KPU Ingatkan Penyelenggara Pemilu Pegang Teguh UU Agar Tak Tersandung Kasus

Senin, 5 Februari 2024 | 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA – Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengaku, pihaknya tidak mau mendengar lagu anak buahnya tersandung kasus kepemiluan. Penyelenggara pemilu tidak boleh goyah dan tergoda, dengan hal-hal yang dapat melanggar peraturan perundang-undangan menjelang 8 hari lagi waktu pencoblosan.

“Harus memahami, lembaga KPU bersifat nasional kemudian ketat dan mandiri. Diantaranya, bersifat nasional ini, KPU berada di semua tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dan karetnya hirarki,” kata Hasyim dalam keterangan persnya, Senin (5/2/2024).

Baca Juga:  Komisi III Mencermati dugaan penyimpangan sengketa tanah yang libatkan aparat

Hasyim mengatakan, anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota harus mampu menyesuaikan dengan karakter lembaganya. Terutama, mengikuti arahan-arahan yang di tugaskan KPU Pusat.

“Kemudian, dalam lembaga KPU ini ada dua unsur, anggota KPU dan sekretariat KPU. Kita minta bekerja kompak solid, karena yang menentukan berjalannya lembaga KPU di semua tingkatan adalah dua unsur ini,” ucap Hasyim.

Baca Juga:  M Khoizin Tekankan Pengawasan Tata Ruang Sebagai Kunci Mitigasi Bencana

Tidak hanya itu, Hasyim menuturkan, jajaranya harus memiliki komitmen menjaga profesionalitas, integritas, dan transparan. Penyelenggata pemilu harus bekerja dengan penuh tanggung jawab.

“Karena KPU ini kemampuannya terbatas, maka dalam bekerja harus minta dukungan dari berbagai macam lembaga. Termasuk peserta pemilu, tokoh-tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pemerintahan daerah, TNI-Polri,” ujar Hasyim.(*)

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

J&T Express Resmikan Drop Point Signature di Lampung
Ketua TP PKK Lampung Ibu Purnama Wulan Sari Mirza Hadiri Safari Dakwah “Wakaf One Family One Quran” di Masjid Al Bakrie
15 Kecamatan Di Way Kanan Telah Selesai Musrenbangcam
Pemprov Lampung Jajaki Kerja Sama Perdagangan, Pariwisata, dan Ketenagakerjaan dengan Malaysia
Ketua Komisi X DPR: Guru Yang Telanjangi Siswa SD Harus Diberhentikan
Lampung dan KPK Perkuat Sinergi: Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel
Sebagai Komcad, Menwa Harus Disiplin dan Tampil dalam Kebencanaan
Rute Internasional Lampung–Kuala Lumpur Dibuka, Dorong Pariwisata dan Ekonomi Daerah

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:51 WIB

J&T Express Resmikan Drop Point Signature di Lampung

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:40 WIB

Ketua TP PKK Lampung Ibu Purnama Wulan Sari Mirza Hadiri Safari Dakwah “Wakaf One Family One Quran” di Masjid Al Bakrie

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:04 WIB

15 Kecamatan Di Way Kanan Telah Selesai Musrenbangcam

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:37 WIB

Pemprov Lampung Jajaki Kerja Sama Perdagangan, Pariwisata, dan Ketenagakerjaan dengan Malaysia

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:34 WIB

Ketua Komisi X DPR: Guru Yang Telanjangi Siswa SD Harus Diberhentikan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

J&T Express Resmikan Drop Point Signature di Lampung

Jumat, 13 Feb 2026 - 15:51 WIB

#indonesiaswasembada

15 Kecamatan Di Way Kanan Telah Selesai Musrenbangcam

Jumat, 13 Feb 2026 - 12:04 WIB

#indonesiaswasembada

Ketua Komisi X DPR: Guru Yang Telanjangi Siswa SD Harus Diberhentikan

Jumat, 13 Feb 2026 - 10:34 WIB