Kejati Lampung Terus Dalami Perkara LEB

Minggu, 3 November 2024 | 08:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

DITUDING premateur soal ekspose dugaan korupsi di tubuh PT Lampung Energi Berjaya, oleh Praktisi Hukum Dr. Sopian Sitepu, SH., MH. Dari Jumat-Minggu hari ini (1-3/11) dari sumber redaksi, pihak Kejati Lampung masih terus mendalami.

Kajati, Aspidsus dan Kasiepenkum  belum mau memberikan komentar, ketika dimintai keterangan guna menjawab tudingan Sopian Sitepu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati mengendus ada korupsi pada participacing interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD 17.286.000 atau 271.557.614.910 (Rp271,5 miliar).

Ini dikatakan Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya  mewakili Kajati Lampung kepada media:

Baca Juga:  Gubernur Lampung Ajak Masyarakat dan Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Jumlah tersebut diterima Provinsi Lampung dari Pertamina Hulu Energi kepada PT LEB sebagai anak usaha PT LJU yang bergerak dibidang pengelolaan PI 10 persen di WK OSES sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM RI tentang Pengelolaan PI (Permen ESDM RI no. 37 Tahun 2016).

Menjawab hal ini, Sopian menegaskan tindakan yang dilakukan Tim Pidsus Kejati Lampung soal penggeledehan dan lain-lain dinilai prematur. 

Dr. Sopian Sitepu, SH., MH berpendapat, mestinya Kejati menelaah dulu sumber Dana PI ini sebesar 10 %, berasal dari mana dan uang apa. Termasuk dalam terminologi uang negara atau bukan.

Baca Juga:  Operator BTB Dampingi Anggota Komisi V DPR RI Tinjau Infrastruktur Lampung Tengah

Selanjutnya perlu diperjelas, apakah perolehan ini berdasarkan perjuangan BUMD dalam hal ini perolehannya diusahakan oleh PT LEB atau hanya hibah. 

Sumber lintaslampung di Kejati Lampung menyatakan Minggu (3/11), proses ini sedang didalami.  Jika saatnya tiba segera di umumkan di ke publik.

Dari catatan redaksi, masih banyak PR Kejati Lampung dalam hal perkara tindak pidana korupsi di Lampung. Tebang pilih dan pengaturan pasal oleh oknum APH masih terus berlangsung.##

Catatan: Berita ini ada sedikit perbaikan guna penyempurnaan, mohon maaf.


Penulis : Anis


Editor : Anis


Sumber Berita : Kejati, Korupsi

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Blackout Listrik Jawa-Bali; Bahlil: Capek Sinkronisasi Pemenuhan Batubara
Pemerintah Jangan Asal Tetapkan Kawasan Hutan Lindung!
Film Lokal Jadi Hantu, Drazin Merajalela
Puan: Pemadaman Bergilir Rugikan Rakyat
UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Bandar Lampung Resmi Membuka Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2 Tahun 2026
Gubernur Jatim Bersama JMSI Jatim Bahas Penguatan Media Berkualitas
Warga Ramaikan Color Run HUT ke-344 Bandar Lampung
Kejari Lamtim Geledah Rumah Mantan Wabup Lamsel Terkait Korupsi Tambang Pasir
Ilustrasi

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:06 WIB

Blackout Listrik Jawa-Bali; Bahlil: Capek Sinkronisasi Pemenuhan Batubara

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:02 WIB

Pemerintah Jangan Asal Tetapkan Kawasan Hutan Lindung!

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:01 WIB

Film Lokal Jadi Hantu, Drazin Merajalela

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:59 WIB

Puan: Pemadaman Bergilir Rugikan Rakyat

Senin, 22 Juni 2026 - 19:39 WIB

UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Bandar Lampung Resmi Membuka Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2 Tahun 2026

Berita Terbaru

Oplus_131072

#indonesiaswasembada

Blackout Listrik Jawa-Bali; Bahlil: Capek Sinkronisasi Pemenuhan Batubara

Selasa, 23 Jun 2026 - 08:06 WIB

#indonesiaswasembada

Pemerintah Jangan Asal Tetapkan Kawasan Hutan Lindung!

Selasa, 23 Jun 2026 - 08:02 WIB

#indonesiaswasembada

Film Lokal Jadi Hantu, Drazin Merajalela

Selasa, 23 Jun 2026 - 08:01 WIB

#indonesiaswasembada

Puan: Pemadaman Bergilir Rugikan Rakyat

Selasa, 23 Jun 2026 - 07:59 WIB