Kritisi UU DKJ, HNW Berdasarkan Konstitusi, UU DKJ Tidak Memberikan Keadilan Bagi Jakarta Dibanding Daerah Khusus Lainnya

Jumat, 29 Maret 2024 | 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jakarta II ini menyampaikan bahwa dirinya memperoleh aspirasi dari sejumlah masyarakat di Jakarta yang sebenarnya menginginkan agar Jakarta setelah tidak lagi menjadi daerah khusus ibukota negara Republik Indonesia diberikan hak yang sama seperti daerah-daerah khusus lainnya, yakni dapat memilih langsung Walikota/bupati dan memiliki lembaga perwakilan DPRD di tingkat DPRD Kabupaten/Kota. “Jadi sebenarnya UU DKJ ini tidak memberikan keadilan bagi Jakarta dibanding daerah-daerah khusus lainnya,” ujarnya.

HNW menjelaskan apabila merujuk kepada ketentuan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 secara umum dua poin penting itu diberlakukan terhadap Jakarta. Misalnya, merujuk kepada Pasal 18 ayat (4) bahwa kepala daerah (baik gubernur maupun Walikota/bupati) dipilih secara demokratis dan bukan diangkat oleh presiden atau gubernur sebagaimana dalam UU DKJ ini. Selain itu, ada pula Pasal 18 ayat (3) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa setiap provinsi dan kabupaten/kota mempunyai DPRD yang dipilih melalui pemilihan umum.

Bila merujuk kepada UU No. 29 Tahun 2007 yang digantikan oleh UU DKJ ini, warga Jakarta memang tidak memilih secara langsung walikota/bupati dan tidak memiliki perwakilan yang dipilih langsung di tingkat kota/kabupaten (DPRD). “Hal itu dapat dipahami karena status Jakarta yang memang ibukota dan disebutkan bahwa otonomi hanya pada tingkat provinsi. Namun, sekarang dengan adanya perpindahan ibukota, kan status sebagai ibukota itu sudah hilang dan tidak berlaku, sehingga tidak berlaku pula aturan diskriminatif tersebut, dan mestinya ketentuan Konstitusi yang dilaksanakan sebagaiamana diberlakukan untuk daerah-daerah khusus lainnya yang bukan ibukota negara,” tukasnya.

Baca Juga:  Agus Mahmud, Profile Masyarakat Mesuji yang Patut  jadi Teladan

HNW juga mengingatkan dahulu memang ada yang sempat mempermasalahkan tidak dipilih langsungnya walikota/bupati dan tidak adanya DPRD di tingkat kota/kabupaten dalam UU No.29/2007 ke Mahkamah Konstitusi (MK), lalu ditolak MK. “Dahulu bisa dipahami kenapa ditolak karena status Jakarta yang sebagai ibukota. Sekarang status Jakarta sudah berbeda, sehingga seharusnya bila UU DKJ ini diuji ke MK, MK bisa tidak menolak, dan bisa memutus berbeda dengan sebelumnya karena ada fakta baru bahwa Jakarta tidak lagi berstatus khusus sebagai ibukota,” ujarnya.

Baca Juga:  Inflasi Lampung Terkendali di Bawah Rata-rata Naasional

Oleh karena itu, lanjutnya, seharusnya warga Jakarta diperlakukan secara adil dan sama dengan warga daerah-daerah khusus lainnya. “UU DKJ ini secara tidak langsung telah tidak adil dan diskriminatif terhadap warga Jakarta. Padahal warga Jakarta pemilik kedaulatan jumlahnya dua kali lipat lebih dari penduduk di daerah khusus lainnya, seperti Aceh, Yogyakarta maupun Papua. Mestinya mereka mendapat hak memilih sama seperti warga daerah khusus lainnya”ujarnya.

“Bila dilihat dari demografi penduduk, maka penduduk Jakarta juga kualitas ekonomi dan pendidikannya tidak kalah dengan daerah-daerah khusus lainnya itu. Jadi wajar apabila warga di daerah-daerah khusus itu diberi hak memilih bupati/walikota dan anggota DPRD kabupaten/kota, maka hak memilih itu juga diberikan kepada warga Jakarta yang bahkan sudah memilih langsung Ketua RT dan RW-nya. Dengan demikian Jakarta bisa menjadi contoh terbaik kwalitas dan praktek berdemokrasi, ketika keadilan diwujudkan dan Konstitusi dilaksanakan,” pungkasnya.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Slamet Riadi, S.Sos., M.M.. Pendapatan Pajak Alat Berat Diprediksi Naik 200%
Tak Ada Tanda Kekerasan, Ini Alasan Orang Tua Rantai Anaknya di Mesuji
Wagub Jihan Kunjungi Bocah yang Dirantai Ibu Kandungnya Sendiri di Mesuji
Dana Rp 8,45 Miliar Terselamatkan! Pengurus dan Pengawas P3SRS Plaza Asia Jadi Teladan
Kuliah Umum di UIN Raden Intan Dorong Kolaborasi Promosi Pariwisata Halal Berbasis Dakwah dan Kearifan Lokal
Santri Fest 2025: Pondok Pesantren Darul Ishlah Semarakkan Hari Santri Nasional
Mendagri Apresiasi Kinerja Daerah, Lampung Masuk Zona Hijau Realisasi Anggaran
Presiden Prabowo : Korupsi CPO 13 Triliun Tidak Manusiawi

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 07:25 WIB

Slamet Riadi, S.Sos., M.M.. Pendapatan Pajak Alat Berat Diprediksi Naik 200%

Selasa, 21 Oktober 2025 - 05:11 WIB

Tak Ada Tanda Kekerasan, Ini Alasan Orang Tua Rantai Anaknya di Mesuji

Selasa, 21 Oktober 2025 - 05:08 WIB

Wagub Jihan Kunjungi Bocah yang Dirantai Ibu Kandungnya Sendiri di Mesuji

Senin, 20 Oktober 2025 - 16:37 WIB

Dana Rp 8,45 Miliar Terselamatkan! Pengurus dan Pengawas P3SRS Plaza Asia Jadi Teladan

Senin, 20 Oktober 2025 - 16:17 WIB

Kuliah Umum di UIN Raden Intan Dorong Kolaborasi Promosi Pariwisata Halal Berbasis Dakwah dan Kearifan Lokal

Berita Terbaru