Kemendagri, Polri, dan Jasa Raharja Tingkatkan Potensi Penerimaan PKB

Jumat, 17 Juni 2022 | 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dapat mengoptimalkan potensi penerimaan pendapatan negara dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekaligus memberikan pelayanan yang cepat dan mudah bagi masyarakat. Karena itu, rekonsiliasi database melalui kolaborasi data antara Kemendagri, Polri, dan PT Jasa Raharja penting, dilakukan guna merumuskan kebijakan strategis.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fatoni dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pembina Samsat Nasional bersama Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi, dan Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono beserta jajaran di Plataran Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/06).

“Rekonsiliasi database antara Kemendagri, Korlantas Polri dan Jasa Raharja harus terus dilakukan sehingga akuntabilitas data jumlah kendaraan aktif, PKB, dan Bea Balik nama kendaraan Bermotor (BBNKB) dapat terwujud,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Apresiasi Kapolri - Menhub dan Stakeholder, Arus Mudik - Balik Lancar Terkendali, Angka Kecelakaan di Lampung Menurun

Fatoni menjelaskan, berdasarkan database DASI – Jasa Raharja sampai dengan Desember 2021, terdapat 40 juta atau sekitar 39 persen dari 103 juta kendaraan bermotor yang tercatat di Kantor Bersama Samsat, belum melunasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Hal ini menunjukkan belum optimalnya pemanfaatan potensi penerimaan yang bersumber dari PKB.

“PKB dan BBNKB merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting untuk membiayai pembangunan daerah,” jelasnya.

Selanjutnya, Fatoni mengatakan, Tim Pembina Samsat Nasional telah sepakat untuk mengoptimalkan implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74 Ayat 2 poin b.

“Beleid tersebut mengatur penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), pembayaran pajak, dan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) sekurang-kurangnya dua tahun,” tegasnya.

Baca Juga:  Abdullah Rasyid: BOP Semangat Aktif Jaga Perdamaian Dunia

Menyikapi kondisi ini, lanjut Fatoni, Tim Pembina Samsat Nasional sepakat menyusun strategi sosialisasi yang komprehensif dengan melibatkan masyarakat, pakar, Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) dan stakeholders untuk mendorong penerapan kebijakan tersebut.

“Tim Pembina Samsat Nasional akan secara intens berkoordinasi, salah satunya dengan mempersiapkan Peresmian Sekretariat Bersama Samsat Nasional dan menyusun agenda tahunan Tim Pembina Samsat Nasional dan Provinsi,” pungkasnya.

Sebagai informasi, hadir juga dalam rakor tersebut Direktur Operasional PT Jasa Rahaja Dewi Aryani Suzana, Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus, Plh. Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuda Komedi, Kasubdit STNK Direktorat Regident Korlantas Polri Kombes Taslim Chaeruddin, Kepala Divisi Asuransi PT Jasa Raharja Jahja Joe Lami, serta Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah 2 Kemendagri Siti Chomzah. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Bupati Ayu Hadiri Pengajian Dan Silaturahmi Akbar 3 Kecamatan.
Kaesang Hadiri Rakorwil PSI Lampung, Very Fardinalsyah Resmi Nakhodai PSI Mesuji
Perkuat Basis Kader, Partai Golkar Kecamatan Way Tuba Konsolidasi Melalui Muscam dan GELAM
Pemprov Lampung Perkuat Peran Pesantren Cetak SDM Unggul dan Berkarakter
Optimalkan Keamanan Desa, Kapolsek Simpang Pematang Cek Pos Kamling dan Serahkan Kentongan
LCC Empat Pilar MPR Provinsi Jawa Timur Resmi Dibuka, Ketua MPR RI Ahmad Muzani Sampaikan Lima Pesan Kebangsaan
Raker UIN RIL 2026, Karo SDM Kemenag Dorong Peningkatan Tata Kelola ASN
Perkuat Spiritual dan Soliditas, Raker UIN RIL 2026 Diisi Qiyamul Lail hingga Senam Pagi

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 19:53 WIB

Bupati Ayu Hadiri Pengajian Dan Silaturahmi Akbar 3 Kecamatan.

Minggu, 19 April 2026 - 19:51 WIB

Kaesang Hadiri Rakorwil PSI Lampung, Very Fardinalsyah Resmi Nakhodai PSI Mesuji

Minggu, 19 April 2026 - 19:48 WIB

Perkuat Basis Kader, Partai Golkar Kecamatan Way Tuba Konsolidasi Melalui Muscam dan GELAM

Minggu, 19 April 2026 - 19:44 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Peran Pesantren Cetak SDM Unggul dan Berkarakter

Sabtu, 18 April 2026 - 16:59 WIB

Optimalkan Keamanan Desa, Kapolsek Simpang Pematang Cek Pos Kamling dan Serahkan Kentongan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Bupati Ayu Hadiri Pengajian Dan Silaturahmi Akbar 3 Kecamatan.

Minggu, 19 Apr 2026 - 19:53 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Perkuat Peran Pesantren Cetak SDM Unggul dan Berkarakter

Minggu, 19 Apr 2026 - 19:44 WIB