Lakukan Pencurian Di PT APS Lamtim, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Rabu, 10 Mei 2023 | 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa 

LAMPUNG TIMUR – Polsek Sekampung Udik Polres Lampung Timur Polda Lampung, membawa seorang laki-laki diduga melakukan tindak pidana pencurian.

Kapolres Lampung timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Sekampung Udik Iptu Eko Budiarto Rabu (10/5) menjelaskan, pelaku berinisial KA (37) warga kecamatan Sekampung Udik kabupaten Lampung Timur.

“Kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu (15/4) sekira pukul 08.30 wib di PT APS (Argo Prima Sejahtera) di lokasi perkebunan desa Gunung Pasir Jaya RT 16 RW 02 kecamatan Sekampung Udik kabupaten Lampung Timur” ujarnya

Baca Juga:  Tingkatkan Kebugaran dan Edukasi Pengendalian Asma, KKN 94 UIN RIL Gelar Senam Asma Bersama RS Bumi Waras

Pelaku masuk kedalam lokasi perkebunan dengan mengendarai Satu Unit Mobil TruckCold dissel, kemudian memotong bak penampung air tersebut menjadi beberapa bagian dengan menggunakan alat grenda dan genset, selanjutnya potongan tersebut dibawa keluar dari lokasi perkebunan.

Atas kejadian tersebut Korban PT APS mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp. 70.000.000,- dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Sekampung Udik.

Setelah menerima laporan anggota Polsek Sekampung Udik melakukan penyelidikan, hingga pada hari Selasa (9/5) sekira pukul 13.00 wib mendapat informasi keberadaan terduga pelaku tindak pidana pencucian, gerak cepat Tim Tekab 308 Presisi Polsek Sekampung Udik melakukan penangkapan pelaku di desa gunung Agung kecamatan Sekampung Udik.

Baca Juga:  Mahasiswa KKN Beri Edukasi Penggunaan Gadget Secara Bijak di SDN 2 Campang Raya

Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah potongan bak besi stainless berwarna krom dengan ukuran 2 × 4 meter.

Selanjutnya pelaku dan Barang bukti dibawa ke Polsek Sekampung Udik untuk diproses secara hukum.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” pungkasnya. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Rombongan 5 Jurnalis Hilang Kontak Hendak Meliput Aktivitas GAK
Sisa Abu Anak Krakatau Masih Selimuti Sekolah, KBM Daring Lampung Selatan Diperpanjang hingga 10 September
Antisipasi Dampak Abu Vulkanik, Polres Mesuji Bersama Forkopimda Bagikan Masker Serentak di 16 Titik
DPRD dan Pemprov Lampung Sepakati Penarikan Raperda Perubahan Bentuk Hukum BPD
Peduli Dampak Kemarau Panjang, Polres Way Kanan Bantu Air Bersih kepada Warga
Pemprov Lampung Ajukan Perubahan APBD 2026, Anggaran Didorong Lebih Berdampak ke Masyarakat
Dampak Erupsi Menurun, Sekolah Kembali Dibuka dan Penerbangan Mulai Normal
Anggota DPR Eva Stevany Mengaku Masuk Kelompok Desil 4 Harta LHKPN 2025 Rp 3,5 Milyar 

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 20:19 WIB

Rombongan 5 Jurnalis Hilang Kontak Hendak Meliput Aktivitas GAK

Selasa, 8 September 2026 - 20:13 WIB

Sisa Abu Anak Krakatau Masih Selimuti Sekolah, KBM Daring Lampung Selatan Diperpanjang hingga 10 September

Selasa, 8 September 2026 - 20:00 WIB

Antisipasi Dampak Abu Vulkanik, Polres Mesuji Bersama Forkopimda Bagikan Masker Serentak di 16 Titik

Selasa, 8 September 2026 - 16:35 WIB

DPRD dan Pemprov Lampung Sepakati Penarikan Raperda Perubahan Bentuk Hukum BPD

Selasa, 8 September 2026 - 16:18 WIB

Peduli Dampak Kemarau Panjang, Polres Way Kanan Bantu Air Bersih kepada Warga

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Rombongan 5 Jurnalis Hilang Kontak Hendak Meliput Aktivitas GAK

Selasa, 8 Sep 2026 - 20:19 WIB