Lakukan Pencurian Dengan Kekerasan, 4 Remaja Di Lampung Timur Di Tangkap Polisi

Selasa, 30 Januari 2024 | 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Anissa 

LAMPUNG TIMUR – Polsek Pasir Sakti Polres Lampung Timur Polda Lampung, menangkap 4 Pemuda yang diduga terlibat aksi pencurian dengan kekerasan (Curas).

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP Sugeng, pada Selasa (30/01/24), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah RS (17), AD (17), EY (16) dan DN (16) warga Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur.

Peristiwa kejahatan diduga dilakukan pada hari Senin (06/12/23) sekira pukul 17.30 Wib,
dengan cara pelaku memepet korban yang sedang melintas di jalan lintas timur desa pasir sakti kecamatan pasir sakti kabupaten Lampung Timur dengan menggunakan sepeda motor dan kemudian merebut paksa Hp milik korban dangan mengancam “Diam serahkan HP Kamu kalau tidak saya pukul kamu”.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Jajaki Kerja Sama Perdagangan, Pariwisata, dan Ketenagakerjaan dengan Malaysia

korban yang ketakutan, akhirnya hanya bisa pasrah, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasir Sakti.

Pihak Kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut, kemudian melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya Pada hari selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 02.00 Wib Team Tekab Polres Lampung timur bersama Team Tekab 308 Polsek Pasir Sakti dan team tekab Polsek Braja selebah melakukan penangkapan paksa terhadap 1 pelaku berinisial AD (16) di kediamanya desa Negara Saka Kec Jabung Kab Lampung Timur.

Baca Juga:  Antisipasi Terhambatnya Mobilitas Warga Selama Puncak Musim Hujan dan Ramadan, Pemprov Lampung Tutup Jalan Berlubang

Setelah dilakukan pendalaman, dan didapatkan 3 nama pelaku lainya yang kemudian gabungan team tekab langsung mengamankan ke tiga pelaku yakni RS (17) , EY (16) , AD (17) dan dari pelaku tersebut diamankan barang bukti berupa 1 Handphone Realme C35 yg ada padanya yg diduga keras hasil dari kejahatan.

“Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara” pungkasnya.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

GREAT Institute: Palestina Dukung Keanggotaan Indonesia di Board of Peace
Perbaikan Longsor Ruas Sp. Umbar–Putih Doh di Kabupaten Tanggamus di Percepat
Wagub Jihan Dorong Pembangunan Jalan Penyangga Ekonomi dan Wisata di Tanggamus
Buron 3 Bulan, DPO Aksi Pengeroyokan di RJU Diringkus Polisi di Bengkel Motor
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dampingi Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin Tinjau Fasilitas Markas Komando Batalyon Infanteri TP 848/Satya Pandya Cakti Anak Tuha
Tinjau Ruas Strategis di Jatimulyo, Gubernur Dorong Normalisasi Drainase dan Perbaikan Jalan
TP PKK dan DWP Provinsi Lampung Kembali Bagikan Takjil
Tekan Inflasi, Pemkab Mesuji Gelar Pasar Murah 16 Kali Selama Bulan Ramadhan

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 12:18 WIB

GREAT Institute: Palestina Dukung Keanggotaan Indonesia di Board of Peace

Kamis, 26 Februari 2026 - 23:05 WIB

Perbaikan Longsor Ruas Sp. Umbar–Putih Doh di Kabupaten Tanggamus di Percepat

Kamis, 26 Februari 2026 - 21:47 WIB

Wagub Jihan Dorong Pembangunan Jalan Penyangga Ekonomi dan Wisata di Tanggamus

Kamis, 26 Februari 2026 - 21:43 WIB

Buron 3 Bulan, DPO Aksi Pengeroyokan di RJU Diringkus Polisi di Bengkel Motor

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:31 WIB

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dampingi Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin Tinjau Fasilitas Markas Komando Batalyon Infanteri TP 848/Satya Pandya Cakti Anak Tuha

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

GREAT Institute: Palestina Dukung Keanggotaan Indonesia di Board of Peace

Jumat, 27 Feb 2026 - 12:18 WIB