KPU Lampung Catat 6.821 Dukungan untuk 20 Bakal Calon DPD TMS

Senin, 16 Januari 2023 | 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Vina

BANDAR LAMPUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung mencatat sebanyak 6.821 dukungan untuk 20 bakal calon Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari provinsi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Dari jumlah 85.041 jumlah dukungan yang diserahkan oleh seluruh bakal calon DPD RI ini sebanyak 6.281 statusnya TMS,” kata Komisioner KPU Lampung Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ismanto, di Bandarlampung, Senin.

Ia juga mengatakan bahwa selain terdapat dukungan yang TMS, KPU Lampung juga mencatat sebanyak 11.840 dukungan dengan status Belum Memenuhi Syarat (BMS).

“Sehingga total dukungan yang memenuhi syarat dari seluruh bakal calon DPD RI sebanyak 66.380 pemilih,” kata dia.

Baca Juga:  Pembekalan Mahasiswa KKN Transformatif 2026, Rektor: Belajarlah dari Masyarakat

Kemudian ia pun mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil verifikasi administrasi tersebut dari 20 bakal DPD RI terdapat delapan bakal calon yang syarat dukungannya belum terpenuhi.

“Untuk syarat dukungan setiap calon DPD RI dari Lampung jumlah minimal dukungan harus sebanyak 3.000 pemilih dari delapan kabupaten dan kota yang dikumpulkan,” kata Komisioner KPU Lampung

Ia mengatakan beberapa kriteria dukungan TMS dari para bakal calon DPD RI tersebut antar lain Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, Kepala Desa dan sebagainya serta masih berumur 17 tahun.

“Jadi pada proses verifikasi administrasi KPU Kabupaten dan Kota itu bekerja memverifikasi potensi dari dukungan yang diberikan oleh bakal calon DPD apakah ada ASN di dalamnya, atau TNI/Polri dan sebagainya,” kata dia.

Baca Juga:  Amelia Mengajak Mahasiswa Dan Pelajar Lebih Kritis Menyikapi Informasi Di Medsos

Sementara itu, kategori dukungan BMS salah satunya yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya ada tapi pada formulir daftar pendukung model F1 tidak ada atau sebaliknya.

“Jadi sesuai dengan PKPU Nomor 10 Pasal 69 Poin 4 dan 5 dukungan yang BMS masih dapat diajukan kembali dalam masa perbaikan dari Tanggal 16-22 Januari. Tapi dukungan yang berstatus TMS itu tidak dapat diajukan kembali,” kata dia. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Pemerintah Ajak Masyarakat Tenang Dan Bijak Terima Informasi Di Medsos Jelang HUT Ke-81 RI
Bupati Lamsel Ajak Warga Rayakan 81 Tahun Kemerdekaan RI di BHC, Siapkan Lomba dan Hadiah Menarik
Jejak Babinsa Menjawab Dahaga Warga Kotabumi
Pemprov Lampung Apresiasi Peluncuran Empat Program PPDS Baru FK Unila
SMPN 7 Kotabumi Lepas Lima Peserta dan Satu Pembina Pendamping Jambore Nasional XII
Serapan Anggaran Disperindag Lampung Utara Disorot, Terindikasi Markup dan Fiktif?
Sejumlah Wartawan Indonesia Kunjungi Chendu China
Penembakan Mantan Istri Hingga Tewas, Ini Kata Kapolres Mesuji

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:53 WIB

Pemerintah Ajak Masyarakat Tenang Dan Bijak Terima Informasi Di Medsos Jelang HUT Ke-81 RI

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:35 WIB

Bupati Lamsel Ajak Warga Rayakan 81 Tahun Kemerdekaan RI di BHC, Siapkan Lomba dan Hadiah Menarik

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:34 WIB

Jejak Babinsa Menjawab Dahaga Warga Kotabumi

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Pemprov Lampung Apresiasi Peluncuran Empat Program PPDS Baru FK Unila

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:32 WIB

SMPN 7 Kotabumi Lepas Lima Peserta dan Satu Pembina Pendamping Jambore Nasional XII

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Jejak Babinsa Menjawab Dahaga Warga Kotabumi

Selasa, 11 Agu 2026 - 10:34 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Apresiasi Peluncuran Empat Program PPDS Baru FK Unila

Senin, 10 Agu 2026 - 22:08 WIB