Komisi II Setujui Perubahan PKPU untuk Pilkada 2024 Sesuai Putusan MK

Minggu, 25 Agustus 2024 | 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Komisi II melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP terkait persetujuan draf perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk Pilkada 2024 sesuai dengan Putusan MK. Adapun Putusan MK yang dimaksud adalah Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

“RDP hari ini ditunggu oleh seluruh rakyat Indonesia. Mereka menunggu janji kita, komitmen kkta bahwa revisi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota, harus menyesuaikan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Ahmad Doli saat membuka RDP tersebut di Ruang Rapat Komisi II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8/2024).

Baca Juga:  Misbakhun : Pasar Modal Stabil Bukti Kepercayaan Masyarakat Membaik

Diketahui, sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menekankan syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi saat penetapan pasangan calon peserta Pilkada oleh KPU dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dikeluarkan pada Selasa (20/08/2024). Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 menyebut rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau koalisi untuk dapat mengajukan calon kepala daerah.

Menutup RDP yang kurang lebih berlangsung selama hampir satu jam tersebut, Ahmad Doli meminta persetujuan kepada seluruh Anggota Komisi II DPR RI dari sembilan fraksi terkait pengesahan PKPU tersebut yang disesuaikan dengan dua Putusan MK di atas.

Baca Juga:  DPR Warning Pemerintah: Jangan Jadikan Beras Alat Dagang Politik

“Sebelum saya membacakan kesimpulan kita sudah sama-sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomo 8 tahun 2024 ini sudah mengakomodir, tidak kurang tidak lebih dari putusan MK 60 dan 70. Apakah kita bisa setujui?,” tanya Doli.

“Setuju,” jawab para anggota dewan yang hadir.(*)


Penulis : Heri Suroyo


Sumber Berita : Jakarta

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

DPR Warning Pemerintah: Jangan Jadikan Beras Alat Dagang Politik
Menuju Energi Bersih Nasional, Lampung Minta Dukungan DPR Komisi XII
Misbakhun : Pasar Modal Stabil Bukti Kepercayaan Masyarakat Membaik
Rieke : Penegakan Hukum Harus Berpihak Pada Korban Kekerasan Seksual Anak
Kesejahteraan Guru Di Daerah Masih Jauh Dari Standar Layak
Banjir Jadi Alarm Nasional, DPR Tekankan Reformasi Kebijakan Lahan
Lima Tugas Infrastruktur Lampung Dipundak DPR RI Komisi V
Chusnunia: Industri Harus Bertransformasi ke Industri Hijau

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 18:35 WIB

DPR Warning Pemerintah: Jangan Jadikan Beras Alat Dagang Politik

Kamis, 5 Februari 2026 - 17:58 WIB

Menuju Energi Bersih Nasional, Lampung Minta Dukungan DPR Komisi XII

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:13 WIB

Misbakhun : Pasar Modal Stabil Bukti Kepercayaan Masyarakat Membaik

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:42 WIB

Rieke : Penegakan Hukum Harus Berpihak Pada Korban Kekerasan Seksual Anak

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:41 WIB

Kesejahteraan Guru Di Daerah Masih Jauh Dari Standar Layak

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Pasca Pelantikan Sekda : Mengawal Meritokrasi Birokrasi Lampung Utara

Selasa, 10 Feb 2026 - 21:22 WIB