KPU Lampung Catat 6.821 Dukungan untuk 20 Bakal Calon DPD TMS

Senin, 16 Januari 2023 | 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Vina

BANDAR LAMPUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung mencatat sebanyak 6.821 dukungan untuk 20 bakal calon Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari provinsi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Dari jumlah 85.041 jumlah dukungan yang diserahkan oleh seluruh bakal calon DPD RI ini sebanyak 6.281 statusnya TMS,” kata Komisioner KPU Lampung Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ismanto, di Bandarlampung, Senin.

Ia juga mengatakan bahwa selain terdapat dukungan yang TMS, KPU Lampung juga mencatat sebanyak 11.840 dukungan dengan status Belum Memenuhi Syarat (BMS).

“Sehingga total dukungan yang memenuhi syarat dari seluruh bakal calon DPD RI sebanyak 66.380 pemilih,” kata dia.

Baca Juga:  Satelit Lampung-1, Selangkah Maju

Kemudian ia pun mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil verifikasi administrasi tersebut dari 20 bakal DPD RI terdapat delapan bakal calon yang syarat dukungannya belum terpenuhi.

“Untuk syarat dukungan setiap calon DPD RI dari Lampung jumlah minimal dukungan harus sebanyak 3.000 pemilih dari delapan kabupaten dan kota yang dikumpulkan,” kata Komisioner KPU Lampung

Ia mengatakan beberapa kriteria dukungan TMS dari para bakal calon DPD RI tersebut antar lain Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, Kepala Desa dan sebagainya serta masih berumur 17 tahun.

“Jadi pada proses verifikasi administrasi KPU Kabupaten dan Kota itu bekerja memverifikasi potensi dari dukungan yang diberikan oleh bakal calon DPD apakah ada ASN di dalamnya, atau TNI/Polri dan sebagainya,” kata dia.

Baca Juga:  Volume Lalu Lintas Meningkat 32 Persen saat Libur Sekolah, BTB Pastikan Layanan Tetap Optimal

Sementara itu, kategori dukungan BMS salah satunya yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya ada tapi pada formulir daftar pendukung model F1 tidak ada atau sebaliknya.

“Jadi sesuai dengan PKPU Nomor 10 Pasal 69 Poin 4 dan 5 dukungan yang BMS masih dapat diajukan kembali dalam masa perbaikan dari Tanggal 16-22 Januari. Tapi dukungan yang berstatus TMS itu tidak dapat diajukan kembali,” kata dia. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Adinata Resmi Jabat sebagai Ka Kwaran Gerakan Pramuka Kecamatan Kasui 
Menuju Negara Terkemuka 2035, Vietnam Bidik 10 Juta Pekerja Kuasai AI
Lampung Raih Terbaik II Akses Penduduk dan Pendidikan 
Program HELAU Bawa Lampung Selatan Daerah Berprestasi 2026
Festival Krakatau XXXV;  Momentum Perkuat Daya Saing Wisata
Trump Ngaku Ganti Pesawat di Turkiye karena Ancaman
China Serukan Akhiri Konflik Israel-Palestina
Korban Tewas Gempa Bumi Kolombia Jadi 188 Orang

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:55 WIB

Adinata Resmi Jabat sebagai Ka Kwaran Gerakan Pramuka Kecamatan Kasui 

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:25 WIB

Menuju Negara Terkemuka 2035, Vietnam Bidik 10 Juta Pekerja Kuasai AI

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:41 WIB

Lampung Raih Terbaik II Akses Penduduk dan Pendidikan 

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:35 WIB

Program HELAU Bawa Lampung Selatan Daerah Berprestasi 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:23 WIB

Festival Krakatau XXXV;  Momentum Perkuat Daya Saing Wisata

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Adinata Resmi Jabat sebagai Ka Kwaran Gerakan Pramuka Kecamatan Kasui 

Kamis, 13 Agu 2026 - 08:55 WIB

Ibukota Vietnam Hanoi [Xin]

#indonesiaswasembada

Menuju Negara Terkemuka 2035, Vietnam Bidik 10 Juta Pekerja Kuasai AI

Kamis, 13 Agu 2026 - 08:25 WIB

Lampung Raih Daerah Prestasi 2026 Versi Kemendagri

#indonesiaswasembada

Lampung Raih Terbaik II Akses Penduduk dan Pendidikan 

Rabu, 12 Agu 2026 - 23:41 WIB

Lamsel Raih Penghargaan Lewat Program HELAU

#indonesiaswasembada

Program HELAU Bawa Lampung Selatan Daerah Berprestasi 2026

Rabu, 12 Agu 2026 - 23:35 WIB

Festival Krakatau XXXV

#indonesiaswasembada

Festival Krakatau XXXV;  Momentum Perkuat Daya Saing Wisata

Rabu, 12 Agu 2026 - 23:23 WIB