Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid mengkritik Kedutaan Besar Inggris di Jakarta, mengibarkan bendera lambang Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT). Hanya dengan alasan hak asasi manusia, kedubes mengibarkan lambang LGBT. Mereka tidak mempertimbangkan aspek lokalitas HAM yang diterima secara konstisusi dan berlaku di Indonesia. Yaitu, mementingkan aspek hukum, sosial budaya dan agama yang ada di Indonesia.

“Tindakan tersebut patut dikecam. Meski dilakukan di wilayah Kedubes, mestinya mereka menghormati norma diplomatik untuk menjaga hubungan baik dengan Indonesia. Tidak melakukan tindakan provokatif yang bisa memantik masalah. Karena tindakan yang tidak mengindahkan aspek lokalitas HAM, itu bisa disebut sebagai imperialisme hak asasi manusia (human rights imperialism) dalam bentuk pengibaran bendera LGBT. Bahkan, keterangan resmi Kedubes yang dipublikasikan justru bisa dinilai sebagai jenis imperialisme HAM dengan memaksakan paham HAM asing yang dianutnya, dan mengabaikan aspek lokalitas HAM yang dianut di Indonesia yang secara prinsip tidak sama dengan pandangan Kedubes Inggris itu,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Senin (23/5).

HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid mengatakan, mempropagandakan dengan ‘memaksakan’ dukungan terhadap LGBT di Indonesia, melalui pengibaran bendera LGBT itu menimbulkan keresahan, polemik dan penolakan dari masyarakat luas. Perlu diingat, Indonesia adalah Negara berdaulat, dasar dan ideologi negara Pancasila dan UUD-nya menegaskan tentang Ketuhanan Yang Maha Esa. Sementara Parlemen dan Pemerintahnya sedang memproses RUU KUHP. Antara lain berisi tentang pemidanaan soal LGBT. Selain itu masyarakatnya terkenal relijius dengan merujuk kepada sila 1 dari Pancasila serta pasal 29 ayat 1 UUDNRI 1945,

Baca Juga:  Mantan Tentara Terlibat Kepemilikan Senpi Rakitan dan Uang Palsu di Lampung Timur

Semua itu terbukti dengan penolakan-penolakan dan kritik terbuka dari banyak Warga maupun Ormas-Ormas Islam. Seperti, MUI, Muhammadiyah, NU Jawa Timur, Akademisi, juga beberapa fraksi di DPR RI seperti FPKS dan FPPP. Bahkan, komisi I DPR RI mengkritik dan menyebut Dubes Inggris tidak menghormati ethika berdiplomasi dan norma hukum yang diakui di Indonesia.

“Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri juga mengkritik dengan menyatakan bahwa Kedubes Inggris tidak sensitif dan menimbulkan kegaduhan serta polemik. Maka sangat wajar bila Kemenlu memanggil Dubes Inggris, untuk sampaikan nota keberatan, dan tuntutan permintaan maaf agar tak diulangi pada waktu berikutnya,” tambahnya.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini