Kejati Lampung Terima Kembali Penitipan Uang Dari Tersangka Korupsi Proyek Tol Terpeka

Rabu, 19 November 2025 | 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG, – Pada hari Selasa tanggal 18 Nopember 2025, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung telah menerima titipan uang dari tersangka sdr. IBN (Selaku Kepala Divisi V PT. Waskita Karya) senilai Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) yang diserahkan oleh kuasa hukum tersangka.

Penyerahan uang titipan tersebut terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (STA 100+200 s/d STA 112+200) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017-2019. Penyidik menyimpannya pada Bank Syariah Indonesia melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) dengan ketentuan bila sewaktu-waktu diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan agar pihak bank wajib menyerahkan kembali uang titipan tersebut kepada penyidik Kejati Lampung.

Perlu disampaikan bahwa Penyidik telah menetapkan sdr. IBN sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRIN-13/L.8/Fd.2/08/2025 dengan Pasal sangkaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP.

Baca Juga:  Sekretariat DPRD Provinsi Lampung Gelar Sosialisasi Kamus Usulan Pokok-Pokok Pikiran DPRD terhadap RKPD 2027

Bahwa pelaksanaan Pekerjaan pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung terdapat penyimpangan anggaran Pekerjaan pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung yang dilakukan oleh Oknum Tim Proyek pada Divisi 5 PT Waskita Karya dengan membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif atas pelaksanaan Pekerjaan pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung. Modus operandi didalam pembuatan pertanggungjawaban keuangan fiktif tersebut adalah dengan cara merekayasa dokumen tagihan-tagihan yang seolah-olah berasal dari kegiatan yang dilakukan pada pelaksanaan Pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar- Pematang Panggang – Kayu Agung (STA 100+200 s/d STA 112+200) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017-2019, namun pada kenyataannya pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang tidak pernah ada dan dengan menggunakan nama vendor fiktif dan ada juga yang menggunakan vendor yang hanya dipinjam namanya saja.

Baca Juga:  A. Giri Akbar : LHP BPK Harus Jadi Instrumen Perbaikan Sistem Pemerintahan

Bahwa pertanggungjawaban keuangan fiktif yang dilakukan oknum Tim Proyek atas permintaan dari Oknum Pimpinan pada Divisi 5 PT Waskita Karya tersebut mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar ± Rp. 66.000.000.000,- (Enam puluh enam milyar rupiah)


Penulis : Desty


Editor : Nara


Sumber Berita : Lampung

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

JMSI Kolaka Raya Berbagi
Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas
Polres Mesuji Siagakan 251 Personil Gabungan di 2 Pos Yan dan 3 Pos PAM dalam OPS Ketupat 2026
Perbaikan Jalan Kasui–Air Ringkih Dorong Konektivitas dan Perdagangan Warga Way Kanan*
PW Fatayat NU Lampung Gelar Buka Puasa dan Doa Bersama
Berlian Voice Rilis “Rindu Ngana”, Dialog Budaya Timur dan Batak dalam Satu Harmoni
Ramadhan, Andi Arief Tunaikan Nazar, Santuni 1.200 Yatim Piatu
Ruas Gunung Batin–Daya Murni Dorong Aktivitas Ekonomi Warga Terusan Nunyai

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 08:35 WIB

JMSI Kolaka Raya Berbagi

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:26 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:53 WIB

Polres Mesuji Siagakan 251 Personil Gabungan di 2 Pos Yan dan 3 Pos PAM dalam OPS Ketupat 2026

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:12 WIB

Perbaikan Jalan Kasui–Air Ringkih Dorong Konektivitas dan Perdagangan Warga Way Kanan*

Selasa, 10 Maret 2026 - 07:59 WIB

PW Fatayat NU Lampung Gelar Buka Puasa dan Doa Bersama

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

JMSI Kolaka Raya Berbagi

Sabtu, 14 Mar 2026 - 08:35 WIB

#indonesiaswasembada

Mantan Wartawan Itu Kini Jabat Kepala Pengawasan Internal UIN Raden Intan

Sabtu, 14 Mar 2026 - 06:15 WIB