Komisi II Setujui Perubahan PKPU untuk Pilkada 2024 Sesuai Putusan MK

Minggu, 25 Agustus 2024 | 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Komisi II melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP terkait persetujuan draf perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk Pilkada 2024 sesuai dengan Putusan MK. Adapun Putusan MK yang dimaksud adalah Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

“RDP hari ini ditunggu oleh seluruh rakyat Indonesia. Mereka menunggu janji kita, komitmen kkta bahwa revisi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota, harus menyesuaikan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Ahmad Doli saat membuka RDP tersebut di Ruang Rapat Komisi II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8/2024).

Baca Juga:  Habib Syarief Muhammad Kritik Trans7: Tayangan Soal Pesantren Parsial dan Gagal Paham

Diketahui, sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menekankan syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi saat penetapan pasangan calon peserta Pilkada oleh KPU dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dikeluarkan pada Selasa (20/08/2024). Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 menyebut rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau koalisi untuk dapat mengajukan calon kepala daerah.

Menutup RDP yang kurang lebih berlangsung selama hampir satu jam tersebut, Ahmad Doli meminta persetujuan kepada seluruh Anggota Komisi II DPR RI dari sembilan fraksi terkait pengesahan PKPU tersebut yang disesuaikan dengan dua Putusan MK di atas.

Baca Juga:  Revisi RUU ASN 2025: DPR Pertimbangkan Peluang Alih Status PPPK Jadi PNS

“Sebelum saya membacakan kesimpulan kita sudah sama-sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomo 8 tahun 2024 ini sudah mengakomodir, tidak kurang tidak lebih dari putusan MK 60 dan 70. Apakah kita bisa setujui?,” tanya Doli.

“Setuju,” jawab para anggota dewan yang hadir.(*)


Penulis : Heri Suroyo


Sumber Berita : Jakarta

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Habib Syarief Muhammad Kritik Trans7: Tayangan Soal Pesantren Parsial dan Gagal Paham
Swasembada Pangan 3 Bulan Kedepan;  ini Beberapa Catatan
Revisi RUU ASN 2025: DPR Pertimbangkan Peluang Alih Status PPPK Jadi PNS
Cegah Rokok Ilegal Beredar, Menkeu akan Bangun Banyak Kawasan Industri Tembakau
Rubuhnya Al Khoziny Bukan Sekedar Kecelakaan, Melainkan Tragedi Kemanusiaan
Potret Pendidikan: Siang Tempat Belajar, Malam Tempat Mabuk
Jalal: Pertamina Harus Dibenahi Totalitas
Kilang Minyak Pertamina Terbakar Lagi ? Atau Dibakar?

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Habib Syarief Muhammad Kritik Trans7: Tayangan Soal Pesantren Parsial dan Gagal Paham

Selasa, 14 Oktober 2025 - 17:14 WIB

Swasembada Pangan 3 Bulan Kedepan;  ini Beberapa Catatan

Selasa, 14 Oktober 2025 - 15:11 WIB

Revisi RUU ASN 2025: DPR Pertimbangkan Peluang Alih Status PPPK Jadi PNS

Rabu, 8 Oktober 2025 - 18:34 WIB

Cegah Rokok Ilegal Beredar, Menkeu akan Bangun Banyak Kawasan Industri Tembakau

Senin, 6 Oktober 2025 - 23:55 WIB

Rubuhnya Al Khoziny Bukan Sekedar Kecelakaan, Melainkan Tragedi Kemanusiaan

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Polsek Simpang Pematang Bekuk Pelaku Curanmor Dengan 11 TKP

Minggu, 19 Okt 2025 - 00:47 WIB