KPK Dilumpuhkan, Indonesia Dalam Ketakutan…

Minggu, 10 Desember 2023 | 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Catatan Arief Gunawan
Wartawan senior dan Anggota Dewan Pakar Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI)

KENAPA lembaga pemberantasan korupsi seperti Independent Commission Against Corruption (ICAC) di Hong Kong pada 1970-an dianggap berhasil, sehingga Hong Kong pernah disebut mampu mentransformasikan diri jadi wilayah “terbersih” dari korupsi ?

Hal itu terjadi antara lain karena adanya komitmen politik yang kuat, strategi yang terpadu dan konsisten, serta kredibilitas ICAC itu sendiri.

Di Indonesia lembaga-lembaga anti korupsi sudah lebih dulu berdiri jauh sebelum Hong Kong memulainya.

Tahun 1959 pemerintah bikin Bapekan (Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara) dipimpin Sultan HB IX.

Pemerintah juga mendirikan Paran (Panitia Retooling Aparatur Negara) diketuai Jenderal Nasution. Disusul Operasi Budhi, yang sejak Februari-April 1961 disebut berhasil menyelamatkan uang negara sebanyak Rp 11 miliar.

Namun Paran dan Bapekan saling curiga punya kepentingan politik sendiri-sendiri. Kedua lembaga ini merasa sama kuat dan sama berwenang untuk melakukan pemeriksaan.

Pada 1962 Bapekan akhirnya dibubarkan karena mencoba mengungkap dugaan korupsi proyek Istora Senayan yang melibatkan konco presiden. Sedang Operasi Budhi gulung tikar lantaran dicurigai dipakai Nasution buat mempreteli kekuatan Sukarno.

Baca Juga:  Wisata Lampung Perlu Bedak Viva

Sedang Paran menggantung nasibnya. Sukarno kemudian bikin Kotrar (Komando Tertinggi Retooling Aparatur Revolusi), 1964, di bawah Subandrio. Namun kandas disusul terjadinya peristiwa G30S/PKI yang mengakhiri kekuasaan Sukarno.

Bagaimana dengan KPK hari ini ?

Riwayat mengkriminalisasikan KPK bukan pula cerita baru. Kali ini lakon kriminalisasi itu menimpa Firli Bahuri. Seorang jenderal polisi bintang tiga.

Banyak kalangan menilai Ketua KPK ini dikriminalisasi dengan tuduhan yang rancu. Antara lain karena tidak segera mentersangkakan Anies Baswedan dalam persoalan Formula E, sehingga Anies lolos jadi capres.

Banyak pula anggapan Firli Bahuri disingkirkan gara-gara tidak menolak laporan mengenai KKN anak Jokowi, Gibran dan Kaesang, yang disampaikan oleh pengamat politik Ubedilah Badrun sekitar setahun lalu. Laporan ini tentu dinilai membahayakan mengingat Gibran saat ini sedang berselancar sebagai cawapres untuk Pilpres 2024..

Kedua anak Jokowi diduga terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan pihak-pihak bermasalah.

Firli Bahuri pun dikriminalisasi dengan kasus tuduhan pemerasan bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan pembuktian yang tidak jelas. Firli akhirnya diberhentikan sementara melalui Keppres yang dikeluarkan oleh Jokowi.

Baca Juga:  Apakabar Kasus Register 44 dan 45? Berita Korupsi KONI Lampung Raib di Google Search…

Menurut sumber-sumber di lapangan setelah pemberhentian sementara ini banyak kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK jadi mandeg. Hiruk pikuk opini yang muncul di KPK saat ini lebih kepada persoalan mengenai pengangkatan Nawawi Pamolango menjadi ketua sementara KPK.

Banyak jalanan menuju Roma, kata Alain de Lille, seorang teolog Prancis, abad ke-12. Demikian pula ibaratnya banyak cara bisa ditempuh untuk melumpuhkan dan mengkriminalisasi ketua KPK.

Sehingga di penghujung 2023 ini nampak oleh kita elit-elit kekuasaan Indonesia sedang dalam ketakutan. Ketakutan dalam arti banyak koruptor ketakutan ditangkap, karena kian masifnya praktek KKN, karena itu KPK dilumpuhkan dan ketuanya dikriminalisasi.

Sementara di jurusan lain rakyat semakin pula ketakutan, hanya saja ketakutan rakyat adalah ketakutan tak dapat makan, tak mendapatkan lapangan pekerjaan, hingga biaya pendidikan yang mahal dan seterusnya, akibat kian sulitnya kehidupan karena elit kekuasaan umumnya bertindak korup dan abai mengurus rakyat. ***

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Konsistensi Satu Dekade, Lampung Selatan Kembali Pertahankan Opini WTP ke-10 dari BPK
Jelang Penerimaan Murid Baru, Ombudsman Lampung Minta Disdik dan Kemenag Maksimalkan Sosialisasi dan Patuhi Aturan
Hukum Harus Tegak: Aparat Melanggar, Negara Wajib Bertindak
Agus Fatoni Terima Penghargaan Digital Innovation Award 2026
DPR Marah, Tuding Kemenkeu tak Serius Tangani Bencana Sumatera
Hadapi El Nino, Lampung Perkuat Mitigasi dan Penyuluh Pertanian
HAJI 2026: Rieke Apresiasi Layanan Jamaah Lansia 
Kasum TNI Periksa 25 Kontainer Hasil Tangkapan AL di Batam

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:52 WIB

Konsistensi Satu Dekade, Lampung Selatan Kembali Pertahankan Opini WTP ke-10 dari BPK

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:43 WIB

Jelang Penerimaan Murid Baru, Ombudsman Lampung Minta Disdik dan Kemenag Maksimalkan Sosialisasi dan Patuhi Aturan

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:14 WIB

Hukum Harus Tegak: Aparat Melanggar, Negara Wajib Bertindak

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:26 WIB

Agus Fatoni Terima Penghargaan Digital Innovation Award 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:17 WIB

DPR Marah, Tuding Kemenkeu tak Serius Tangani Bencana Sumatera

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Hukum Harus Tegak: Aparat Melanggar, Negara Wajib Bertindak

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:14 WIB

#indonesiaswasembada

Agus Fatoni Terima Penghargaan Digital Innovation Award 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:26 WIB

#indonesiaswasembada

DPR Marah, Tuding Kemenkeu tak Serius Tangani Bencana Sumatera

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:17 WIB