Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA – Tahapan baru pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) harus diikuti kesiapan para legislator dalam berkolaborasi dengan Pemerintah dan masyarakat untuk mewujudkan Undang-Undang yang melindungi hak-hak dasar warga negara.
“Saya bersyukur RUU TPKS bisa disepakati sebagai RUU inisiatif DPR dalam Sidang Paripurna hari ini. Tahap pembahasan berikutnya menuntut para legislator mampu memformulasikan masukan masyarakat bersama Pemerintah ke dalam undang-undang,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/1), menyikapi disepakatinya RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR dalam Sidang Paripurna DPR.
Menurut Lestari, upaya memformulasikan masukan dari masyarakat ke dalam undang-undang harus didasari atas kajian yang terukur agar pasal-pasal tersebut dapat diaplikasikan.
Komposisi fraksi dalam Sidang Paripurna DPR yang mayoritas setuju untuk melanjutkan pembahasan RUU TPKS ke tahap selanjutnya, menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, diharapkan mampu mempercepat kehadiran UU TPKS di tengah maraknya kasus kekerasan seksual di tanah air.
Semangat untuk memberikan kepastian hukum, pencegahan, perlindungan dan rehabilitasi korban dan pelaku tindak pidana kekerasan seksual, tegas Rerie, harus terus ditingkatkan agar undang-undang yang dihasilkan dapat benar-benar memberi rasa aman setiap warga negara dari ancaman tindak kekerasan seksual.##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.