Laporan : Anis
BANDAR LAMPUNG – Frekuensi Radio merupakan sumberdaya yang terbatas, sehingga perlu diatur penggunaanya agar dapat menjadi sumberdaya yang bermanfaat bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Ganjar Jationo, SE, M.AP saat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Untuk Penyelenggara Jasa Internet, bertempat di Hotel Novotel Bandar Lampung, Selasa (29/03).
Kegiatan sosialisasi diikuti oleh perwakilan dari berbagai penyelenggara jasa internet yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJII) provinsi Lampung, perwakilan Dinas Kominfo se Provinsi Lampung, dan juga diikuti secara virtual oleh penyelenggara jasa internet yang berada di Kabupaten /Kota.
Kadis Kominfotik Provinsi Lampung berharap dengan digelarnya kegiatan ini dapat menambah wawasan pengetahuan bagi para peserta sosialisasi dan penyelenggara jasa internet agar lebih tertib dan memperhatikan aturan – aturan dalam penggunaan frekuensi sehingga akan memberikan dampak bagi terselenggaranya penggunaan spektrum frekuensi radio yang baik.
Kadis Kominfotik Provinsi Lampung menjelaskan bahwa sejak dilanda pandemi Covid- 19 dunia digital semakin dirasakan oleh masyarakat sehingga para penyedia jasa internet memiliki peluang yang sangat terbuka untuk berusaha, namun tetap memperhatikan aturan dan kepentingan masyarakat.
“Digitalisasi merupakan sebuah keniscayaan dan perlu dukungan infrastruktur dari seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan iklim yang sehat dalam dunia usaha dan memberikan perlindungan kepada masyarakat”, ucap Ganjar.
Program Smart Village (desa cerdas) merupakan salah satu program Pemerintah Provinsi Lampung yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan daerah dibidang digitalisasi, dirinya berharap peran serta para penyelenggara jasa internet untuk mendukungnya.
“Bantu masyarakat melalui program -program pemerintah, sehingga akan menjadi daya ungkit untuk kemajuan perekonomian masyarakat” sambung Ganjar Jationo.
Sementara itu, Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) kelas II Lampung, Enik Sarjumanah mengatakan bahwa kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini merupakan Program kerja Balmon untuk memberikan edukasi bagi masyarakat terkait penggunaan spektrum frekuensi Radio.
Selain memberikan edukasi, tugas Balmon adalah melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio.
Dirinya juga menekankan agar masyarakat bijak dalam menggunakan frekuensi sesuai dengan peruntukkannya dan sesuai aturan yang berlaku agar tidak terjadi gangguan, terutama yang berkaitan dengan informasi cuaca oleh BMKG.
Kegiatan dilanjutkan dengan sosialisai dengan narasumber diantaranya : Kukuh Budiyanto kepala Stasiun BMKG Provinsi Lampung, Sabam Yohanes Lumbangaol, dari Direktorat Telekomunikasi Kementerian Kominfo RI. (*)
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.