Laporan : Vini
PALEMBANG – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Provinsi Sumatera Selatan H. Affandi Udji menyayangkan atas disahkannya kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) Sumsel sebesar 8,26% dari sebelumnya Rp. 3,14 juta menjadi Rp. 3,4 juta. Besaran UMP tahun 2023 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 877/KPTS/Disnakertrans/2022 tentang UMP Sumatera Selatan tahun 2023.
Hal tersebut ia sampaikan saat menjadi Narasumber pada kegiatan Lokakarya Visi Misi Program Pasca Sarjana Universitas Muhammadiyah Palembang, yang mengusung tema “Kompetensi Lulusan yang dibutuhkan di Dunia Kerja”, pada Selasa siang (13/12) bertempat di Ruang 2 Gedung Pasca Sarjana Universitas Muhammadiyah Palembang.
Affandi menyebut bahwa dalam sebuah kebijakan melibatkan unsur pentahelix yaitu pemerintah, akademisi, dunia usaha, masyarakat serta media. Namun dalam penyusunan kenaikan UMP tahun 2023 tersebut tidak melibatkan unsur dunia usaha dan terkesan mengandung unsur politis.
“Kami menerima banyak sekali aduan dari pelaku usaha yang terdampak langsung dari kenaikan UMP ini, amat disayangkan dunia usaha sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1987 dan Keppres RI Nomor 18 Tahun 2022 yang mengamanatkan kepada KADIN sebagai Induk Organisasi Pelaku Usaha tidak terlibat dalam penyusunan UMP tahun 2023” ujar Mantan Ketua Umum HIPMI Sumsel ini.
Ia menambahkan jika ada banyak hal yang seharusnya menjadi bahan Pertimbangan Pemerintah yang notabene sebagai regulator, mengingat implementasi dari kenaikan UMP tersebut adalah para pelaku usaha.
1 2 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 Selanjutnya