Laporan: Anis
JAKARTA-Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, pihaknya bersama Puspom TNI telah melakukan penggeledahan di kantor Basarnas, Jumat (4/8). Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka mencari bukti tambahan guna memperkuat proses penuntutan.
“Dari proses penggeledahan tersebut ditemukan dokumen yang kini dibawa Tim Penyidik KPK. Dokumen tersebut diduga kuat memeiliki hubungan dengan perkara yang sedang diproses,”kata Ali ke media (4/8).
KPK menetapkan lima tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) periode 2021 sampai 2023. Dua dari lima tersangka itu dari pihak Basarnas tiga lainnya Mulsunadi Gunawan (MG) (Komisaris Utama PT MGCS), Marilya (MR) (Dirut PT IGK), Roni Aidil (RA) (Direktur Utama PT KAU).
Dikatakan Ali, para MG, MR dan RA sebagai pihak Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.