Kejati Lirik Pabrik Nakal yang Potong Harga Beli TBS Petani

Selasa, 27 Desember 2022 | 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Vini 

PEKANBARU – Kejaksaan tinggi (Kejati)-Riau, akan melakukan penindakan terhadap korporasi perkebunan kelapa sawit yang melakukan pengelolaan lahan secara ilegal dan menindak Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang melakukan potongan harga Tandan Buah Segar (TBS) yang dilakukan sepihak oleh pabrik terhadap TBS milik petani.

Hal ini terungkap dalam diskusi publik dengan tema “Problematika Perkebunan kelapa sawit di Riau, tantangan dan harapan di tahun 2023” yang ditaja Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Riau bersama Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Selasa (27/12) di Mabest Kopi Pekanbaru.

Dalam diskusi publik tersebut, dipandu wakil ketua Organisasi ke anggotaan JMSI Riau Satria Utama Batubara hadir sebgai narasumber Kajati Riau Dr Supardi SH MH diwakilkan Kordinator Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Fauzy Marasa Besy SH MH, Kadis perkebunan Riau Ir H Zulfadli diwakilkan Bidang produksi Fera Virginati SHut MM, Sekretaris DPP APKASINDO Dr (Can) Rino Afrino ST MT, dan dari Dosen Fakultas Pertanian UIR Dr Ir Saipul Bahri MEc.

Baca Juga:  Merancang Konsep Demokrasi 5.0 dan Penggunaan E-Voting

Ketua JMSI Riau H Dheni Kurnia yang diwakili Wakil ketua bidang pendidikan Fakhrunnas MA Jabbar membuka diskusi menyampaikan, kalau JMSI merupakan organisasi perusahaan Pers Siber, jumlah perusahaan pers Siber di JMSI Riau jumlahnya 147 perusahaan pers siber.

“Kegiatan diskusi publik yang ditaja JMSI Riau merupakan kegiatan rutin mengangkat isu nasional, kesimpulan dalam acara ini akan dibuat menjadi makalah dan disampaikan kepada Gubernur Riau dan instansi terkait, sebagai masukan kepada pemerintah,” kata Fakrunnas.

Baca Juga:  Pemkab Lampung Selatan Cetak Pemuda Pelopor Desa, Dorong Anak Muda Jadi Agen Perubahan

Kordinator Aspidsus Kejati Riau Fauzy Marasa Besy SH MH dalam pemaparanya menjelaskan, berdasarkan instruksi Kejaksaan agung, Kejati Riau sudah membentuk tiga Satgas, pertama Satgas mafia tanah, kedua Satgas mafia pupuk dan ketiga satgas perekonomian.

“Saat ini tim Kejati Riau sudah masuk dalam pengawasan pengelolaan lahan dan hutan serta penetapan harga TBS, Kejati Riau akan melakukan penindakan terhadap korporasi perkebunan dan pabrik sawit yang bermain main dengan penetapan harga TBS,” ujar Fauzy Marasa Besy.

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan
Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School
Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN
LPM UIN RIL Jaga Standar Mutu Layananan Dengan Audit 48 Prodi dan 3 UPT
Staf Khusus Menteri Agama Paparkan Konsep Ekoteologi dan Kurikulum Berbasis Cinta 
Pengelolaan Sampah Lampung Berbenah, Dari Open Dumping Menuju Sanitary Landfill*
R APBD 2026, Pemprov Lampung Targetkan Bayar ‘Hutang’ DBH Rp 1,3 T
Kuliah Umum di Unila, Ketua MPR RI Minta Perkuat Riset

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:09 WIB

KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School

Kamis, 21 Agustus 2025 - 09:15 WIB

Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:43 WIB

LPM UIN RIL Jaga Standar Mutu Layananan Dengan Audit 48 Prodi dan 3 UPT

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:05 WIB

Staf Khusus Menteri Agama Paparkan Konsep Ekoteologi dan Kurikulum Berbasis Cinta 

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan

Kamis, 21 Agu 2025 - 14:09 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School

Kamis, 21 Agu 2025 - 14:07 WIB

#CovidSelesai

Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN

Kamis, 21 Agu 2025 - 09:15 WIB

#indonesiaswasembada

LPM UIN RIL Jaga Standar Mutu Layananan Dengan Audit 48 Prodi dan 3 UPT

Kamis, 21 Agu 2025 - 08:43 WIB