KPU Lampung Catat 6.821 Dukungan untuk 20 Bakal Calon DPD TMS

Senin, 16 Januari 2023 | 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Vina

BANDAR LAMPUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung mencatat sebanyak 6.821 dukungan untuk 20 bakal calon Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari provinsi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Dari jumlah 85.041 jumlah dukungan yang diserahkan oleh seluruh bakal calon DPD RI ini sebanyak 6.281 statusnya TMS,” kata Komisioner KPU Lampung Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ismanto, di Bandarlampung, Senin.

Ia juga mengatakan bahwa selain terdapat dukungan yang TMS, KPU Lampung juga mencatat sebanyak 11.840 dukungan dengan status Belum Memenuhi Syarat (BMS).

“Sehingga total dukungan yang memenuhi syarat dari seluruh bakal calon DPD RI sebanyak 66.380 pemilih,” kata dia.

Baca Juga:  Gubernur Lampung Dorong Unila Jadi Motor Hilirisasi

Kemudian ia pun mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil verifikasi administrasi tersebut dari 20 bakal DPD RI terdapat delapan bakal calon yang syarat dukungannya belum terpenuhi.

“Untuk syarat dukungan setiap calon DPD RI dari Lampung jumlah minimal dukungan harus sebanyak 3.000 pemilih dari delapan kabupaten dan kota yang dikumpulkan,” kata Komisioner KPU Lampung

Ia mengatakan beberapa kriteria dukungan TMS dari para bakal calon DPD RI tersebut antar lain Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, Kepala Desa dan sebagainya serta masih berumur 17 tahun.

“Jadi pada proses verifikasi administrasi KPU Kabupaten dan Kota itu bekerja memverifikasi potensi dari dukungan yang diberikan oleh bakal calon DPD apakah ada ASN di dalamnya, atau TNI/Polri dan sebagainya,” kata dia.

Baca Juga:  KKN UIN Ajak Pelestarian Lingkungan Lewat Tanam Pohon Berbuah

Sementara itu, kategori dukungan BMS salah satunya yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya ada tapi pada formulir daftar pendukung model F1 tidak ada atau sebaliknya.

“Jadi sesuai dengan PKPU Nomor 10 Pasal 69 Poin 4 dan 5 dukungan yang BMS masih dapat diajukan kembali dalam masa perbaikan dari Tanggal 16-22 Januari. Tapi dukungan yang berstatus TMS itu tidak dapat diajukan kembali,” kata dia. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

PT BTB Perkuat Komitmen Pelayanan melalui Operasi Simpatik
DJP Bengkulu-Lampung Gelar Forum Konsultasi Publik Perpajakan, Serap Masukan Masyarakat
Dimediasi Pemkab dan Kodim 0421/LS, Persoalan Pembayaran Pembangunan Gerai KDMP Pulau Jaya Tuntas Secara Musyawarah
Dukungan Penuh, Kanwil Kemenag Lampung Intruksikan Pesantren dan Madrasah Agendakan Nobar dan Diskusi Film Ageman
Perubahan APBD 2026 Disepakati, Pemprov Lampung Perkuat Program Prioritas dan Pertumbuhan Ekonomi
Wagub Jihan Dorong Ruang dan Akses Setara bagi Anak Penyandang Disabilitas
Pemprov Lampung Matangkan Persiapan PORNAS KORPRI XVIII 2027, Target Sukses Prestasi hingga Dampak Ekonomi
Putin-Salman Sepakat Diplomasi Jalan Keluar dari Krisis Timur Tengah

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 11:22 WIB

PT BTB Perkuat Komitmen Pelayanan melalui Operasi Simpatik

Kamis, 24 September 2026 - 10:40 WIB

DJP Bengkulu-Lampung Gelar Forum Konsultasi Publik Perpajakan, Serap Masukan Masyarakat

Kamis, 24 September 2026 - 09:52 WIB

Dimediasi Pemkab dan Kodim 0421/LS, Persoalan Pembayaran Pembangunan Gerai KDMP Pulau Jaya Tuntas Secara Musyawarah

Kamis, 24 September 2026 - 09:50 WIB

Dukungan Penuh, Kanwil Kemenag Lampung Intruksikan Pesantren dan Madrasah Agendakan Nobar dan Diskusi Film Ageman

Kamis, 24 September 2026 - 09:48 WIB

Perubahan APBD 2026 Disepakati, Pemprov Lampung Perkuat Program Prioritas dan Pertumbuhan Ekonomi

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

PT BTB Perkuat Komitmen Pelayanan melalui Operasi Simpatik

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:22 WIB