KPU Lampung Catat 6.821 Dukungan untuk 20 Bakal Calon DPD TMS

Senin, 16 Januari 2023 | 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Vina

BANDAR LAMPUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung mencatat sebanyak 6.821 dukungan untuk 20 bakal calon Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari provinsi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Dari jumlah 85.041 jumlah dukungan yang diserahkan oleh seluruh bakal calon DPD RI ini sebanyak 6.281 statusnya TMS,” kata Komisioner KPU Lampung Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ismanto, di Bandarlampung, Senin.

Ia juga mengatakan bahwa selain terdapat dukungan yang TMS, KPU Lampung juga mencatat sebanyak 11.840 dukungan dengan status Belum Memenuhi Syarat (BMS).

“Sehingga total dukungan yang memenuhi syarat dari seluruh bakal calon DPD RI sebanyak 66.380 pemilih,” kata dia.

Baca Juga:  Paulus Petrus dalam 'Ageman'; Tokoh Tionghoa ini Pesankan Kesejatian Beragama

Kemudian ia pun mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil verifikasi administrasi tersebut dari 20 bakal DPD RI terdapat delapan bakal calon yang syarat dukungannya belum terpenuhi.

“Untuk syarat dukungan setiap calon DPD RI dari Lampung jumlah minimal dukungan harus sebanyak 3.000 pemilih dari delapan kabupaten dan kota yang dikumpulkan,” kata Komisioner KPU Lampung

Ia mengatakan beberapa kriteria dukungan TMS dari para bakal calon DPD RI tersebut antar lain Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, Kepala Desa dan sebagainya serta masih berumur 17 tahun.

“Jadi pada proses verifikasi administrasi KPU Kabupaten dan Kota itu bekerja memverifikasi potensi dari dukungan yang diberikan oleh bakal calon DPD apakah ada ASN di dalamnya, atau TNI/Polri dan sebagainya,” kata dia.

Baca Juga:  Pantau Erupsi GAK via Satelit, Tim Unila: Abu Bergerak ke Barat Daya

Sementara itu, kategori dukungan BMS salah satunya yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya ada tapi pada formulir daftar pendukung model F1 tidak ada atau sebaliknya.

“Jadi sesuai dengan PKPU Nomor 10 Pasal 69 Poin 4 dan 5 dukungan yang BMS masih dapat diajukan kembali dalam masa perbaikan dari Tanggal 16-22 Januari. Tapi dukungan yang berstatus TMS itu tidak dapat diajukan kembali,” kata dia. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

ADB Beri Pinjaman 650 Juta Dolar AS Dukung Reformasi Fiskal
Dinkes Lampung Utara Gencarkan Tracing TBC
HUT ke-81 PMI, Gubernur Mirza Dorong Semangat Donor Darah dan Kepedulian Sosial
Pasukan Barat Masuk Ukraina, Dianggap Nantang Perang Rusia
Paulus Petrus dalam ‘Ageman’; Tokoh Tionghoa ini Pesankan Kesejatian Beragama
Galang Terpilih jadi Wabup Way Kanan
Lampung Perkuat Birokrasi Profesional dan Adaptif
Gubernur Tegaskan Layanan RSUAM Lebih Humanis

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 18:30 WIB

ADB Beri Pinjaman 650 Juta Dolar AS Dukung Reformasi Fiskal

Kamis, 17 September 2026 - 17:25 WIB

Dinkes Lampung Utara Gencarkan Tracing TBC

Kamis, 17 September 2026 - 14:46 WIB

HUT ke-81 PMI, Gubernur Mirza Dorong Semangat Donor Darah dan Kepedulian Sosial

Kamis, 17 September 2026 - 14:42 WIB

Pasukan Barat Masuk Ukraina, Dianggap Nantang Perang Rusia

Kamis, 17 September 2026 - 13:18 WIB

Paulus Petrus dalam ‘Ageman’; Tokoh Tionghoa ini Pesankan Kesejatian Beragama

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

ADB Beri Pinjaman 650 Juta Dolar AS Dukung Reformasi Fiskal

Kamis, 17 Sep 2026 - 18:30 WIB

#indonesiaswasembada

Dinkes Lampung Utara Gencarkan Tracing TBC

Kamis, 17 Sep 2026 - 17:25 WIB

Menteri Luar Negeri (Menlu) Rusia Sergei Lavrov

#indonesiaswasembada

Pasukan Barat Masuk Ukraina, Dianggap Nantang Perang Rusia

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:42 WIB