Komisi II: Ambang Batas Parlemen Keniscayaan Perkuat Demokrasi dan Efektivitas Pemerintahan

Jumat, 30 Januari 2026 | 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa ambang batas parlemen (parliamentary threshold) merupakan sebuah keniscayaan dalam upaya menghadirkan sistem kepartaian yang terinstitusionalisasi serta pemerintahan yang efektif. Hal tersebut disampaikannya saat menanggapi usulan penghapusan ambang batas parlemen yang saat ini berlaku.

Menurut Rifqinizamy, partai politik yang sehat adalah partai yang terlembaga, memiliki basis suara yang jelas, serta ideologi yang kuat. Salah satu instrumen untuk mendorong penguatan kelembagaan partai politik tersebut adalah melalui penerapan parliamentary threshold.

“Dengan adanya parliamentary threshold, partai-partai politik didorong untuk membenahi dan memperkuat struktur organisasinya agar mampu memperoleh dukungan suara yang signifikan dalam setiap pemilu,” ujar Rifqinizamy dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Ia menambahkan, selain memperkuat institusionalisasi partai, ambang batas parlemen juga dibutuhkan untuk mewujudkan efektivitas pemerintahan (government effectiveness). Sebab, terlalu banyak partai politik di parlemen, lanjutnya, berpotensi melahirkan mekanisme checks and balances yang tidak sehat sehingga dapat menghambat jalannya pemerintahan.

Baca Juga:  DPRD Lampung Utara Nilai SDABMBK Gagal Kawal 24 Paket Proyek Strategis Daerah

Rifqinizamy mengakui bahwa penerapan ambang batas parlemen memiliki konsekuensi, salah satunya adalah suara pemilih yang tidak mencapai ambang batas tidak dapat dikonversi menjadi kursi di parlemen. Namun demikian, hal tersebut merupakan bagian dari proses pendewasaan demokrasi perwakilan di Indonesia.

“Itu merupakan konsekuensi dari keinginan kita untuk mematangkan demokrasi perwakilan di parlemen,” tegas Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut.

Lebih lanjut, Rifqinizamy menilai ambang batas parlemen mutlak diperlukan dan bahkan diusulkan berada di atas ambang batas yang berlaku saat ini sebesar 4 persen. Ia menyebutkan, angka ideal parliamentary threshold dapat berada pada kisaran 5 hingga 7 persen, yang tidak hanya diterapkan di tingkat nasional, tetapi juga dapat dieksersaiskan di tingkat provinsi serta kabupaten/kota.

Baca Juga:  Komisi III Mencermati dugaan penyimpangan sengketa tanah yang libatkan aparat

“Dengan sistem dan mekanisme tersebut, partai politik kembali didorong untuk menjadi terinstitusionalisasi, pemerintahan menjadi lebih efektif, dan penyederhanaan partai politik akan terjadi secara alamiah,” jelasnya.

Selain itu, Rifqinizamy juga menyampaikan bahwa besaran parliamentary threshold menjadi salah satu daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam pembahasan RUU Pemilu di Komisi II DPR RI. Ia mengingatkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan kewenangan kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan ambang batas parlemen dan district magnitude.

“Karena itu, Komisi II DPR RI akan mensimulasikan dan mengeksersaiskan berbagai opsi parliamentary threshold tersebut dalam pembahasan RUU Pemilu,” pungkasnya.(*)


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Desty


Sumber Berita : DPR RI

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Optimalisasi PAD, Bapenda Lampung dan GGPC Perkuat Kerja Sama Pajak
Hari Keenam Operasi SAR di KBB, 41 Korban Meninggal Teridentifikasi
Proyek Breakwater BBWS Tinggalkan Masalah, Aparat Diminta Periksa Dokumen Proyek
Kajari Way Kanan Musnahkan Barang Bukti
Polres Mesuji Rutin Gelar Patroli Malam
Dihadapan Komisi V, Gubernur Lampung Minta Dukungan Infrastruktur tuk Percepat Hilirisasi
Lampung Matangkan Proyek Bioethanol Guna Mendukung Kemandirian Energi
GREAT Institute: Keputusan Prabowo di Davos Sudah Benar

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:09 WIB

Komisi II: Ambang Batas Parlemen Keniscayaan Perkuat Demokrasi dan Efektivitas Pemerintahan

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:43 WIB

Optimalisasi PAD, Bapenda Lampung dan GGPC Perkuat Kerja Sama Pajak

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:26 WIB

Hari Keenam Operasi SAR di KBB, 41 Korban Meninggal Teridentifikasi

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:27 WIB

Proyek Breakwater BBWS Tinggalkan Masalah, Aparat Diminta Periksa Dokumen Proyek

Jumat, 30 Januari 2026 - 06:13 WIB

Kajari Way Kanan Musnahkan Barang Bukti

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Optimalisasi PAD, Bapenda Lampung dan GGPC Perkuat Kerja Sama Pajak

Jumat, 30 Jan 2026 - 14:43 WIB

#indonesiaswasembada

Hari Keenam Operasi SAR di KBB, 41 Korban Meninggal Teridentifikasi

Jumat, 30 Jan 2026 - 11:26 WIB

#indonesiaswasembada

Kajari Way Kanan Musnahkan Barang Bukti

Jumat, 30 Jan 2026 - 06:13 WIB