KLHK Belum Berikan Izin Pengelolaan Tanah dan Hutan untuk Masyarakat Adat di Papua

Selasa, 19 September 2023 | 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budhy Setiawan menyebut izin pengelolaan tanah dan hutan hingga sekarang belum diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan (KLHK) kepada masyarakat adat di Papua. Di lain sisi, ia menyebut izin pengelolaan justru diberikan untuk kawasan hutan industri maupun perkebunan besar swasta.

“Ya, dalam pertemuan dengan masyarakat adat, mewakili dari 6 suku dan 6 provinsi yang ada terkait dengan pengakuan kepada masyarakat adat, dalam melakukan pengelolaan lahan dan hutan adat,” ujar Budhy ketika ditemui tim Parlementaria di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta

Baca Juga:  RUU Satu Data Dinilai Mendesak, DPR Soroti Banyaknya Kebijakan Salah Sasaran Akibat Data Amburadul

Ia mengungkapkan bahwa aspirasi dan bahan yang telah diterima akan dibahas lebih lanjut bersama mitra komisi IV DPR RI dalam rapat kerja. Terlebih, masyarakat adat Papua telah mengajukan izin tersebut sejak 2022 lalu.

“Tentu bahannya apa yang ada sudah kita terima saat ini akan kita sampaikan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan, terkait dengan permohonan Izin pengelolaan terhadap lahan dan hutan ini oleh masyarakat adat,” jelas legislator Fraksi Partai Golkar.

Baca Juga:  Lampung Provinsi dengan Inflasi Terendah

Adapun terkait dengan sengketa lahan yang terjadi, dirinya mengatakan hal tersebut akan diserahkan kepada komisi III DPR RI dan akan disampaikan kepada pimpinan DPR. “Pimpinan DPR juga nanti bisa menindaklanjuti apa yang menjadi hasil dari dialog ini yang di luar dari kewenangan komisi IV,” pungkasnya..(*)

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Dugaan Kegiatan Fiktif Disparbud Lampung Utara Mencuat, Oknum Kasubbag Disebut Kuasai Pengelolaan Anggaran
Catat, Ini Syarat Bedah Rumah ala Kementerian PKP 2026
Kementerian PKP, Dukung Lingkungan Hijau, Satu Rumah Satu Pohon
SPMB SMA/SMK Gak Ada “Titip-Titipan” Apalagi Sogok Menyogok
PP IPPNU Rapimnas di Lampung, Wagub: Pemprov Siap Fasilitasi
Lampung 2045 dan Ekonomi Rente
Konflik Agraria TNI AU-Masyarakat Bakung, Ini Kesepakatan Masyarakat 3 Kampung dan Pemerintah
Pemerintah Fasilitasi Konflik Agraria Masyarakat Bakung

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:58 WIB

Dugaan Kegiatan Fiktif Disparbud Lampung Utara Mencuat, Oknum Kasubbag Disebut Kuasai Pengelolaan Anggaran

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:42 WIB

Catat, Ini Syarat Bedah Rumah ala Kementerian PKP 2026

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:30 WIB

Kementerian PKP, Dukung Lingkungan Hijau, Satu Rumah Satu Pohon

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:48 WIB

SPMB SMA/SMK Gak Ada “Titip-Titipan” Apalagi Sogok Menyogok

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:38 WIB

PP IPPNU Rapimnas di Lampung, Wagub: Pemprov Siap Fasilitasi

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Catat, Ini Syarat Bedah Rumah ala Kementerian PKP 2026

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:42 WIB

#indonesiaswasembada

Kementerian PKP, Dukung Lingkungan Hijau, Satu Rumah Satu Pohon

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:30 WIB

#indonesiaswasembada

SPMB SMA/SMK Gak Ada “Titip-Titipan” Apalagi Sogok Menyogok

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:48 WIB

#indonesiaswasembada

PP IPPNU Rapimnas di Lampung, Wagub: Pemprov Siap Fasilitasi

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:38 WIB