Laporan; Anis
JAKARTA-Awalnya banyak orang mengaung-agungkan lembaga anti rasuah alias KPK RI dalam hal pemberantasan korupsi di tanah air.
Belakangan terbongkar, kasus pungli, perzinahan, korupsi/penggelapan uang perjalanan dinas.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron meminta maaf atas sederet kasus yang terjadi di tubuh garda terdepan pemberantasan korupsi itu.
Gufron menyebut permintaan maaf itu di sampaikan mewakili lembaga. Adapun sederet kasus itu di antaranya, menerima pungutan liar (pungli), melakukan kejahatan asusila kepada istri tahanan, hingga menggelapkan uang dinas.
“Jadi pertama, saya atas nama pimpinan dan lembaga, KPK meminta maaf kepada masyarakat Indonesia bahwa ternyata KPK kebobolan,” kata Gufron di Jakarta, (13/7).
Gufron mengaku sudah mendapat informasi adanya dugaan pegawai KPK yang bermasalah sebelum menjabat sebagai pimpinan. Bahkan, kata Gufron, ada informasi yang menyebut pegawai KPK juga menyalahgunakan wewenang untuk menjual informasi.
Terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, pihak lembaga antirasuah telah menjatuhkan sanksi kepada petugas rumah tahanan yang melakukan tindakan asusila tersebut.
Menurut sumber lintaslampung, pegawai terduga pelaku penggelapan merupakan Admin pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi berinisial NAR.
Sementara pada kasus korupsi uang perjalanan dinas, pada hitungan awal kerugian negara mencapai Rp550 juta untuk belanja dan jalan-jalan.##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.