Laka Beruntun di Tol Terpeka, Berikut Kendaraan yang Terlibat

Sabtu, 30 April 2022 | 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis
 
Lampung – Terjadi kecelakaan beruntun yang melibatkan Bus dengan plat kendaraan BG 7126 W, pickup Hilux plat kendaraan BH 1593 MR, minibus Fortuner plat kendaraan BG 4 K, dan minibus Innova plat kendaraan BM 9386 DF di KM 152+400 Jalur B, Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (Terpeka) pada hari ini Sabtu, (30/04) Pukul 07:30 WIB.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, kendaraan Bus, pickup Hilux, minibus Fortuner,  dan minibus Innova melaju dari arah Palembang menuju ke arah Lampung, sesampainya di TKP diduga pengemudi Bus mengantuk sehingga mengakibatkan kendaraan oleng dan terguling di lajur lambat kemudian kendaraan pickup Hilux karena tidak memiliki waktu yg cukup untuk melakukan pengereman menabrak Bus disusul kendaraan minibus Fortuner menabrak bagian belakang kendaraan pickup Hilux dan kendaraan minibus Innova akhirnya menyusul menabrak minibus Fortuner yang berada di depannya.

Baca Juga:  Pemda Diminta Ciptakan Mesin Pertumbuhan Baru

Posisi akhir kendaraan Bus di lajur lambat, pickup Hilux di lajur cepat, minibus Fortuner di bahu jalan dan minibus Innova di bahu jalan menghadap ke arah selatan.

Kecelakaan ini tidak berdampak pada arus lalu lintas yang di jalan tol serta telah ditangani oleh Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol Hutama Karya selaku pengelola Ruas Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (Terpeka) dengan melibatkan pihak Kepolisian Daerah setempat dan lokasi kejadian telah kembali normal pada pukul 08:49 WIB. Adapun untuk informasi mengenai jumlah dan identitas korban dapat menghubungi pihak kepolisian setempat.

Baca Juga:  Menlu Iran: Lebih dari 5.000 Tewas dalam Serangan AS-Israel

Hutama Karya turut berbelasungkawa atas kejadian kecelakaan dan meminta maaf atas ketidaknyamanan yang timbul.

Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, berkendara di kecepatan maksimal 80 km/jam, mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk, serta selalu SETUJU bahwa keselamatan adalah nomor satu.

Untuk informasi lebih lanjut terkait dengan kecelakaan ini dapat langsung menghubungi kepolisian Daerah setempat. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Bupati Ayu Terima Pergunu Way Kanan
Hari Santri, PGNI Lampung Undang Eks Tokoh NII Mengaji
Mau Tahu Total Investasi Asing di Vietnam? Naik 76,4% Hingga Seftember 2026
Lampung Dorong Keterwakilan Perempuan dalam Politik
ITERA [Wajib] Hadirkan Inovasi dan Perkuat Hilirisasi
Pelantikan Pejabat; ‘Abah’ Lukman Kembali Benahi RSUAM
KPK Beri Penghargaan untuk Lampung atas Penguatan Pendidikan Antikorupsi
Lampung Raih Apresiasi Nasional dari BSSN

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:59 WIB

Bupati Ayu Terima Pergunu Way Kanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Hari Santri, PGNI Lampung Undang Eks Tokoh NII Mengaji

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:20 WIB

Mau Tahu Total Investasi Asing di Vietnam? Naik 76,4% Hingga Seftember 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:06 WIB

Lampung Dorong Keterwakilan Perempuan dalam Politik

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:54 WIB

Pelantikan Pejabat; ‘Abah’ Lukman Kembali Benahi RSUAM

Berita Terbaru

Bupati Way Kanan dan Pengurus Pergunu (RA)

Berita Utama

Bupati Ayu Terima Pergunu Way Kanan

Selasa, 6 Okt 2026 - 23:59 WIB

Ken Setiawan mantan Tokoh NII Mengaji di Hari Santri [RA]

Berita Utama

Hari Santri, PGNI Lampung Undang Eks Tokoh NII Mengaji

Selasa, 6 Okt 2026 - 22:40 WIB

BAKOM RI Syahganda Nainggolan pada acara serah terima jabatan. Jarak Negara-Masyarakat Harus Lebih Dekat [RA]

Lainnya

Syahganda: Jarak Pemerintah dan Masyarakat Diperkecil

Selasa, 6 Okt 2026 - 22:33 WIB

Berita Utama

Lampung Dorong Keterwakilan Perempuan dalam Politik

Selasa, 6 Okt 2026 - 22:06 WIB