keinginan menjaring popularitas. Perlindungan kepada pengusaha lokal tersebut dapat diwujudkan dengan memberikan insentif dan peraturan daerah (perda) yang mendukung. Hal itu akan memberikan  dorongan bagi pengusaha dan investasi di daerah. “Ingat petani lebih banyak jumlahnya dibandingkan dengan pengusaha di daerah,” tegasnya.

Baca Juga:  Hardiknas 2026, Teguh: Media Siber Ruang Belajar Kedua

Menurut dia, pengusaha atau penggilingan padi lokal juga harus siap bersaing dengan penggilingan dari luar daerah. Mereka justru diuntungkan karena jarak yang lebih dekat dengan petani sehingga ongkos pengangkutan lebih murah. Sadino berharap agar pengusaha lokal jangan hanya mengambil untung besar, tetapi mereka juga harus memikirkan kuntungan petani. “Kalau petani padi tidak untung ya jangan disalahkan kalau mereka mengganti tanamannya dengan komoditas yang lebih menguntungkan, misalnya sawit dan hortikultura. Sehingga pada saatnya nanti petani padi akan hilang dari peredaran,” pungkasnya. (*)

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Jelang Puncak Ibadah Haji, Jama’ah Indonesia Akan Bertahap menuju Arafah
Lampung Perkuat Pengawasan Internal, Dorong Tata Kelola Pemerintahan Bersih
Lampung Optimalkan Potensi Kelautan dan Perikanan
Haryati Cendralela Lantik PK dan Pimdes Golkar se-Kecamatan Panca Jaya
HAJI 2026: Dana Haji yang Mengendap Harus Bermanfaat bagi Jamaah
HAJI 2026: Jamaah Lapor Soal Menu Makanan dan Kesejahteraan Petugas
Lewat Women Drift Challenge IDS 2026, Zita Anjani Tegaskan Sirkuit Drifting Bukan Cuma Milik Lelaki
Lampung Selatan Resmi Jadi Monster Otomotif Baru di Sumatra

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 13:52 WIB

Jelang Puncak Ibadah Haji, Jama’ah Indonesia Akan Bertahap menuju Arafah

Senin, 25 Mei 2026 - 12:28 WIB

Lampung Perkuat Pengawasan Internal, Dorong Tata Kelola Pemerintahan Bersih

Senin, 25 Mei 2026 - 12:26 WIB

Lampung Optimalkan Potensi Kelautan dan Perikanan

Senin, 25 Mei 2026 - 11:39 WIB

Haryati Cendralela Lantik PK dan Pimdes Golkar se-Kecamatan Panca Jaya

Senin, 25 Mei 2026 - 11:00 WIB

HAJI 2026: Dana Haji yang Mengendap Harus Bermanfaat bagi Jamaah

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Jelang Puncak Ibadah Haji, Jama’ah Indonesia Akan Bertahap menuju Arafah

Senin, 25 Mei 2026 - 13:52 WIB

#indonesiaswasembada

Lampung Perkuat Pengawasan Internal, Dorong Tata Kelola Pemerintahan Bersih

Senin, 25 Mei 2026 - 12:28 WIB

#indonesiaswasembada

Lampung Optimalkan Potensi Kelautan dan Perikanan

Senin, 25 Mei 2026 - 12:26 WIB

#indonesiaswasembada

Haryati Cendralela Lantik PK dan Pimdes Golkar se-Kecamatan Panca Jaya

Senin, 25 Mei 2026 - 11:39 WIB

#indonesiaswasembada

HAJI 2026: Dana Haji yang Mengendap Harus Bermanfaat bagi Jamaah

Senin, 25 Mei 2026 - 11:00 WIB