Laporan : Vini
BANDARLAMPUNG – Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menjalankan eksekusi dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menyerahkan uang restitusi atau uang pengganti terhadap enam korban buruh migran Indonesia dengan terdakwa Lulis Widyaningrum, Kamis (13/10).
Uang restitusi atau ganti kerugian tersebut diserahkan kepada beberapa korban melalui Kejaksaan Tinggi Lampung yang dihadiri perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius Wibowo. Ganti rugi ini menyusul setelah inkrahnya putusan terhadap dua orang pelaku TPPO yakni Lulis Widyaningrum dan Sri Lihai.
Dalam perkara tersebut majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, disamping tuntutan penjara sesuai pasal yang diterapkan bagi kedua terpidana.
“Hanya Lulis yang membayar uang pergantian bagi para korbannya yang nominalnya bervariasi.’’ Sebut Hemi Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Putusan pengadilan sendiri memvonis keduanya selama 10 bulan penjara, serta mengganti kerugian para korban dengan ketentuan 2 bulan kurungan penjara jika tidak membayar.
1 2 3 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya