Komisi III Undang Advokat Dan Mahasiswa Bahas RUU Perampasan Aset

Selasa, 27 Oktober 2026 | 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Komisi III DPR melanjutkan rapat dalam tahap penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan mengundang Aliansi Mahasiswa Nusantara (Aman) dan Jaringan Advokat dan Masyarakat Antikriminalisasi (Jamak), Selasa (27/10). Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan Komisi III ingin mempercepat proses penyusunan RUU Perampasan Aset. Karena itu, rapat tetap digelar saat masa reses.

“Karena memang kita ingin mempercepat pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset ini,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR telah menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait RUU Perampasan Aset sekitar 60 kali untuk menyerap aspirasi masyarakat. Ke depan, masih ada sekitar 23 kali RDPU lagi yang akan digelar terkait RUU tersebut.

Baca Juga:  DPR Ingatkan Beban Utang Negara , Bunga Capai Rp 599,4 Triliun

“Berarti total mungkin hampir 80-an elemen masyarakat kita dengar,” kata dia.

Selain Aman dan Jamak, Habiburokhman juga mengundang Direktur Eksekutif Open Parliament Institute Yadi Surya Diputra untuk menyampaikan aspirasi terkait RUU Perampasan Aset.Menurut Habiburokhman, setiap undang-undang memiliki latar belakang situasi ekonomi dan politik. Dia menilai pandangan Yadi yang memiliki latar belakang ekonomi dan politik diperlukan dalam penyusunan RUU tersebut.

Baca Juga:  HUT ke 10 RSUD RBC, Bupati Mesuji Resmikan Gedung Hemodialisa

“Supaya kita tidak salah langkah dalam membuat undang-undang, tidak asal mengikuti tren, tidak asal mengikuti apa yang dipaksakan oleh negara-negara lain,” katanya.

Habiburokhman menginginkan UU Perampasan Aset yang nantinya disahkan benar-benar dibutuhkan dan sesuai dengan kondisi bangsa Indonesia.DPR menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan menjadi undang-undang paling lambat pada 15 Desember 2026.[]


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Nara


Sumber Berita : DPR RI

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

JMSI Apresiasi Seminar Kebangsaan TP Sriwijaya Lampung
Danantara Ungkap Minat Investor Tiongkok pada PLTS, tekstil, dan hilirisasi Mineral
Menkomdigi Bertemu Kapolri Laporkan Maraknya Judol
Tiga Hari Gempa, Warga Tempati Rumah di Xizang, Tiongkok
488 Keluarga Palestina Terdampak Operasi Militer Israel
Badan Karantina Indonesia Perkuat Fasilitasi Ekspor
Sinergi Disdik-Bunda PAUD Lampura, Wujudkan ‘STEAM’ Menyenangkan
1.300 Demonstan Ditangkap di Seantero Francis

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:59 WIB

JMSI Apresiasi Seminar Kebangsaan TP Sriwijaya Lampung

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:57 WIB

Danantara Ungkap Minat Investor Tiongkok pada PLTS, tekstil, dan hilirisasi Mineral

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:52 WIB

Menkomdigi Bertemu Kapolri Laporkan Maraknya Judol

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Komisi III Undang Advokat Dan Mahasiswa Bahas RUU Perampasan Aset

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:22 WIB

Tiga Hari Gempa, Warga Tempati Rumah di Xizang, Tiongkok

Berita Terbaru

Berita Utama

JMSI Apresiasi Seminar Kebangsaan TP Sriwijaya Lampung

Selasa, 27 Okt 2026 - 14:59 WIB

Berita Utama

Menkomdigi Bertemu Kapolri Laporkan Maraknya Judol

Selasa, 27 Okt 2026 - 14:52 WIB

Berita Utama

Komisi III Undang Advokat Dan Mahasiswa Bahas RUU Perampasan Aset

Selasa, 27 Okt 2026 - 14:49 WIB

Foto dari udara yang diabadikan menggunakan drone pada 26 Oktober 2026 ini memperlihatkan rumah-rumah prefabrikasi di lokasi relokasi warga desa yang terdampak gempa di Maru, wilayah Baqen, Kota Nagqu, Daerah Otonom Xizang, Tiongkok barat daya. (Xinhua)

Bencana

Tiga Hari Gempa, Warga Tempati Rumah di Xizang, Tiongkok

Selasa, 27 Okt 2026 - 12:22 WIB