Kejari Lamtim Dalami Kasus Korupsi Tambang Pasir

Senin, 22 Juni 2026 | 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim penyidik Pidsus dan Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur menggeledah rumah mantan Wakil Bupati Lampung Selatan, Eki Setyanto

Tim penyidik Pidsus dan Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur menggeledah rumah mantan Wakil Bupati Lampung Selatan, Eki Setyanto

LAMPUNGTIMUR-Tim penyidik Pidsus dan Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur menggeledah rumah mantan Wakil Bupati Lampung Selatan, Eki Setyanto, di Merak Batin, Natar, Rabu (17/6/2026). Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan penyimpangan izin tambang pasir milik PT Silika Timur Abadi (STA) di Pasir Sakti.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara setelah sebelumnya jaksa melakukan penyegelan di lokasi tambang seluas 98,8 hektare tersebut sejak 25 Juni 2025 lalu.

Kasi Intelijen Kejari Lampung Timur, Alifin, membenarkan operasi tersebut dan menyatakan bahwa penyidik menyita sejumlah dokumen penting dari kediaman mantan pejabat tersebut.

Baca Juga:  Dari Lumbung Pangan Jadi Lumbung Energi, Gubernur Mirza Dorong Lampung Pimpin Pengembangan Bioetanol

“Dari lokasi, kami mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan operasional perusahaan serta berkas administrasi perizinan PT STA untuk kepentingan pendalaman perkara,” kata Alifin, Kamis (18/6/2026).

Indikasi Alih Fungsi Lahan Ilegal

Berdasarkan hasil penyidikan awal, Kejari menemukan indikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) perusahaan tersebut.

Lahan tambang seluas 98,8 hektare itu diketahui berstatus sebagai kawasan pertanian dan perkebunan aktif. Oleh karena itu, prosedur penerbitan izin tambang di atas lahan tersebut diduga kuat menabrak aturan hukum.

Baca Juga:  Ekonomi Konser Subur, Bisnis Sewa Ponsel Laris Manis

“Seluruh temuan akan kami dalami lebih lanjut, termasuk melakukan perhitungan untuk mengetahui potensi kerugian negara dalam perkara ini,” pungkas Alifin.

Hingga berita ini diterbitkan, mantan Wakil Bupati Lampung Selatan, Eki Setyanto, belum memberikan keterangan resmi ataupun klarifikasi terkait penggeledahan di rumahnya.[]


Penulis : Nara J Afkar


Editor : Desty


Sumber Berita : Lampung Timur

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Sekjen PBB Prihatin Atas Eskalasi di Yaman
Inflasi, Gubernur; Ini Bukan soal Angka, Tapi Rasa
IOC Rilis Panduan bagi Calon Tuan Rumah Olimpiade 2036
Tekan Microsleep, PT BTB Gelar Operasi Simpatik di KM 87 B
KPK Panggil Nusron Sebagai Saksi Kasus Korupsi HGB Bogor
Batik Indonesia Laris Manis di Chongqing
5 Bulan Disandera di Somalia, 4 ABK Asal Indonesia Tiba di Tanah Air
Komisi III DPR Minta Polisi Ungkap Motif Penyerangan Mahasiswa UI

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:39 WIB

Sekjen PBB Prihatin Atas Eskalasi di Yaman

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:34 WIB

Inflasi, Gubernur; Ini Bukan soal Angka, Tapi Rasa

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:25 WIB

IOC Rilis Panduan bagi Calon Tuan Rumah Olimpiade 2036

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:18 WIB

Tekan Microsleep, PT BTB Gelar Operasi Simpatik di KM 87 B

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:20 WIB

KPK Panggil Nusron Sebagai Saksi Kasus Korupsi HGB Bogor

Berita Terbaru

Berita Utama

Sekjen PBB Prihatin Atas Eskalasi di Yaman

Rabu, 7 Okt 2026 - 21:39 WIB

Soal Inflasi Menurut Gubernur Bukan Soal Angka Melainkan Rasa, Daya Beli Rakyat Kut stsu Tidak. [PL]

Berita Utama

Inflasi, Gubernur; Ini Bukan soal Angka, Tapi Rasa

Rabu, 7 Okt 2026 - 21:34 WIB

Berita Utama

IOC Rilis Panduan bagi Calon Tuan Rumah Olimpiade 2036

Rabu, 7 Okt 2026 - 21:25 WIB

Operasi Simpatik Microsleep oleh PT BTB-Tujuannya mengurangi angka kecelakaan [BTB]

Berita Utama

Tekan Microsleep, PT BTB Gelar Operasi Simpatik di KM 87 B

Rabu, 7 Okt 2026 - 21:18 WIB

Berita Utama

KPK Panggil Nusron Sebagai Saksi Kasus Korupsi HGB Bogor

Rabu, 7 Okt 2026 - 15:20 WIB