Lampung Tetapkan Upah Minimum 2024 Naik 3,16 persen

Selasa, 21 November 2023 | 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis
BANDARLAMPUNG—Pemerintah Provinsi Lampung menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/694/V.08/HK/2023, yang menetapkan Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2024.

Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada tanggal 21 November 2023 tersebut menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2024 menjadi Rp. 2.716.497,-, naik sebesar Rp. 83.212,41,- atau 3,16% dari tahun sebelumnya.

Kebijakan mengenai upah ini merupakan salah satu instrumen fundamental dalam menjamin hak pekerja dan buruh untuk mendapatkan penghidupan yang layak sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Upah Minimum Provinsi menjadi sebuah jaminan penting untuk melindungi penghasilan pekerja dan buruh dari kemungkinan merosot di bawah garis kemiskinan yang bisa membahayakan kesehatan mereka, dan pada gilirannya, memengaruhi produktivitas kerja.

Keputusan tentang upah ini juga mempertimbangkan upaya serta potensi penciptaan lapangan kerja baru bagi para angkatan kerja yang tiap tahunnya memasuki pasar kerja. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dalam hal pengupahan.

Baca Juga:  Prof Sudarman: Film Ageman Simbol Kedamaian

Oleh karena itu, penetapan Upah Minimum Provinsi didasarkan pada aspek makroekonomi serta beberapa indeks yang mencerminkan kontribusi penyerapan tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

Penetapan Upah Minimum Provinsi Lampung tahun ini berdasarkan pada beberapa faktor, termasuk inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Variabel-variabel ini menjadi dasar utama dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi Lampung.

Mengingat keterbatasan waktu yang ada, terdapat kebutuhan akan penetapan upah minimum provinsi yang harus selesai paling lambat pada tanggal 21 November setiap tahunnya, sesuai amanat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

Dalam rangka mendukung proses penetapan ini, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: B-M/243/HI.01.00/XI/2023 yang berkaitan dengan Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan yang menjadi dasar dalam penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Baca Juga:  Uji Coba Prasmanan, SPPG Abung Semuli Sajikan Makanan Hangat

Dalam Penetapan perhitungan Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2024 memakai Variabel Alpa 0,2 dapat mempertimbangkan sehingga dapat menjaga daya beli masyarakat dan tetap
memperhatikan kelangsungan bekerja dan berusaha.

Bahwa Dewan Pengupahan Daerah Provinsi Lampung dari unsur Pemerintah, Pakar / Akademisi dan Apindo menyepakati Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2024 sebesar Rp. 2.716.497,- dibulatkan keatas yang berarti terdapat kenaikan sebesar Rp. 83.212,41,- atau 3,16%.

Upah Minimum sebagaimana dimaksud di peruntukan bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu tahun), sedangkan bagi Pekerja/Buruh yang masa kerja lebih dari 1 (satu tahun) lebih berpedoman pada Struktur dan skala upah. Penjelasan ini terdapat pada Peraturan Pemerintah PP Nomor 51 Tahun 2023 pada pasal 24.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Pemkab Mesuji dan TNI Bangun Jembatan Garuda Merah Putih di RJU
Elfianah Minta Pelayanan Perizinan di Mesuji Transparan
Uji Coba Prasmanan, SPPG Abung Semuli Sajikan Makanan Hangat
PBB: Israel Lakukan Kejahatan Perang dan Kemanusiaan di Palestina
Lampung Perkuat Akuntabilitas Tata Kelola Pemerintahan
Pabrik Kelapa ‘FreeNow’, Serap 1000 Tenaga Kerja
Iran Bawa Isu Palestina dalam Penyelesaian Hormuz dan Nuklir
Ratusan Siswa Ramaikan SeAn Olympic Challenge Chapter 2 di Bandar Lampung

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:52 WIB

Pemkab Mesuji dan TNI Bangun Jembatan Garuda Merah Putih di RJU

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:45 WIB

Elfianah Minta Pelayanan Perizinan di Mesuji Transparan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 22:51 WIB

Uji Coba Prasmanan, SPPG Abung Semuli Sajikan Makanan Hangat

Selasa, 27 Oktober 2026 - 22:16 WIB

PBB: Israel Lakukan Kejahatan Perang dan Kemanusiaan di Palestina

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Lampung Perkuat Akuntabilitas Tata Kelola Pemerintahan

Berita Terbaru

Berita TNI

Pemkab Mesuji dan TNI Bangun Jembatan Garuda Merah Putih di RJU

Selasa, 27 Okt 2026 - 23:52 WIB

Berita Utama

Elfianah Minta Pelayanan Perizinan di Mesuji Transparan

Selasa, 27 Okt 2026 - 23:45 WIB

Wabup Lampung Utara Coba Makanan MBG Prasmanan

Berita Utama

Uji Coba Prasmanan, SPPG Abung Semuli Sajikan Makanan Hangat

Selasa, 27 Okt 2026 - 22:51 WIB

Personel pertahanan sipil Palestina memindahkan jenazah seorang korban dari reruntuhan bangunan yang menampung pengungsi Palestina di Gaza City pada 16 September 2026. (Xinhua)

Berita Utama

PBB: Israel Lakukan Kejahatan Perang dan Kemanusiaan di Palestina

Selasa, 27 Okt 2026 - 22:16 WIB

Berita Utama

Lampung Perkuat Akuntabilitas Tata Kelola Pemerintahan

Selasa, 27 Okt 2026 - 20:22 WIB