Kejari Mesuji Tetapkan Ketua Bawaslu DC Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada 2023-2024

Jumat, 24 Oktober 2025 | 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji akhirnya menetapkan Ketua Bawaslu Mesuji (DC) sebagai tersangka terkait kasus korupsi Penggunaan dana hibah Pilkada tahun 2023 – 2024, pada Jumat (24/10/ 2025).

Sebelum ditetapkan tersangka DC sempat melaksanakan Shalat Jum’at terlebih dahulu dan di dampingi oleh Staff dan beberapa Kasi.

Kasi Pidsus Kejari Mesuji Rizka Nurdiansyah didampingi Kasi Intel Kejari Mesuji Joddie Atma Echi menjelaskan jika pada hari ini Kejaksaan Negeri Mesuji menetapkan DC. Selaku Ketua Bawaslu Mesuji periode 2023 – 2028 dan selaku Pengaju Dana Hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 sebagai tersangka.

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP- 1768/L.8.22/Fd.2/10/2025 tanggal 24 Oktober 2025 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah di Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji yang bersumber pada APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024.

Rizka Nurdiansyah menjelaskan Bahwa setelah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan (Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji Nomor : PRINT-02 / L.8.22 / Fd.2 / 05 / 2025 tanggal 14 Mei 2025) Penyidik telah berhasil mengumpulkan alat bukti, diantaranya.

Baca Juga:  Pelaku Curat Meresahkan Warga Tanjung Raya, Dibekuk Polisi 

“Penyidik telah memerika ⁠Saksi sebanyak 47 Orang, dan ahli sebanyak 3 Orang terdiri dari

Ahli PKKN dari Auditor Kejaksaan Tinggi Lampung, Ahli Keuangan Daerah dari Kementerian Dalam Negeri, Ahli Digital forensik dari AMC (Adhyaksa Monitoring Centre) Kejaksaan Agung RI) ,”jelasnya.

Dan Surat laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mesuji.

“Tim Penyidik juga telah melakukan serangkaian penyitaan berupa barang maupun dokumen terkait dengan perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah berupa

Alat Komunikasi seperti Handphone, Tablet Laptop, printer, nota kosong Nota BBM dan E-Toll dan ⁠Surat Pertanggung Jawaban, SK dan Dokumen lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana dimaksud, “paparnya.

Selain itu Rizka juga menambahkan bahwa Berdasarkan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah terdapat penyalah gunaan Dana Hibah yang menimbulkan Kerugian Keuangan Negara senilai Rp347.746.637.

Baca Juga:  Komitmen Lindungi Pekerja Migran, Lampung Diganjar Penghargaan dari KP2MI

“Perbuatan Tersangka tersebut, melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,”ungkapnya.

Saat di tanya apakah ada tersangka lain Rizka menjelaskan bahwa masih dalam pengembangan. Untuk kepentingan Penyidikan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Mesuji melakukan penahanan terhadap Tersangka DC selama 20 hari di Rutan kelas 1 Way Hui Bandar Lampung, sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP yaitu tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.


Penulis : Nara J Afkar


Editor : Desty


Sumber Berita : Mesuji

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Muswil Perdana Digelar, Ahmad Yazid Resmi Terpilih Pimpin DPW Persadin Jawa Barat
Wagub Jihan Nurlela Buka Rakor Pembinaan dan Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2026
PWI Pusat Rencanakan Natal Bersama Wartawan Kristiani
Ekonomi Biru Mandek di Daerah, JMSI Dorong Media Lokal Jadi Pengungkit
Gubernur Lampung Tekankan Perencanaan Inklusif dalam Penyusunan RKPD 2027
Jalan Kota Baru-Sinar Rejeki Diresmikan, Bupati Egi Tegaskan Pembangunan Jalan Bertahap dan Berkeadilan
Integrasi Nilai Kamis Beradat dan Visi Green Campus
Rektor UIN dan Dekan Fakultas Syariah Hadiri Taklimat Presiden di Istana

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 15:34 WIB

Muswil Perdana Digelar, Ahmad Yazid Resmi Terpilih Pimpin DPW Persadin Jawa Barat

Jumat, 16 Januari 2026 - 22:31 WIB

Wagub Jihan Nurlela Buka Rakor Pembinaan dan Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2026

Jumat, 16 Januari 2026 - 15:59 WIB

PWI Pusat Rencanakan Natal Bersama Wartawan Kristiani

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:46 WIB

Ekonomi Biru Mandek di Daerah, JMSI Dorong Media Lokal Jadi Pengungkit

Jumat, 16 Januari 2026 - 07:39 WIB

Gubernur Lampung Tekankan Perencanaan Inklusif dalam Penyusunan RKPD 2027

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

PWI Pusat Rencanakan Natal Bersama Wartawan Kristiani

Jumat, 16 Jan 2026 - 15:59 WIB

#indonesiaswasembada

Ekonomi Biru Mandek di Daerah, JMSI Dorong Media Lokal Jadi Pengungkit

Jumat, 16 Jan 2026 - 11:46 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur Lampung Tekankan Perencanaan Inklusif dalam Penyusunan RKPD 2027

Jumat, 16 Jan 2026 - 07:39 WIB