KLHK Belum Berikan Izin Pengelolaan Tanah dan Hutan untuk Masyarakat Adat di Papua

Selasa, 19 September 2023 | 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budhy Setiawan menyebut izin pengelolaan tanah dan hutan hingga sekarang belum diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan (KLHK) kepada masyarakat adat di Papua. Di lain sisi, ia menyebut izin pengelolaan justru diberikan untuk kawasan hutan industri maupun perkebunan besar swasta.

“Ya, dalam pertemuan dengan masyarakat adat, mewakili dari 6 suku dan 6 provinsi yang ada terkait dengan pengakuan kepada masyarakat adat, dalam melakukan pengelolaan lahan dan hutan adat,” ujar Budhy ketika ditemui tim Parlementaria di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta

Baca Juga:  Lestari Moerdijat: Komitmen Melindungi Penyandang Disabilitas Harus Konsisten

Ia mengungkapkan bahwa aspirasi dan bahan yang telah diterima akan dibahas lebih lanjut bersama mitra komisi IV DPR RI dalam rapat kerja. Terlebih, masyarakat adat Papua telah mengajukan izin tersebut sejak 2022 lalu.

“Tentu bahannya apa yang ada sudah kita terima saat ini akan kita sampaikan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan, terkait dengan permohonan Izin pengelolaan terhadap lahan dan hutan ini oleh masyarakat adat,” jelas legislator Fraksi Partai Golkar.

Baca Juga:  Gubernur Lepas Peserta Bank Lampung RUN 2026, Apresiasi Kontribusi untuk UMKM

Adapun terkait dengan sengketa lahan yang terjadi, dirinya mengatakan hal tersebut akan diserahkan kepada komisi III DPR RI dan akan disampaikan kepada pimpinan DPR. “Pimpinan DPR juga nanti bisa menindaklanjuti apa yang menjadi hasil dari dialog ini yang di luar dari kewenangan komisi IV,” pungkasnya..(*)

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Pak Kapolda, Pelaku Pemerkosaan Hingga Melahirkan di Merbau Mataram tak Kunjung Ditangkap
MPR Dukung Prabowo soal Ketersediaan Migas Hingga 3 Bulan
Ini Fokus Kerja DPR RI di 2026 Kata Puan Maharani
ABK Fandi Dijatuhi hukuman 5 Tahun, Ini Kata Komisi III DPR RI
PFI Kutuk Penganiayaan Wartawan oleh PT PMM di Bangka
Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 1 Abung Selatan, Ada Upaya Membungkam Wartawan
MUHASABAH: Musibah Itu Pengingat!
Penundaan Akses Akun Anak, Upaya Menjaga Masa Depan Generasi Bangsa

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 00:40 WIB

Pak Kapolda, Pelaku Pemerkosaan Hingga Melahirkan di Merbau Mataram tak Kunjung Ditangkap

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:48 WIB

MPR Dukung Prabowo soal Ketersediaan Migas Hingga 3 Bulan

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:43 WIB

Ini Fokus Kerja DPR RI di 2026 Kata Puan Maharani

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:38 WIB

ABK Fandi Dijatuhi hukuman 5 Tahun, Ini Kata Komisi III DPR RI

Minggu, 8 Maret 2026 - 18:05 WIB

PFI Kutuk Penganiayaan Wartawan oleh PT PMM di Bangka

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

MPR Dukung Prabowo soal Ketersediaan Migas Hingga 3 Bulan

Minggu, 8 Mar 2026 - 19:48 WIB

#indonesiaswasembada

Ini Fokus Kerja DPR RI di 2026 Kata Puan Maharani

Minggu, 8 Mar 2026 - 19:43 WIB

#indonesiaswasembada

ABK Fandi Dijatuhi hukuman 5 Tahun, Ini Kata Komisi III DPR RI

Minggu, 8 Mar 2026 - 19:38 WIB

#indonesiaswasembada

PFI Kutuk Penganiayaan Wartawan oleh PT PMM di Bangka

Minggu, 8 Mar 2026 - 18:05 WIB