Komisi XIII DPR Desak Audit Pengadaan Gembok Rp92,5 Miliar di Ditjenpas

Kamis, 2 Juli 2026 | 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadaan 106 ribu unit gembok di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) senilai sekitar Rp92,5 miliar menjadi sorotan publik. [HS]

Pengadaan 106 ribu unit gembok di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) senilai sekitar Rp92,5 miliar menjadi sorotan publik. [HS]

– Pengadaan 106 ribu unit gembok di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) senilai sekitar Rp92,5 miliar menjadi sorotan publik. JAKARTA – Pengadaan 106 ribu unit gembok di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) senilai sekitar Rp92,5 miliar menjadi sorotan publik. 

Anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi PAN, Pangeran Khairul Saleh, meminta proses pengadaan tersebut segera diaudit secara terbuka untuk memastikan tidak ada pelanggaran maupun dugaan markup harga.

Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan e-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Ditjenpas mengalokasikan anggaran sekitar Rp35,8 miliar pada Tahun Anggaran 2024 untuk pengadaan 46 ribu unit gembok. Pengadaan dilakukan dalam dua tahap, yakni Rp15,6 miliar pada Januari 2024 dan Rp20,28 miliar pada September 2024.

Sementara pada Tahun Anggaran 2025, Ditjenpas kembali menganggarkan sekitar Rp56,7 miliar untuk pembelian 60 ribu unit gembok yang direalisasikan pada Maret 2025. Total anggaran selama dua tahun tersebut mencapai sekitar Rp92,5 miliar.

Jika dihitung secara rata-rata, harga satuan gembok pada 2024 mencapai sekitar Rp778 ribu per unit, sedangkan pada 2025 meningkat menjadi sekitar Rp945 ribu per unit. Nilai tersebut memunculkan pertanyaan publik karena jauh lebih tinggi dibandingkan harga gembok yang umum dijual di pasaran.

Baca Juga:  IRGC Iran: Kapal Tanker Minyak "Melanggar", Dihantam

Menanggapi polemik tersebut, Pangeran Khairul Saleh menegaskan Komisi XIII DPR berkomitmen mengawal pengawasan yang transparan dan akuntabel.

“Apabila terbukti terdapat harga yang tidak wajar atau indikasi markup, Komisi XIII akan mendorong pemeriksaan secara prosedural berdasarkan data dan fakta,” ujarnya, Kamis (2/7/2026).

Ia meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Inspektorat Jenderal serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera membuka seluruh dokumen pengadaan dan kontrak agar proses audit dapat dilakukan secara cepat, objektif, dan transparan.

Menurutnya, pemeriksaan yang berbasis bukti penting dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang terlibat.

Di sisi lain, Pangeran mengimbau masyarakat dan media tidak berspekulasi sebelum hasil audit keluar. Ia menilai penanganan persoalan anggaran harus dilakukan secara proporsional agar tidak menimbulkan kegaduhan yang justru mengganggu pelayanan publik.

“Saya mengingatkan agar isu ini tidak diseret ke polemik lain seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG) maupun Koperasi Merah Putih. Hal itu hanya akan membingungkan masyarakat dan menambah beban bagi pemerintah, termasuk Presiden,” kata Legislator dapil Kalsel ini.

Baca Juga:  Hilangnya 5 Jurnalis, Komunitas Pers Senayan Optimis Selamat

Lebih lanjut, ia menilai persoalan pengadaan gembok tidak dapat dilepaskan dari persoalan mendasar yang dihadapi lembaga pemasyarakatan, yakni overkapasitas penghuni lapas dan rutan.

Karena itu, menurutnya, pemerintah perlu memprioritaskan anggaran pada kebijakan yang mampu mengurangi kepadatan lapas secara struktural, seperti penguatan alternatif pemidanaan, optimalisasi pembebasan bersyarat dan reintegrasi sosial, penerapan pengawasan elektronik, serta percepatan proses peradilan.

“Langkah-langkah tersebut diyakini dapat mengurangi overkapasitas sekaligus menekan kebutuhan belanja yang tidak efisien di masa mendatang,” ujarnya.

Sebagai langkah awal, Pangeran meminta agar seluruh pengadaan gembok dengan pola serupa ditunda sementara hingga audit awal selesai dilakukan dan hasilnya diumumkan kepada publik.

Ia menegaskan, apabila audit menemukan adanya pelanggaran tata kelola maupun indikasi tindak pidana korupsi, Komisi XIII DPR akan mendorong tindak lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Komisi XIII akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan seluruh proses berjalan secara transparan, akuntabel, dan proporsional,” tegasnya.(*)


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Desty Efriyani


Sumber Berita : DPR RI

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Keluarga Delapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jalan di Lampung Utara Minta Keadilan
Ketika Mencari Nafkah Kian Berat
BPBD Lampung Utara Berbenah Hadapi Musim Penghujan
Kuasa Hukum Pertanyakan Penyidikan Dugaan Korupsi Jalan Lampung Utara, Sebut Perkara Sudah SP3
Musda XI MUI, Lampung Dorong Sinergi Ulama dan Umaro
Normalisasi Sungai Way Pisang Lampung Selatan Capai 90%
Jambore Nasional PPAJI, Spirit of Krakatoa
Revitalisasi Sekolah: Menilai Kebijakan dari Kebutuhan, Bukan Prasangka
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:27 WIB

Keluarga Delapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jalan di Lampung Utara Minta Keadilan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:28 WIB

Ketika Mencari Nafkah Kian Berat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:40 WIB

BPBD Lampung Utara Berbenah Hadapi Musim Penghujan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:28 WIB

Kuasa Hukum Pertanyakan Penyidikan Dugaan Korupsi Jalan Lampung Utara, Sebut Perkara Sudah SP3

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Musda XI MUI, Lampung Dorong Sinergi Ulama dan Umaro

Berita Terbaru

Berita Utama

Ketika Mencari Nafkah Kian Berat

Jumat, 16 Okt 2026 - 15:28 WIB

Berita Utama

BPBD Lampung Utara Berbenah Hadapi Musim Penghujan

Jumat, 16 Okt 2026 - 13:40 WIB

Berita Utama

Musda XI MUI, Lampung Dorong Sinergi Ulama dan Umaro

Jumat, 16 Okt 2026 - 07:55 WIB