Kelompok Pencuri Pura-pura Belanja Diamankan Polres Lamtim

Sabtu, 29 April 2023 | 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa E

LAMPUNG TIMUR – Seorang Pria dan dua orang wanita digelandang ke Mako Polres Lampung Timur Polda Lampung oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur pada Sabtu (29/4).

DM, RS dan SR adalah inisial ketiganya yang tidak berkutik saat Polisi mendatangi rumah mereka.

Pasalnya mereka adalah kelompok pelaku pencurian disebuah toko baju dan sembako di Desa Wonosari Kecamatan Pekalongan pada Jum’at (28/4) kemarin.

Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing mengatakan modus ketiga pelaku dengan berpura-pura sebagai pembeli.

Baca Juga:  Kalah dari Afrika, Peluang Korsel Lolos Tipis

“Ketiganya datang dan berpura-pura sebagai pembeli untuk melakukan aksinya,” ujar Rizal.

“Pada saat itu datanglah ketiganya dengan kendaraan roda empat dan salah satu diantara mereka berpura-pura membeli cat rambut sedangkan pelaku lain mencoba mengalihkan perhatian dan menggasak sebuah tas milik korban kemudian pergi,” terangnya.

Diketahui ketiga pelaku berhasil membawa sebuah tas berisikan uang tunai sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) milik korban yang kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pekalongan.

Baca Juga:  Soal Kenaikan Harga BBM Non Subsidi, Pemerintah Wajib Jelaskan

Bersama dengan pelaku, Polisi juga mengamankan 1 unit roda empat yang diduga digunakan pelaku saat melancarkan aksinya, 6 helai pakaian, uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp. 180.000,-, KTP, BPJS dan Buku Rekening milik korban yang dibawa ke Mako Polres Lampung Timur.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Gubernur Mirza: 2027, Lampung 1 Desa 1 Sarjana
Hikmahanto: Perdamaian AS-Iran Masih Penuh Ketidakpastian
Indonesia Kawal Stabilitas Timur Tengah dan Ekonomi Global
Kemenag Menebar Kebahagiaan bersama Yatim dan Penyandang Disabilitas
Habib: Kasus Taufik Hidayat Harus Dikenakan Pasal Berlapis
Green Economy Minimalisir Kerusakan Lingkungan akibat Tambang
Jaga Tekanan Global, Pemerintah Luncurkan Stimulus Rp 26,34 T
Kalah dari Afrika, Peluang Korsel Lolos Tipis

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:56 WIB

Gubernur Mirza: 2027, Lampung 1 Desa 1 Sarjana

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:43 WIB

Hikmahanto: Perdamaian AS-Iran Masih Penuh Ketidakpastian

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:40 WIB

Indonesia Kawal Stabilitas Timur Tengah dan Ekonomi Global

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:31 WIB

Kemenag Menebar Kebahagiaan bersama Yatim dan Penyandang Disabilitas

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:04 WIB

Habib: Kasus Taufik Hidayat Harus Dikenakan Pasal Berlapis

Berita Terbaru

Pemerintah Provinsi Lampung akan memberikan beasiswa melalui Program 1 Desa 1 Sarjana di 2.500 desa.[De]

#indonesiaswasembada

Gubernur Mirza: 2027, Lampung 1 Desa 1 Sarjana

Kamis, 25 Jun 2026 - 14:56 WIB

HIKMAHANTO Juwana; penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara Amerika Serikat dan Iran belum menjamin terciptanya perdamaian [Hs]

#indonesiaswasembada

Hikmahanto: Perdamaian AS-Iran Masih Penuh Ketidakpastian

Kamis, 25 Jun 2026 - 14:43 WIB

DAVE Laksono, menyambut positif rencana perdamaian antara Amerika Serikat (AS) dan Iran yang tengah bergulir [Hs]

#indonesiaswasembada

Indonesia Kawal Stabilitas Timur Tengah dan Ekonomi Global

Kamis, 25 Jun 2026 - 14:40 WIB

MUHARAM-Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bandar Lampung, Erwinto, mengatakan Peaceful Muharam merupakan ikhtiar bersama untuk memastikan anak yatim dan penyandang disabilitas merasakan kehadiran negara sekaligus menguatkan semangat gotong royong dan kepedulian sosial [DE]

#indonesiaswasembada

Kemenag Menebar Kebahagiaan bersama Yatim dan Penyandang Disabilitas

Kamis, 25 Jun 2026 - 14:31 WIB

THabiburohman; Taufik Hidayat sangat mengusik rasa kemanusiaan sehingga harus diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku [dok/Hs]

#indonesiaswasembada

Habib: Kasus Taufik Hidayat Harus Dikenakan Pasal Berlapis

Kamis, 25 Jun 2026 - 14:04 WIB