Pendaftaran akreditasi untuk lembaga pemantau Pilkada Serentak 2024 dilakukan sesuai tingkatan.
Akreditasi pemantau pemilihan gubernur/wakil gubernur diberikan oleh KPU provinsi, pemilihan wali kota/wakil wali kota dan bupati/wakil bupati diberikan oleh KPU kabupaten/kota. Sementara KPU RI akan melayani akreditasi lembaga pemantau mancanegara.
“Tahapan selanjutnya yang sudah di depan mata adalah pembentukan badan ad hoc penyelenggara pilkada 17 April ini,” ujar Erwan.
Hingga saat ini KPU Lampung masih menunggu petunjuk teknis terkait proses seleksi atau rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pilkada Serentak 2024.
“Informasi sampai hari ini proses pembentukan badan ad hoc akan ada evaluasi terhadap badan ad hoc pemilu untuk menjadi badan ad hoc pilkada,” kata Erwan.
Dia memberikan penekanan terhadap evaluasi yang akan dilakukan kepada penyelenggara ad hoc pemilu.
“Saat ini kami masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut, apakah akan di-PAW (Pengganti Antarwaktu) atau direkrut ulang. Yang bermasalah tidak akan kami tetapkan sebagai badan ad hoc di pilkada.,” tutup Erwan.##
1 2
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2