KPU Lampung Catat 6.821 Dukungan untuk 20 Bakal Calon DPD TMS

Senin, 16 Januari 2023 | 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Vina

BANDAR LAMPUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung mencatat sebanyak 6.821 dukungan untuk 20 bakal calon Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari provinsi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Dari jumlah 85.041 jumlah dukungan yang diserahkan oleh seluruh bakal calon DPD RI ini sebanyak 6.281 statusnya TMS,” kata Komisioner KPU Lampung Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ismanto, di Bandarlampung, Senin.

Ia juga mengatakan bahwa selain terdapat dukungan yang TMS, KPU Lampung juga mencatat sebanyak 11.840 dukungan dengan status Belum Memenuhi Syarat (BMS).

“Sehingga total dukungan yang memenuhi syarat dari seluruh bakal calon DPD RI sebanyak 66.380 pemilih,” kata dia.

Baca Juga:  Yaman Kian tak Aman, Milisi Houthi Terus Menggempur

Kemudian ia pun mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil verifikasi administrasi tersebut dari 20 bakal DPD RI terdapat delapan bakal calon yang syarat dukungannya belum terpenuhi.

“Untuk syarat dukungan setiap calon DPD RI dari Lampung jumlah minimal dukungan harus sebanyak 3.000 pemilih dari delapan kabupaten dan kota yang dikumpulkan,” kata Komisioner KPU Lampung

Ia mengatakan beberapa kriteria dukungan TMS dari para bakal calon DPD RI tersebut antar lain Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, Kepala Desa dan sebagainya serta masih berumur 17 tahun.

“Jadi pada proses verifikasi administrasi KPU Kabupaten dan Kota itu bekerja memverifikasi potensi dari dukungan yang diberikan oleh bakal calon DPD apakah ada ASN di dalamnya, atau TNI/Polri dan sebagainya,” kata dia.

Baca Juga:  Korban Penusukan di Pemukiman Paguyuban Register 45 Meninggal Dunia, Ini Penjelasan Kapolres Mesuji

Sementara itu, kategori dukungan BMS salah satunya yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya ada tapi pada formulir daftar pendukung model F1 tidak ada atau sebaliknya.

“Jadi sesuai dengan PKPU Nomor 10 Pasal 69 Poin 4 dan 5 dukungan yang BMS masih dapat diajukan kembali dalam masa perbaikan dari Tanggal 16-22 Januari. Tapi dukungan yang berstatus TMS itu tidak dapat diajukan kembali,” kata dia. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Iran Kecam Dukungan Uni Eropa terhadap AS
Disposal, Inovasi Elfianah Tangani Jalan Rusak Kala Efisiensi Anggaran 
Esports Konjen Tiongkok Cup Jawa Timur 2026 Sukses Digelar
Arisal Aziz tak Sangka Raih JMSI Awards 2026
Siagakan Patroli dan Water Tank, PT BTB Dukung Pemerintah Cegah Karhutla di Tol Bakter
Misbakhun : Kepemimpinan Baru BI Perkuat Bank Sentral
Dituding tak Transparan soal Dana BOS, SLB Negeri Sukamaju Tuai Keluhan Wali Murid
Sekjen Pemuda Muhammadiyah Dorong Mahasiswa UMKO Berani Bermimpi Besar

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 23:06 WIB

Iran Kecam Dukungan Uni Eropa terhadap AS

Selasa, 1 September 2026 - 21:30 WIB

Disposal, Inovasi Elfianah Tangani Jalan Rusak Kala Efisiensi Anggaran 

Selasa, 1 September 2026 - 21:00 WIB

Esports Konjen Tiongkok Cup Jawa Timur 2026 Sukses Digelar

Selasa, 1 September 2026 - 20:45 WIB

Arisal Aziz tak Sangka Raih JMSI Awards 2026

Selasa, 1 September 2026 - 20:34 WIB

Siagakan Patroli dan Water Tank, PT BTB Dukung Pemerintah Cegah Karhutla di Tol Bakter

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Iran Kecam Dukungan Uni Eropa terhadap AS

Selasa, 1 Sep 2026 - 23:06 WIB

#indonesiaswasembada

Disposal, Inovasi Elfianah Tangani Jalan Rusak Kala Efisiensi Anggaran 

Selasa, 1 Sep 2026 - 21:30 WIB


Tim juara Kejuaraan Esports Konsul Jenderal (Konjen) Tiongkok Cup Jawa Timur 2026 berfoto bersama Ye Su, konjen Tiongkok di Surabaya, pada 30 Agustus 2026. (Ist)

#indonesiaswasembada

Esports Konjen Tiongkok Cup Jawa Timur 2026 Sukses Digelar

Selasa, 1 Sep 2026 - 21:00 WIB

#indonesiaswasembada

Arisal Aziz tak Sangka Raih JMSI Awards 2026

Selasa, 1 Sep 2026 - 20:45 WIB