Kejati Titipkan 7 Mobil Sitaan di Garasi Rumah Arinal

Minggu, 7 September 2025 | 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memastikan telah menyita aset senilai Rp38,5 miliar milik mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Penegasan ini disampaikan untuk menjawab keraguan publik setelah Arinal membantah adanya penggeledahan dan penyitaan di rumahnya.

Aspidsus Kejati Lampung, Armen, Minggu (7/9) menjelaskan penyitaan meliputi tujuh unit mobil pribadi dengan total nilai sekitar Rp3,5 miliar, logam mulia seberat 645 gram senilai Rp1,29 miliar, uang tunai rupiah dan valuta asing senilai Rp1,35 miliar, deposito di sejumlah bank sebesar Rp4,4 miliar, serta 29 sertifikat hak milik tanah dengan estimasi nilai mencapai Rp38 miliar.

Baca Juga:  Sambut Akhir Pekan dengan "Friday Sundown" di Amuse Poolbar & Restaurant Radisson Lampung Kedaton

Namun, tujuh mobil yang disebutkan belum dipindahkan ke kantor Kejati. Kendaraan tersebut sementara masih dititipkan di garasi rumah Arinal di Jalan Sultan Agung No. 50, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.

Adapun tujuh unit mobil yang disita, yakni:

  1. Toyota Alphard 2.5 Hybrid CVT warna hitam

  2. Toyota Zenik Modelista 2.0 Q HV

  3. Honda WR-V warna putih

  4. Toyota Hiace 28 MT warna silver metalik

  5. Esemka Bima 1.2 4×4 M/T warna putih

  6. Mercedes Benz GLS 400 A/T warna hitam metalik

  7. Toyota Kijang 2.4 Q A/T warna hitam metalik

Baca Juga:  Gubernur Lampung Libatkan ISPI Perkuat Sektor Peternakan

Dengan penegasan ini, Kejati Lampung berharap publik mendapatkan kejelasan terkait kebenaran informasi yang berbeda antara pernyataan resmi Kejati dan bantahan Arinal.


Penulis : Yulizar Kundo


Editor : Ahmad Novriwan

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

DPR Pastikan Pengawasan Ketat Keselamatan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi
ILS Komitmen Pendampingan Pasien Daerah Terpencil
Korban TPPO, Walikota Awasi Penggunaan HP di Sekolah
Polda Lampung Amankan Dua Korban TPPO
Lampung Perkuat Perlindungan Anak, TPPO Jadi Perhatian Serius
Membungakan Uang Tanpa Izin Resmi adalah Praktik Melanggar Hukum
AKBP Muhammad Firdaus Pimpin Langsung Upacara Sertijab Pejabat Utama Polres Mesuji
Jaga Stabilitas Harga, Pemprov Lampung Intensifkan Distribusi Bahan Pangan Murah
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:17 WIB

DPR Pastikan Pengawasan Ketat Keselamatan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:36 WIB

ILS Komitmen Pendampingan Pasien Daerah Terpencil

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:24 WIB

Korban TPPO, Walikota Awasi Penggunaan HP di Sekolah

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:11 WIB

Polda Lampung Amankan Dua Korban TPPO

Rabu, 13 Mei 2026 - 05:58 WIB

Lampung Perkuat Perlindungan Anak, TPPO Jadi Perhatian Serius

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

ILS Komitmen Pendampingan Pasien Daerah Terpencil

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:36 WIB

#indonesiaswasembada

Korban TPPO, Walikota Awasi Penggunaan HP di Sekolah

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:24 WIB

#indonesiaswasembada

Polda Lampung Amankan Dua Korban TPPO

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:11 WIB

#indonesiaswasembada

Lampung Perkuat Perlindungan Anak, TPPO Jadi Perhatian Serius

Rabu, 13 Mei 2026 - 05:58 WIB