Kemendagri Jelaskan Tata Cara Pengelolaan dan Manfaat DBH-CHT

Kamis, 24 Maret 2022 | 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis

Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menjelaskan tata cara pengelolaan dan manfaat pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT).

Menurutnya, sebagai bentuk akuntabilitas, setiap uang yang dihasilkan termasuk yang bersumber dari pendapatan daerah harus dan dikelola serta dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat. Langkah tersebut perlu dilakukan dengan tetap menjaga sinergisitas antara pemerintah pusat dan daerah.

“Pengelolaaan DBH-CHT tidak lepas dari pengelolaan keuangan daerah dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). APBD merupakan cerminan dari keseluruhan kegiatan pemerintahan daerah yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan pertanggungjawaban dan juga pengawasan terkait pengaturan hak dan kewajiban daerah,” terangnya dalam Webinar Keuda Update Seri ke-11 bertajuk “Optimalisasi Penggunaan DBH-CHT untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat” yang digelar Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuda Kemendagri, Rabu (23/3).

Baca Juga:  Film Ageman Merestrukturisasi Logika dengan Mistika

Dijelaskannya, secara prinsip pengelolaan DBH dilakukan dengan dua cara. Pertama by origin, yang artinya daerah penghasil mendapatkan persentase lebih besar, dan daerah lainnya di provinsi tersebut memperoleh persentase berdasarkan pemerataan.

“Cara kedua adalah dengan prinsip by actual, yaitu besarnya DBH yang disalurkan kepada daerah, baik penghasil maupun daerah yang mendapat persentase pemerataan, didasarkan atas realisasi penyetoran pajak negara, atau Penerimaan Negara Pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak tahun anggaran berjalan,” tambah Fatoni.

Di sisi lain, kata Fatoni, penggunaan DBH-CHT, baik bagian provinsi maupun kabupaten/kota dialokasikan untuk mendanai program dengan prioritas di bidang kesehatan. Hal ini untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional.

“Kemendagri secara konsisten melakukan pembinaan terhadap pengelolaan DBH-CHT dengan terus memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga lain. Kemendagri juga melakukan pemetaan, inventarisasi, kodefikasi, klasifikasi dan nomenklatur perencanaan dan pembangunan daerah terhadap tiga bidang, 10 program, dan 33 kegiatan yang terkait penggunaan DBH-CHT yang tercantum di dalam petunjuk teknis yang disesuaikan dengan Permendagri terkait,” terangnya.

Baca Juga:  Daniel Priyadinata Bantah Isu Bakal Maju Jadi Ketua DPC Demokrat Lampung Utara

Fatoni menguraikan, pemetaan, inventarisasi, kodefikasi, klasifikasi dan nomenklatur tersebut selanjutnya akan ditetapkan dalam surat dari Kemendagri dan menjadi dasar pengelolaan DBH-CHT dalam APBD tahun 2022.

“Saya berharap fungsi APBD dapat berjalan optimal untuk mendanai pelayanan publik, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan melaksanakan pembangunan. Kualitas pengelolaan belanja daerah harus ditingkatkan agar lebih produktif, fokus pada layanan dasar pada masyarakat, sehingga peningkatan kualitas layanan publik dan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud,” tandasnya.

Adapun dalam webinar tersebut turut hadir Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Bupati Kudus H.M. Hartopo, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani, dan Pelaksana Tugas (Plt.) Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian Ali Jamil. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Kepala BNPT RI Apresiasi Film Toleransi “Ageman” 
Bimtek Review SAKIP, Dorong Kinerja Perangkat Daerah
Iran: Syarat Perundingan dengan AS sudah Disampaikan oleh Qatar
Menteri LH: Presiden RI Lakukan Pengendalian Perubahan Iklim
Kronologi Temuan Ombudsman soal Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
Soal Lapas Cibinong, Ketua DPR: Sanksi Tegas Bila Terbukti 
Pendidikan Dasar Gratis Tak Cukup Hapus Biaya, Ledia Hanifah Soroti Sekolah Rusak dan Ketimpangan 3T
Sufmi Dasco : RUU Ketenagakerjaan Selesai Bulan Oktober

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 21:34 WIB

Kepala BNPT RI Apresiasi Film Toleransi “Ageman” 

Kamis, 24 September 2026 - 21:28 WIB

Bimtek Review SAKIP, Dorong Kinerja Perangkat Daerah

Kamis, 24 September 2026 - 21:23 WIB

Iran: Syarat Perundingan dengan AS sudah Disampaikan oleh Qatar

Kamis, 24 September 2026 - 21:17 WIB

Menteri LH: Presiden RI Lakukan Pengendalian Perubahan Iklim

Kamis, 24 September 2026 - 21:11 WIB

Kronologi Temuan Ombudsman soal Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Berita Terbaru

Komjen Pol. (Purn.) Eddy Hartono

Berita Utama

Kepala BNPT RI Apresiasi Film Toleransi “Ageman” 

Kamis, 24 Sep 2026 - 21:34 WIB

Berita Utama

Bimtek Review SAKIP, Dorong Kinerja Perangkat Daerah

Kamis, 24 Sep 2026 - 21:28 WIB


Esmaeil Baghaei, juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran, menghadiri taklimat pers di Teheran, Iran, pada 24 Agustus 2026. (Xinhua)

Berita Utama

Iran: Syarat Perundingan dengan AS sudah Disampaikan oleh Qatar

Kamis, 24 Sep 2026 - 21:23 WIB

Jumhur Hidayat Menteri KLH di PBB

Berita Utama

Menteri LH: Presiden RI Lakukan Pengendalian Perubahan Iklim

Kamis, 24 Sep 2026 - 21:17 WIB