KPAI Minta Pemerintah Data Kembali Legalitas Kasus Seperti Daycare

Kamis, 8 Agustus 2024 | 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan mengungkapkan rekomendasi KPAI terhadap kasus Depok dan juga di tempat lainnya adalah meminta semua pemangku kepentingan untuk mendata kembali status legalitas kelembagaan daycare yang banyak tersebar di penjuru negeri.

Kawiyan menyatakan dirinya miris, sebab dari 110 daycare yang terdata di wilayah Kota Depok, Jawa Barat ternyata hanya 12 daycare yang memiliki izin, s mengatakan berarti yang lain bisa disebut abal-abal.

“Ada hikmahnya juga kasus ini terbongkar sehingga pemerintah jadi mengetahui ternyata ada masalah. Dan Dinas Pendidikan Kota Depok yang kemudian melakukan sidak (inspeksi mendadak) ternyata diperoleh fakta dari 110 daycare yang ada, hanya 12 yang punya izin. Lalu bagaimana kalau di 38 provinsi,” ungkap Kawiyan.

Pendataan kembali status legalitas daycare yang ada, menurutnya penting untuk memastikan kelayakannya, bagaimana lingkungannya, juga sumber daya manusia (SDM) nya terutama pengajar, guru-guru atau perawat yang diamanahkan untuk mengurus dan merawat anak yang dititipi.

“Apakah SDM-nya sesuai yang ditentukan, apa tidak kemudian selanjutnya KPAI,” sebutnya.

Selain itu, KPAI juga merekomendasikan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuat regulasi yang mampu melindungi anak agar anak terjamin rasa amannya, terjamin keselamatannya, dan ke depan daycare yang menyelenggarakan penitipan harus ramah anak.

“Payung hukumnya ikut ke peraturan Permendikbud Nomor 84 Tahun 2014 itu pun sudah sudah 10 tahun peraturan itu dibuat. Dan karena sudah 10 tahun tentu banyak perkembangan, perubahan teknologi dan sebagainya maka perlu dibuat regulasi baru yang mengatur pendidikan anak usia dini termasuk di dalam daycare,” kata Kawiyan.

Baca Juga:  HIPMI Lampung Barat Gelar Sosialisasi Dampak Ekonomi Konflik Satwa dan Perambahan Hutan di TNBBS

Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina mendorong pemerintah daerah, pemangku kepentingan serta pihak terkait lebih berperan aktif dalam mengawasi proses dan jalannya kegiatan penitipan anak di lembaga penitipan anak atau daycare.

Pernyataan disampaikan Arzeti menyusul terungkapnya kasus penganiayaan anak di sebuah daycare di Depok, Jawa Barat mendapat perhatian besar masyarakat. Akibat penganiayaan itu, balita yang menjadi korban tersebut mengalami trauma psikologis yang dikhawatirkan dapat mempengaruhi kembang tumbuh berkepanjangan anak hingga dewasa.

Penegasan disampaikan Arzeti Bilbina dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk ‘Mencari Solusi Mencegah Kekerasan Terhadap Anak di Indonesia’ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 08 Agustus 2024.

Sebenarnya, menurut Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) itu, aturan mengenai penyelenggaraan penitipan anak sudah jelas dan rinci diberlakukan. Ketentuan ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Taman Pengasuhan Anak Berbasis Hak Anak/Daycare Ramah Anak Bagi Pekerja di Daerah.

Aturan tersebut, sambung politisi berlatar belakang selebritis itu, memberikan aturan-aturan yang jelas yang memang dibuat secara tertulis, dan berharap kepada pemilik daycare menaati aturan-aturan tersebut.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Dukung Program Kesehatan Akademik untuk Pemerataan Tenaga Medis

“Artinya pemerintah melalui dinas kabupaten/kota maupun provinsi, harus melakukan pengawasan, melakukan edukasi, juga meminta laporan setidaknya dua bulan sekali agar anak-anak yang dititipkan kepada pemilik perusahaan atau daycare bisa selalu terawasi oleh pemerintah, juga orang tua,” saran Arzeti.

Terkait kekerasan pada anak oleh lembaga penitipan anak seperi yang terjadi di salah satu daycare di Depok, Jawa Barat, Arzeti mengatakan dia tidak menyalahkan orang tua yang menitipkan anaknya di daycare karena ketika orang tua menitipkan anaknya di daycare bertujuan agar memiliki rasa aman dan nyaman ketika dititipkan di daycare.

“Karena merasa disitu ada lingkungan juga. Artinya di situ ada teman-teman sesama anak-anak sebayanya yang memang tempatnya mereka untuk berinteraksi dan bersosialisasi,” ujarnya.

Lebih jauh, Arzeti meminta agar penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bersalah dan melanggar ketentuan perundangan yang ada benar-benar ditegakkan dengan serius, agar ada efek jera, disiplin dan semua harus taat aturan.

“Saya berharap ini merupakan pembelajaran untuk kita semua. Pemilik daycare harus diberi punishment ketika melakukan kesalahan, juga orang tua ibu tidak boleh disalahkan ketika memasukan anaknya di daycare,” tegas Arzeti.


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Rudi Alfian


Sumber Berita : DPR RI

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan
Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School
Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN
LPM UIN RIL Jaga Standar Mutu Layananan Dengan Audit 48 Prodi dan 3 UPT
Staf Khusus Menteri Agama Paparkan Konsep Ekoteologi dan Kurikulum Berbasis Cinta 
Pengelolaan Sampah Lampung Berbenah, Dari Open Dumping Menuju Sanitary Landfill*
R APBD 2026, Pemprov Lampung Targetkan Bayar ‘Hutang’ DBH Rp 1,3 T
Kuliah Umum di Unila, Ketua MPR RI Minta Perkuat Riset

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:09 WIB

KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School

Kamis, 21 Agustus 2025 - 09:15 WIB

Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:43 WIB

LPM UIN RIL Jaga Standar Mutu Layananan Dengan Audit 48 Prodi dan 3 UPT

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:05 WIB

Staf Khusus Menteri Agama Paparkan Konsep Ekoteologi dan Kurikulum Berbasis Cinta 

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan

Kamis, 21 Agu 2025 - 14:09 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School

Kamis, 21 Agu 2025 - 14:07 WIB

#CovidSelesai

Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN

Kamis, 21 Agu 2025 - 09:15 WIB

#indonesiaswasembada

LPM UIN RIL Jaga Standar Mutu Layananan Dengan Audit 48 Prodi dan 3 UPT

Kamis, 21 Agu 2025 - 08:43 WIB