Kejari Lamtim Dalami Kasus Korupsi Tambang Pasir

Senin, 22 Juni 2026 | 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim penyidik Pidsus dan Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur menggeledah rumah mantan Wakil Bupati Lampung Selatan, Eki Setyanto

Tim penyidik Pidsus dan Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur menggeledah rumah mantan Wakil Bupati Lampung Selatan, Eki Setyanto

LAMPUNGTIMUR-Tim penyidik Pidsus dan Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur menggeledah rumah mantan Wakil Bupati Lampung Selatan, Eki Setyanto, di Merak Batin, Natar, Rabu (17/6/2026). Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan penyimpangan izin tambang pasir milik PT Silika Timur Abadi (STA) di Pasir Sakti.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara setelah sebelumnya jaksa melakukan penyegelan di lokasi tambang seluas 98,8 hektare tersebut sejak 25 Juni 2025 lalu.

Kasi Intelijen Kejari Lampung Timur, Alifin, membenarkan operasi tersebut dan menyatakan bahwa penyidik menyita sejumlah dokumen penting dari kediaman mantan pejabat tersebut.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Dorong Kawasan Industri Energi Katibung, Buka Peluang Kerja dan Perkuat Ekonomi Masyarakat

“Dari lokasi, kami mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan operasional perusahaan serta berkas administrasi perizinan PT STA untuk kepentingan pendalaman perkara,” kata Alifin, Kamis (18/6/2026).

Indikasi Alih Fungsi Lahan Ilegal

Berdasarkan hasil penyidikan awal, Kejari menemukan indikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) perusahaan tersebut.

Lahan tambang seluas 98,8 hektare itu diketahui berstatus sebagai kawasan pertanian dan perkebunan aktif. Oleh karena itu, prosedur penerbitan izin tambang di atas lahan tersebut diduga kuat menabrak aturan hukum.

Baca Juga:  Momen Bergandengan Tangan Bapak Prabowo dan Ibu Megawati Membuktikan Keteladanan

“Seluruh temuan akan kami dalami lebih lanjut, termasuk melakukan perhitungan untuk mengetahui potensi kerugian negara dalam perkara ini,” pungkas Alifin.

Hingga berita ini diterbitkan, mantan Wakil Bupati Lampung Selatan, Eki Setyanto, belum memberikan keterangan resmi ataupun klarifikasi terkait penggeledahan di rumahnya.[]


Penulis : Nara J Afkar


Editor : Desty


Sumber Berita : Lampung Timur

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Wagub Jihan-Yayasan BoemiKita dan GGGI Indonesia, Bahas Optimalisasi Pengelolaan Sampah
Bed Dryer Dorong Hilirisasi Pertanian di Tulang Bawang
Jalan Rawa Jitu – Umbul Mesir Dibangun, Distribusi Hasil Pertanian Semakin Lancar
Pemprov Lampung Dorong Kolaborasi Multisektoral Percepat Eliminasi TBC di Lampung Selatan
KPU Mesuji Gelar Pemutakhiran Data Parpol Lewat Sipol
Bupati Tanggamus Terima Kunjungan Jmsi Lampung
Wagub Jihan Terima Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung
Restocking Ikan Jadi Upaya Nyata Lampung jaga Ekosistem Sungai

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:07 WIB

Wagub Jihan-Yayasan BoemiKita dan GGGI Indonesia, Bahas Optimalisasi Pengelolaan Sampah

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:58 WIB

Bed Dryer Dorong Hilirisasi Pertanian di Tulang Bawang

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:51 WIB

Jalan Rawa Jitu – Umbul Mesir Dibangun, Distribusi Hasil Pertanian Semakin Lancar

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:49 WIB

Pemprov Lampung Dorong Kolaborasi Multisektoral Percepat Eliminasi TBC di Lampung Selatan

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:26 WIB

KPU Mesuji Gelar Pemutakhiran Data Parpol Lewat Sipol

Berita Terbaru

-Gubernur Rahmat Mirzani Djausal melakukan kunjungan kerja dalam rangka meninjau pemanfaatan Bantuan Mesin Pengering (Bed Dryer) Tahun Anggaran 2025 di Kampung Wono Agung, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Rabu (24/6/2026). [Nr]

#indonesiaswasembada

Bed Dryer Dorong Hilirisasi Pertanian di Tulang Bawang

Rabu, 24 Jun 2026 - 20:58 WIB

KPU Mesuji lakukan Pemutakhiran Data [Nr]

#indonesiaswasembada

KPU Mesuji Gelar Pemutakhiran Data Parpol Lewat Sipol

Rabu, 24 Jun 2026 - 18:26 WIB