Klub Menembak ‘Marah Besar’ Dengan Perbakin Lampung

Rabu, 1 Maret 2023 | 22:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis
BANDARLAMPUNG – Kisruh pembentukan 9 Pengurus Kabupaten (Pengkab) disinyalir ‘bak siluman’. Terbentukya Pengkab ini menjadi biang ‘marahnya’ klub menembak dengan Penguru Perbakin Lampung. Marahnya Klub menembak ini dalam rangka menjaga marwah organisasi agar tidak mengangkangi Anggaran Dasar (AD) Anggaran Rumah tangga (ART) yang telah di perbaharui hasil Munas Tahun 2022.

Mewakili Peserta Forum Ungkap Kang Ujang, banyak yang belum mengetahui adanya surat Perpanjangan masa bakti kepengurusan Perbakin Lampung. Sepengetahuan teman-teman Pengurus Perbakin Lampung berakhir Desember 2022.

Bedasarkan Surat PB Perbakin atas permohonan Perpanjangan Masa bakti Kepengurusan Perbakin Lampung, Ketum PB Perbakin akhirnya memberikan persetujuan. PB Perbakin memberikan rujukan, 1. memberikan Persetujuan Perpanjangan Masa bakti kepengurusan Perbakin Lampung. 2. Menegaskan untuk pelaksanaan Musyawarah Perbakin Provinsi Lampung, agar di selengarakan selambatnya sampai tanggal 16 Juni 2023, dengan tetap berpedoman kepada ketentuan Anggaran Dasar dan anggaran rumah tangga Perbakin 2022.

Baca Juga:  Gubernur Mirza Ajak Generasi Muda Lestarikan Budaya

Menurut Kang Ujang, banyak hal yang menjadi janggal manakala muncul 9 Pengkab pada 23 Februari 2023 lalu. Menurut Kang Ujang, ini menyalahi aturan.

Dugaan Penyalahgunaan wewenang yang dimaksud adalah pada; AD/ART Perbakin 2022, Bab VII tentang Sanksi Organisasi bagian kesatu, sanksi atas ketidaksesuaian masa bakti kepengurusan Pasal 54 ayat ke-4 yang berbunyi; “Setiap Pengprov Perbakin atau Pengkap/Pengkot Perbakin yang dalam periode perpanjangan masa bakti dilarang mengeluarkan produk hukum sesuai hirarki tingkatannya dan/atau keputusan terkait strategis Perbakin di setiap Jenjang.

Karenanya, Forum Klub Menembak Lampung memghimbau pada Ketum Irham Jafar Lan Putra untuk mengikuti perintah AD/ART Perbakin 2022 sebagai pedoman dalam menjalankan organisasi Perbakin. Forum Klub menyarankan kepada Irham untuk;

Baca Juga:  Unila Selenggarakan PKM Pemanfaatan Albumin Ikan Gabus untuk Percepatan Penyembuhan Luka

1. Membatalkan produk hukum yang telah dibuat dan membatalkan SK yang telah dikeluarkan 3 klub menembak di 9 Kabupaten dan SK Perbakin di 9 Kabupaten.
2. Menunda Pelantikan di 9 kabupaten.
3. Forum hanya mengakui 4 Pengkap/Pengkot yang telah di keluarkan SK dan di tanda tangani Ketum Irham Jaffar sebelumnya.

Sesuai dengan Pedoman Media Siber, redaksi lintaslampung,com menunggu dan konfirmasi Pengurus dan Ketua Perbakin Lampung Irham Lan Dja’far dalam rangka menjawab rilis yang dilayangkan klub menembak dalam rangka menjaga keseimbangan informasi yang dimiliki redaksi.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Fun Run “InsuRUNce 2025” Semarakkan Hari Asuransi Nasional di Bandarlampung 
Begawi Agung di Lampung Utara, Teguhkan Komitmen Pelestarian Adat dan Budaya Lampung di Tengah Tantangan Modernisasi dan Globalisasi
Targetkan Predikat LPH Utama, UIN Lampung Siap Menjadi Ekosistem Halal Global
Perubahan Kualifikasi LPH UIN, Prof Wan: Aktivitas Keseharian Kita Harus Halal
Polsek Simpang Pematang Bekuk Pelaku Curanmor Dengan 11 TKP
Santiaji Jurnalistik dan Kehumasan 2025, Dorong Sinergi Pers dan Praktisi Kehumasan Bangun Kredibilitas Pemerintah di Masyarakat
JMSI Lampung Dukung Gubernur Mirza Bangun Jembatan Kepercayaan Antara Pemerintah dan Masyarakat
Raih Gelar Doktor Dengan Nilai cumlaude, Ariawan : Semoga dapat memberikan motivasi kepada teman” jurnalis lainya

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 14:09 WIB

Fun Run “InsuRUNce 2025” Semarakkan Hari Asuransi Nasional di Bandarlampung 

Minggu, 19 Oktober 2025 - 14:05 WIB

Begawi Agung di Lampung Utara, Teguhkan Komitmen Pelestarian Adat dan Budaya Lampung di Tengah Tantangan Modernisasi dan Globalisasi

Minggu, 19 Oktober 2025 - 05:24 WIB

Targetkan Predikat LPH Utama, UIN Lampung Siap Menjadi Ekosistem Halal Global

Minggu, 19 Oktober 2025 - 05:18 WIB

Perubahan Kualifikasi LPH UIN, Prof Wan: Aktivitas Keseharian Kita Harus Halal

Minggu, 19 Oktober 2025 - 00:47 WIB

Polsek Simpang Pematang Bekuk Pelaku Curanmor Dengan 11 TKP

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Polsek Simpang Pematang Bekuk Pelaku Curanmor Dengan 11 TKP

Minggu, 19 Okt 2025 - 00:47 WIB