JAKARTA – Komisi III DPR melanjutkan rapat dalam tahap penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan mengundang Aliansi Mahasiswa Nusantara (Aman) dan Jaringan Advokat dan Masyarakat Antikriminalisasi (Jamak), Selasa (27/10). Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan Komisi III ingin mempercepat proses penyusunan RUU Perampasan Aset. Karena itu, rapat tetap digelar saat masa reses.
“Karena memang kita ingin mempercepat pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset ini,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR telah menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait RUU Perampasan Aset sekitar 60 kali untuk menyerap aspirasi masyarakat. Ke depan, masih ada sekitar 23 kali RDPU lagi yang akan digelar terkait RUU tersebut.
“Berarti total mungkin hampir 80-an elemen masyarakat kita dengar,” kata dia.
Selain Aman dan Jamak, Habiburokhman juga mengundang Direktur Eksekutif Open Parliament Institute Yadi Surya Diputra untuk menyampaikan aspirasi terkait RUU Perampasan Aset.Menurut Habiburokhman, setiap undang-undang memiliki latar belakang situasi ekonomi dan politik. Dia menilai pandangan Yadi yang memiliki latar belakang ekonomi dan politik diperlukan dalam penyusunan RUU tersebut.
“Supaya kita tidak salah langkah dalam membuat undang-undang, tidak asal mengikuti tren, tidak asal mengikuti apa yang dipaksakan oleh negara-negara lain,” katanya.
Habiburokhman menginginkan UU Perampasan Aset yang nantinya disahkan benar-benar dibutuhkan dan sesuai dengan kondisi bangsa Indonesia.DPR menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan menjadi undang-undang paling lambat pada 15 Desember 2026.[]
Penulis : Heri Suroyo
Editor : Nara
Sumber Berita : DPR RI
















