Korupsi Dana Haji, KPK akan Panggil Yaqut,cs, Akankah Dilakukan Penahanan!?

Selasa, 9 Desember 2025 | 07:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA-Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya sangat membutuhkan keterangan dari tiga orang yang dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut, Fuad Hasan, dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) selaku staf khusus (stafsus) Menag Yaqut yang kini menjabat Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

“Sejauh ini yang kami lakukan cekalnya kepada yang bersangkutan tiga orang itu ya di perkara haji ini karena kami melihat bahwa yang bersangkutan adalah memiliki keterangan yang sangat kami perlukan, dan keterangan sangat banyak dalam pengungkapan perkara ini,” kata Asep, Minggu kemarin.

Sehingga kata Asep, untuk memudahkan proses penyidikan, tim penyidik melakukan pencegahan terhadap ketiga orang tersebut sejak Agustus 2025 hingga Februari 2026. Para pihak tersebut akan kembali dipanggil setelah tim penyidik pulang dari Arab Saudi serta mendapatkan data-data terkait haji dari Arab Saudi.

Baca Juga:  Badan Pengkajian MPR Gelar FGD, Bahas Penguatan Demokrasi dan Kedaulatan Rakyat

“Tentu, sejauh kami mendapatkan informasi ya dari, tim kan sedang di Arab Saudi, pulang kemudian ada hal-hal yang perlu dikonfirmasi kembali kepada ketua asosiasi dan kepada yang lainnya tentu kami akan lakukan pemanggilannya,” pungkas Asep seperti dilansir RMOLL.

Penyidikan perkara ini sudah dimulai KPK sejak Jumat, 8 Agustus 2025. KPK menggunakan Sprindik Umum dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen untuk haji khusus.

Baca Juga:  Korlantas Polri : Mudik 2026, Mudik Aman Keluarga Bahagia

Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.

Namun, dalam Keputusan Menteri Agama nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) pada 15 Januari 2024 justru mengatur pembagian 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

Akankah panggilan ini menjadi akhir perjalanan pengungkapan kasus dana haji? KPK RI akan melakukan penahanan terhadap ketiganya? Hingga berita ini diturunkan, reporter lintaslampung masih menunggu konfirmasi pihak KPK RI.[]


Penulis : Anis


Editor : Anis


Sumber Berita : KPK RI-Net

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Lestari Moerdijat: Mudik Lebaran 2026 Momentum Perkuat Persatuan dan Toleransi
UIN RIL– UNM Implementasi Kerja Sama Lewat Diskusi Buku Sejarah Bangsa
Ombudsman Lampung Turun Langsung Awasi Arus Mudik 2026, Nur Rakhman Yusuf: “Rutinitas ini merupakan momen krusial!”
Lestari Moerdijat: Dorong Peningkatan Keterampilan Guru untuk Wujudkan Pendidikan Inklusif
Jelang Idulfitri, Pemprov Lampung Perkuat Upaya Pengendalian Inflasi
Petugas Rest Area KM 116 A Tol Bakter Kembalikan Tas Berisi Uang 23 Juta Milik Pemudik yang Tertinggal
Jihan Lepas Ribuan Pemudik Gratis
Hadiri Peringatan Hari Internasional Melawan Islamophobia, HNW Dorong OKI Efektifkan dan Inisiasi Regulasi Atasi Meningkatnya Islamophobia

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:59 WIB

Lestari Moerdijat: Mudik Lebaran 2026 Momentum Perkuat Persatuan dan Toleransi

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:44 WIB

UIN RIL– UNM Implementasi Kerja Sama Lewat Diskusi Buku Sejarah Bangsa

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:36 WIB

Ombudsman Lampung Turun Langsung Awasi Arus Mudik 2026, Nur Rakhman Yusuf: “Rutinitas ini merupakan momen krusial!”

Selasa, 17 Maret 2026 - 04:25 WIB

Lestari Moerdijat: Dorong Peningkatan Keterampilan Guru untuk Wujudkan Pendidikan Inklusif

Selasa, 17 Maret 2026 - 00:39 WIB

Jelang Idulfitri, Pemprov Lampung Perkuat Upaya Pengendalian Inflasi

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Lestari Moerdijat: Mudik Lebaran 2026 Momentum Perkuat Persatuan dan Toleransi

Selasa, 17 Mar 2026 - 13:59 WIB

#indonesiaswasembada

UIN RIL– UNM Implementasi Kerja Sama Lewat Diskusi Buku Sejarah Bangsa

Selasa, 17 Mar 2026 - 12:44 WIB

#indonesiaswasembada

Jelang Idulfitri, Pemprov Lampung Perkuat Upaya Pengendalian Inflasi

Selasa, 17 Mar 2026 - 00:39 WIB