Lakukan Pencurian Di PT APS Lamtim, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Rabu, 10 Mei 2023 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa 

LAMPUNG TIMUR – Polsek Sekampung Udik Polres Lampung Timur Polda Lampung, membawa seorang laki-laki diduga melakukan tindak pidana pencurian.

Kapolres Lampung timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Sekampung Udik Iptu Eko Budiarto Rabu (10/5) menjelaskan, pelaku berinisial KA (37) warga kecamatan Sekampung Udik kabupaten Lampung Timur.

“Kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu (15/4) sekira pukul 08.30 wib di PT APS (Argo Prima Sejahtera) di lokasi perkebunan desa Gunung Pasir Jaya RT 16 RW 02 kecamatan Sekampung Udik kabupaten Lampung Timur” ujarnya

Baca Juga:  Ratas, Presiden Jokowi Bahas Cacar Monyet dan IAF

Pelaku masuk kedalam lokasi perkebunan dengan mengendarai Satu Unit Mobil TruckCold dissel, kemudian memotong bak penampung air tersebut menjadi beberapa bagian dengan menggunakan alat grenda dan genset, selanjutnya potongan tersebut dibawa keluar dari lokasi perkebunan.

Atas kejadian tersebut Korban PT APS mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp. 70.000.000,- dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Sekampung Udik.

Setelah menerima laporan anggota Polsek Sekampung Udik melakukan penyelidikan, hingga pada hari Selasa (9/5) sekira pukul 13.00 wib mendapat informasi keberadaan terduga pelaku tindak pidana pencucian, gerak cepat Tim Tekab 308 Presisi Polsek Sekampung Udik melakukan penangkapan pelaku di desa gunung Agung kecamatan Sekampung Udik.

Baca Juga:  DPR Nilai Pengalihan Kuota Haji Salahi UU

Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah potongan bak besi stainless berwarna krom dengan ukuran 2 × 4 meter.

Selanjutnya pelaku dan Barang bukti dibawa ke Polsek Sekampung Udik untuk diproses secara hukum.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” pungkasnya. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Bentuk Dukungan Moril, Pj Gubernur Saksikan Lifter Lampung Bertanding
Program Gasak Narkoba Polres Tuba Sukses, Tiga Pengedar Narkoba Berhasil Diringkus
Pemprov Lampung Terima Penghargaan Wahana Tata Nugraha 2024
Pemkab Pringsewu Kedatangan Tim Verifikasi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
HUT Ke-79 DPR RI Gelar Fun Ride Dan Fun Run, Muhaimin : Momentum Berbakti Untuk Negeri
Kasus Penembakan Rahimandani Dibawa JMSI ke Forum Internasional
DPP PROJO Berikan Dukungan Penuh kepada Pasangan Mirza-Jihan untuk Pilgub Lampung 2024
RMD Kunjungi JMSI, Siap Hadir pada “Ngobrol Bareng Bang Teguh” Bersama Andi Arief

Berita Terkait

Minggu, 8 September 2024 - 22:54 WIB

Bentuk Dukungan Moril, Pj Gubernur Saksikan Lifter Lampung Bertanding

Minggu, 8 September 2024 - 22:39 WIB

Program Gasak Narkoba Polres Tuba Sukses, Tiga Pengedar Narkoba Berhasil Diringkus

Minggu, 8 September 2024 - 22:04 WIB

Pemprov Lampung Terima Penghargaan Wahana Tata Nugraha 2024

Minggu, 8 September 2024 - 19:22 WIB

Pemkab Pringsewu Kedatangan Tim Verifikasi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat

Minggu, 8 September 2024 - 14:19 WIB

HUT Ke-79 DPR RI Gelar Fun Ride Dan Fun Run, Muhaimin : Momentum Berbakti Untuk Negeri

Sabtu, 7 September 2024 - 17:10 WIB

DPP PROJO Berikan Dukungan Penuh kepada Pasangan Mirza-Jihan untuk Pilgub Lampung 2024

Sabtu, 7 September 2024 - 14:30 WIB

RMD Kunjungi JMSI, Siap Hadir pada “Ngobrol Bareng Bang Teguh” Bersama Andi Arief

Sabtu, 7 September 2024 - 14:25 WIB

Polisi Gelar Aksi Sosial, Puluhan Warga Antusias Terima Bantuan Air Bersih di Way Kanan

Berita Terbaru

#pilihankukotakkosong

Bentuk Dukungan Moril, Pj Gubernur Saksikan Lifter Lampung Bertanding

Minggu, 8 Sep 2024 - 22:54 WIB

#CovidSelesai

Pemprov Lampung Terima Penghargaan Wahana Tata Nugraha 2024

Minggu, 8 Sep 2024 - 22:04 WIB

#pilihankukotakkosong

Pemkab Pringsewu Kedatangan Tim Verifikasi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat

Minggu, 8 Sep 2024 - 19:22 WIB