Kebijakan Menaker Harus Libatkan Buruh

Jumat, 18 Februari 2022 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar/Net

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar/Net

Laporan: Heri Suroyo

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk melibatkan pimpinan buruh tiap kali ambil keputusan, termasuk mengenai polemik Jaminan Hari Tua (JHT). Diketahui, serikat buruh di beberapa daerah hari ini secara masif melakukan aksi demonstrasi untuk menolak kebijakan JHT yang hanya bisa dicairkan saat usia 56 tahun.

Aturan tersebut sebagaimana tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Serikat buruh menilai kebijakan tersebut sangat merugikan karena tidak bisa mendapatkan bantuan saat buruh diberhentikan (PHK) atau mengundurkan diri dari pekerjaannya, sebelum usia 56 tahun.

“Saya kira Bu Ida (Menaker), saya minta untuk kumpulkan semua pimpinan serikat buruh ditanya pendapatnya. Sekali lagi setiap ambil keputusan libatkan pimpinan buruh agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujar Gus Muhaimin kepada awak media, di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Rabu (16/2/2022).

Menurut Menaker di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini, terjadi miskomunikasi antara pihak buruh dengan Menaker saat ini. Bahwa, JHT sebagai turunan dari Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional Nomor 40 Tahun 2004, memang ditujukan untuk jaminan saat hari tua agar mendapatkan bantuan dana. “Wajar kalau menerimanya di masa tua. Karena kalau dicairkan masa kapan pun, tak terbatas, masa tuanya tidak ada bantuan. Oleh karena itu, namanya juga JHT ya dapatnya saat masuk hari tua,” ujarnya.

Baca Juga:  Sultan Dorong Pemerintah Perbanyak Koperasi Produksi

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan saat dirinya sebagai Menaker pun rata-rata dana JHT itu sudah habis saat belum memasuki usia tua. Padahal, tabungan usia tua itu, berdasarkan kajian, ditujukan agar saat pensiun masih punya cadangan dan simpanan dana. Sehingga, Muhaimin menilai bisa saja aturan tersebut dikembalikan ke awal, yaitu JHT tersebut bebas diambil kapanpun seperti saat ini.

“Tapi kita lihat saja, pimpinan-pimpinan buruh kan bisa saja mengumpulkan pendapat untuk menyampaikan apakah akan ada perubahan atau tidak. DPR akan sampaikan ke pemerintah kalau memang itu kuat permintaannya, tidak spontan, atau misunderstanding ya tidak masalah bisa saja dikembalikan diambil bebas seperti sekarang,” tutup legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VIII tersebut.

Baca Juga:  Cuaca Ekstrem, Kapolda Lampung Serukan Keamanan di Pantai

Diketahui, persoalan pengaturan pencairan dana JHT saat usia 56 tahun ini juga pernah terjadi saat periode pertama Presiden Jokowi. Saat itu, Jokowi menerbitkan PP Nomor 48 Tahun 2015. Aturan itu menyebut JHT BPJS Ketenagakerjaan baru bisa cair saat peserta memasuki usia 56 tahun.

Pada 12 Agustus 2015, pemerintah menerbitkan PP Nomor 60 Tahun 2015. Peraturan itu menyatakan JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebulan setelah peserta keluar dari perusahaan. Menaker Hanif Dhakiri menindaklanjuti aturan itu dengan menerbitkan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Tujuh tahun setelahnya, Menaker Ida Fauziyah, menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Aturan baru itu kembali mencantumkan syarat usia 56 tahun dalam pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Polres Mesuji Gelar Press Release Pembunuhan Ibu Muda di Way Serdang, Ini Motif Pelaku
Mendagri Lantik Kepala Daerah Sesuai Jadwal
Laznas Dewan Da’wah Kunjungi BMT Surya Abadi Riyanto
Pj Gubernur Keluarkan Surat Bela Petani Singkong, Perusahaan Wajib Taat!
Desain Logo 61 Tahun Provinsi Lampung Dilombakan
Pemprov Lampung Ikuti Rakor Virtual Pengendalian Inflasi Daerah
Dugaan Korupsi Dana Desa Hujan Mas, LSM Gempur Desak APH Gerak Cepat
Petani Lampung Tuntut Pj Gubernur Terbitkan Payung Hukum Harga Singkong

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 19:24 WIB

Polres Mesuji Gelar Press Release Pembunuhan Ibu Muda di Way Serdang, Ini Motif Pelaku

Selasa, 14 Januari 2025 - 11:51 WIB

Mendagri Lantik Kepala Daerah Sesuai Jadwal

Selasa, 14 Januari 2025 - 10:36 WIB

Laznas Dewan Da’wah Kunjungi BMT Surya Abadi Riyanto

Selasa, 14 Januari 2025 - 06:43 WIB

Pj Gubernur Keluarkan Surat Bela Petani Singkong, Perusahaan Wajib Taat!

Senin, 13 Januari 2025 - 22:21 WIB

Desain Logo 61 Tahun Provinsi Lampung Dilombakan

Senin, 13 Januari 2025 - 15:01 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa Hujan Mas, LSM Gempur Desak APH Gerak Cepat

Senin, 13 Januari 2025 - 11:58 WIB

Petani Lampung Tuntut Pj Gubernur Terbitkan Payung Hukum Harga Singkong

Senin, 13 Januari 2025 - 10:41 WIB

Apel Mingguan, Pj Gubernur Ingatkan P3K dan Cuaca Ekstrem

Berita Terbaru

Berita Utama

Mendagri Lantik Kepala Daerah Sesuai Jadwal

Selasa, 14 Jan 2025 - 11:51 WIB

Berita Utama

Laznas Dewan Da’wah Kunjungi BMT Surya Abadi Riyanto

Selasa, 14 Jan 2025 - 10:36 WIB

#CovidSelesai

Desain Logo 61 Tahun Provinsi Lampung Dilombakan

Senin, 13 Jan 2025 - 22:21 WIB