Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mendorong nomenklatur tenaga kependidikan (tendik) agar masuk dalam formasi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di 2023 ini. “Kementerian teknis (kemendikbudristek) seharusnya mengusulkan paling tidak 15% dari kuota formasi guru untuk kuota tendik,” katanya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan Forum Tenaga Kependidikan Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia di DPR, Kamis (14/9).
Lebih lanjut, Fikri mengatakan hal itu akan dibahas bersama dalam rapat dengan Kemendikbudristek RI terkait usulan formasi tendik dalam rekrutmen PPPK tahun ini. “Karena usulan kuota tendik sebanyak 15 persen dari formasi guru itu berasal dari kementerian teknis , tidak bisa menunggu dari KemenPAN-RB, melainkan dari sektoralnya (kemendikburistek),” ujarnya.
Fikri menyayangkan, bahwa PermenPAN-RB nomor 158 tahun 2023 tentang jabatan fungsional yang dapat diisi oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja belum memasukkan nomenklatur tenaga kependidikan (tendik) di dalamnya. “Tidak ada misalnya operator dapodik, melainkan operator sistem informasi administrasi kependudukan, dan ini tidak ada di sekolah, jadi yang menginput data guru, dan apakah sekolah itu rusak atau tidak, ini tidak masuk,” terangnya.
Padahal, dia menyatakan, betapa pentingnya operator sekolah dalam menyajikan data-data vital sekolah seperti data guru, dan saranaprasarana sekolah . “Operator itu penting, Nasib guru, sarana prasarana sekolah perlu dibantu atau tidak, itu tergantung operator, kalau nomenklaturnya saja tidak ada, bagaimana mau diusulkan (di PPPK),” tuturnya.
Karenanya DPR, lanjut fikri mengajukan usulan agar PermenPAN-RB Nomor 158/2023 direvisi, demikian pula dengan peraturan lain seperti UU nomor 5/2014 tentang ASN. “Revisi permenPAN RB tersebut sebagai bahan untuk revisi UU No.5/2014 tentang ASN.”
Dalam kesimpulan RDPU yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi X, Dede Yusuf, Komisi X DPR akan mengundang Kemendikbudristek RI dan KemenPAN-RB RI untuk mengevaluasi dan merevisi KepmenPAN-RB Nomor 158 tahun 2023. “Khususnya: 1) memasukkan nomenklatur tenaga kependidikan dalam formasi PPPK; 2) memasukkan tenaga kependidikan agar tercantum dalam jabatan fungsional ASN PPPK; dan 3)memberikan afirmasi terkait jenjang Pendidikan tenaga kependidikan dalam syarat rekrutmen PPPK,” kata Dede.
Selain itu, lanjut Dede, Komisi X DPR RI akan menyampaikan Kembali hasil kerja Panja pengangkatan GTK honorer menjadi ASN (Panja GTKH-ASN) dan panja formasi GTK PPPK, serta mendorong Kemendikbudristek RI untuk mengusulkan kuota khusus tenaga kependidikan dalam formasi PPPK tahun 2023 sesuai standar teknis pelayanan minimal Pendidikan.(*)
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.