KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan

Kamis, 21 Agustus 2025 | 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, yang lebih dikenal dengan Noel, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

“Benar (Noel diamankan di) Jakarta,” ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto di Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Noel saat ini sudah berada di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif selama 1×24 jam. Pemeriksaan ini akan menentukan status hukumnya, apakah ditetapkan sebagai tersangka atau hanya sebatas saksi. Noel diketahui diamankan sejak Rabu malam.

“(Noel) Sudah (di KPK). Rangkaiannya (OTT) dari semalam,” ucap Fitroh.

Baca Juga:  KWP-Universitas Paramadina Jalin Kerja Sama Beasiswa untuk Wartawan Parlemen

Adapun Noel diamankan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3,” kata Fitroh.
Diketahui, Sertifikasi K3 merupakan proses memperoleh pengakuan resmi bahwa individu maupun perusahaan telah memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja yang ditetapkan oleh lembaga berwenang, seperti Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Adapun lisensi K3 dikeluarkan oleh Kemnaker sebagai dokumen resmi yang menegaskan pemenuhan syarat dan standar terkait aspek keselamatan kerja.

Lisensi K3 menjadi instrumen penting pemerintah dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap standar K3. Dengan memiliki lisensi ini, perusahaan dapat menunjukkan komitmen mereka dalam melindungi tenaga kerja serta menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman.

Baca Juga:  Purnama Wulan Sari Mirza: Bangkitkan Semangat Bergotong Royong

Sementara itu, KPK sebelumnya tengah menyidik kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker. Dalam kasus tersebut, delapan tersangka sudah ditahan dengan nilai pemerasan sepanjang 2019–2024 mencapai Rp53,7 miliar.(*)


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Hadi


Sumber Berita : Jakarta

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Kapolres Mesuji Hadiri Acara Pembukaan Mesuji Expo
Kapolres dan Bupati Buka Acara Sunat Massal, Rangkaian HUT ke-17 Kabupaten Mesuji 
Pameran Kriya Jemari Lampung 2025 resmi dibuka, Majukan Kerajinan Daerah dan Dorong UMKM Lokal Masuk Pasar Global
Terima Kunjungan BULD DPD RI: Wagub Jihan Nurlela Apresiasi Kolaborasi Strategis Memperkuat Kualitas Regulasi Daerah dan Percepatan Pembangunan
Sekdaprov Lampung Raih Penghargaan ASKOMPSI Digital Leadership Government Award 2025
PT BAKAUHENI TERBANGGI BESAR TOLL AKAN LAKUKAN PENYESUAIAN TARIF BARU
Komisi X DPR Dorong Sinergi Lintas Sektor untuk Atasi Bullying di Pendidikan
JMSI Aceh Kembali diPimpin Oleh Hendro Saky Pada Periode 2025- 2030

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 19:14 WIB

Kapolres Mesuji Hadiri Acara Pembukaan Mesuji Expo

Kamis, 20 November 2025 - 19:11 WIB

Kapolres dan Bupati Buka Acara Sunat Massal, Rangkaian HUT ke-17 Kabupaten Mesuji 

Kamis, 20 November 2025 - 15:44 WIB

Pameran Kriya Jemari Lampung 2025 resmi dibuka, Majukan Kerajinan Daerah dan Dorong UMKM Lokal Masuk Pasar Global

Kamis, 20 November 2025 - 15:40 WIB

Terima Kunjungan BULD DPD RI: Wagub Jihan Nurlela Apresiasi Kolaborasi Strategis Memperkuat Kualitas Regulasi Daerah dan Percepatan Pembangunan

Kamis, 20 November 2025 - 15:34 WIB

Sekdaprov Lampung Raih Penghargaan ASKOMPSI Digital Leadership Government Award 2025

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Kapolres Mesuji Hadiri Acara Pembukaan Mesuji Expo

Kamis, 20 Nov 2025 - 19:14 WIB