Lakukan Pencurian Dengan Kekerasan, 4 Remaja Di Lampung Timur Di Tangkap Polisi

Selasa, 30 Januari 2024 | 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Anissa 

LAMPUNG TIMUR – Polsek Pasir Sakti Polres Lampung Timur Polda Lampung, menangkap 4 Pemuda yang diduga terlibat aksi pencurian dengan kekerasan (Curas).

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP Sugeng, pada Selasa (30/01/24), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah RS (17), AD (17), EY (16) dan DN (16) warga Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur.

Peristiwa kejahatan diduga dilakukan pada hari Senin (06/12/23) sekira pukul 17.30 Wib,
dengan cara pelaku memepet korban yang sedang melintas di jalan lintas timur desa pasir sakti kecamatan pasir sakti kabupaten Lampung Timur dengan menggunakan sepeda motor dan kemudian merebut paksa Hp milik korban dangan mengancam “Diam serahkan HP Kamu kalau tidak saya pukul kamu”.

Baca Juga:  Gubernur Lampung Serahkan Bantuan Sapi Kurban dari Presiden RI

korban yang ketakutan, akhirnya hanya bisa pasrah, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasir Sakti.

Pihak Kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut, kemudian melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya Pada hari selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 02.00 Wib Team Tekab Polres Lampung timur bersama Team Tekab 308 Polsek Pasir Sakti dan team tekab Polsek Braja selebah melakukan penangkapan paksa terhadap 1 pelaku berinisial AD (16) di kediamanya desa Negara Saka Kec Jabung Kab Lampung Timur.

Baca Juga:  Yudha Novanza Dukung Pembentukan Kodam Baru di Lampung

Setelah dilakukan pendalaman, dan didapatkan 3 nama pelaku lainya yang kemudian gabungan team tekab langsung mengamankan ke tiga pelaku yakni RS (17) , EY (16) , AD (17) dan dari pelaku tersebut diamankan barang bukti berupa 1 Handphone Realme C35 yg ada padanya yg diduga keras hasil dari kejahatan.

“Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara” pungkasnya.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Nasir Djamil Soroti Kecelakaan Lalu Lintas dan Dorong Transformasi Digital Korlantas Polri
Israel Salah Pilih Lawan, Proses Kalibrasi Ulang Politik Global Sedang Terjadi
IJP Lampung Dikukuhkan, Gubernur Dorong Sinergi Jurnalis dan Pemerintah
Pemerintah Serahkan 1.120 Sertipikat Tanah untuk Transmigran di Sukabumi, Wamen Ossy: Ini Pengakuan Negara
Sekjen DPP FBN Kunjungi Lampung
Pj. Sekdaprov Lampung Buka Pembekalan KKN Tematik UIN Raden Intan, Fokus pada Perlindungan Anak
UPP dan PT Indoarabica Teken MoU, Perkuat Sinergi di Bidang Perkopian
Dorong Pengembangan Perkopian, UPP-Indoarabica Teken MoU

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:50 WIB

Nasir Djamil Soroti Kecelakaan Lalu Lintas dan Dorong Transformasi Digital Korlantas Polri

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:47 WIB

Israel Salah Pilih Lawan, Proses Kalibrasi Ulang Politik Global Sedang Terjadi

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:43 WIB

IJP Lampung Dikukuhkan, Gubernur Dorong Sinergi Jurnalis dan Pemerintah

Kamis, 19 Juni 2025 - 13:15 WIB

Pemerintah Serahkan 1.120 Sertipikat Tanah untuk Transmigran di Sukabumi, Wamen Ossy: Ini Pengakuan Negara

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:31 WIB

Sekjen DPP FBN Kunjungi Lampung

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

IJP Lampung Dikukuhkan, Gubernur Dorong Sinergi Jurnalis dan Pemerintah

Kamis, 19 Jun 2025 - 15:43 WIB

#indonesiaswasembada

Sekjen DPP FBN Kunjungi Lampung

Kamis, 19 Jun 2025 - 12:31 WIB