LAPORAN : HERI
KEPULAUAN RIAU – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, menegaskan bahwa jajarannya dalam bekerja berpedoman dengan peraturan perundang-undangan. Tidak diintervensi maupun soal putusan hakim.
Hal itu dikatakan Firli saat berkunjung ke Provinsi Kepri, Sabtu, 19 Maret 2022. Kehadiran Firli di provinsi tersebut dalam rangka menghadiri undangan khusus dari Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Kepri. Kegiatan itu mengangkat tema ‘Dialog Literasi Anti Korupsi.
Menurut Firli, tugas KPK adalah melakukan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan. Lembaganya bekerja dengan independen dan tidak terkait dengan pihak lain, termasuk putusan pengadilan. “Tugas kita melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, hanya itu. Jika ternyata vonis majelis hakim berbeda, itu bukan ranah kita lagi,” tegasnya. (*)
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.