Laporan: Anis
BANDARLAMPUNG – Kisruh pembentukan 9 Pengurus Kabupaten (Pengkab) disinyalir ‘bak siluman’. Terbentukya Pengkab ini menjadi biang ‘marahnya’ klub menembak dengan Penguru Perbakin Lampung. Marahnya Klub menembak ini dalam rangka menjaga marwah organisasi agar tidak mengangkangi Anggaran Dasar (AD) Anggaran Rumah tangga (ART) yang telah di perbaharui hasil Munas Tahun 2022.

Mewakili Peserta Forum Ungkap Kang Ujang, banyak yang belum mengetahui adanya surat Perpanjangan masa bakti kepengurusan Perbakin Lampung. Sepengetahuan teman-teman Pengurus Perbakin Lampung berakhir Desember 2022.

Bedasarkan Surat PB Perbakin atas permohonan Perpanjangan Masa bakti Kepengurusan Perbakin Lampung, Ketum PB Perbakin akhirnya memberikan persetujuan. PB Perbakin memberikan rujukan, 1. memberikan Persetujuan Perpanjangan Masa bakti kepengurusan Perbakin Lampung. 2. Menegaskan untuk pelaksanaan Musyawarah Perbakin Provinsi Lampung, agar di selengarakan selambatnya sampai tanggal 16 Juni 2023, dengan tetap berpedoman kepada ketentuan Anggaran Dasar dan anggaran rumah tangga Perbakin 2022.

Menurut Kang Ujang, banyak hal yang menjadi janggal manakala muncul 9 Pengkab pada 23 Februari 2023 lalu. Menurut Kang Ujang, ini menyalahi aturan.

Dugaan Penyalahgunaan wewenang yang dimaksud adalah pada; AD/ART Perbakin 2022, Bab VII tentang Sanksi Organisasi bagian kesatu, sanksi atas ketidaksesuaian masa bakti kepengurusan Pasal 54 ayat ke-4 yang berbunyi; “Setiap Pengprov Perbakin atau Pengkap/Pengkot Perbakin yang dalam periode perpanjangan masa bakti dilarang mengeluarkan produk hukum sesuai hirarki tingkatannya dan/atau keputusan terkait strategis Perbakin di setiap Jenjang.

Baca Juga:  Jelang Ops Ketupat 2024, Polres Mesuji Lakukan Pengecekan Randis

Karenanya, Forum Klub Menembak Lampung memghimbau pada Ketum Irham Jafar Lan Putra untuk mengikuti perintah AD/ART Perbakin 2022 sebagai pedoman dalam menjalankan organisasi Perbakin. Forum Klub menyarankan kepada Irham untuk;

1. Membatalkan produk hukum yang telah dibuat dan membatalkan SK yang telah dikeluarkan 3 klub menembak di 9 Kabupaten dan SK Perbakin di 9 Kabupaten.
2. Menunda Pelantikan di 9 kabupaten.
3. Forum hanya mengakui 4 Pengkap/Pengkot yang telah di keluarkan SK dan di tanda tangani Ketum Irham Jaffar sebelumnya.

Sesuai dengan Pedoman Media Siber, redaksi lintaslampung,com menunggu dan konfirmasi Pengurus dan Ketua Perbakin Lampung Irham Lan Dja’far dalam rangka menjawab rilis yang dilayangkan klub menembak dalam rangka menjaga keseimbangan informasi yang dimiliki redaksi.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini