DITUDING premateur soal ekspose dugaan korupsi di tubuh PT Lampung Energi Berjaya, oleh Praktisi Hukum Dr. Sopian Sitepu, SH., MH. Dari Jumat-Minggu hari ini (1-3/11) dari sumber redaksi, pihak Kejati Lampung masih terus mendalami.
Kajati, Aspidsus dan Kasiepenkum belum mau memberikan komentar, ketika dimintai keterangan guna menjawab tudingan Sopian Sitepu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati mengendus ada korupsi pada participacing interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD 17.286.000 atau 271.557.614.910 (Rp271,5 miliar).
Ini dikatakan Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mewakili Kajati Lampung kepada media:
Jumlah tersebut diterima Provinsi Lampung dari Pertamina Hulu Energi kepada PT LEB sebagai anak usaha PT LJU yang bergerak dibidang pengelolaan PI 10 persen di WK OSES sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM RI tentang Pengelolaan PI (Permen ESDM RI no. 37 Tahun 2016).
Menjawab hal ini, Sopian menegaskan tindakan yang dilakukan Tim Pidsus Kejati Lampung soal penggeledehan dan lain-lain dinilai prematur.
Dr. Sopian Sitepu, SH., MH berpendapat, mestinya Kejati menelaah dulu sumber Dana PI ini sebesar 10 %, berasal dari mana dan uang apa. Termasuk dalam terminologi uang negara atau bukan.
Selanjutnya perlu diperjelas, apakah perolehan ini berdasarkan perjuangan BUMD dalam hal ini perolehannya diusahakan oleh PT LEB atau hanya hibah.
Sumber lintaslampung di Kejati Lampung menyatakan Minggu (3/11), proses ini sedang didalami. Jika saatnya tiba segera di umumkan di ke publik.
Dari catatan redaksi, masih banyak PR Kejati Lampung dalam hal perkara tindak pidana korupsi di Lampung. Tebang pilih dan pengaturan pasal oleh oknum APH masih terus berlangsung.##
Catatan: Berita ini ada sedikit perbaikan guna penyempurnaan, mohon maaf.
Penulis : Anis
Editor : Anis
Sumber Berita : Kejati, Korupsi
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.