Kasus Polisi Tembak Polisi, Aipda Rudi di PTDH

Jumat, 9 September 2022 | 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Vini

LAMPUNG TENGAH – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melakukan tindakan tegas berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Aipda Rudi Suryanto, anggota kepolisian Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah, Lampung. Jumat (9/9/22).

Penindakan tegas berupa PTDH terhadap Aipda Rudi Suryanto terkait dengan peristiwa pembunuhan beberapa hari lalu terhadap sesama anggota polisi bernama Aipda Ahmad Karnaen yang juga bertugas di polsek setempat.

“Berdasarkan hasil keputusan sidang komisi kode etik Polri yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 8 September 2022 jelang dini hari, Aipda Rudi Suryanto dilakukan PTDH,” kata Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Lampung Selatan, Jumat (9/9/22).

Baca Juga:  CEO Bhayangkara: Tim Bertalenta, Siap Raih 3 Besar

Dia melanjutkan pelaksanaan sidang kode etik dilaksanakan di Polres Lampung Tengah dipimpin oleh Kabid Propam Kombes Pol M. Syarhan. Pada pelaksanan persidangan, Aipda Rudi Suryanto didampingi oleh sidang pembela Kompol Zulkarnain dengan menghadirkan sebanyak 28 Saksi baik dari unsur kepolisian maupun warga sipil.

“Yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) peraturan pemerintah RI No.1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 8 huruf c Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, dan Pasal 13 huruf  m Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” kata dia.

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Teguh Santosa: Tidak Benar Putin Kritik Prabowo
Hakaaston Salurkan Air Bersih untuk Desa Sidodadi
Polres Mesuji Lakukan Penyiraman Jalan Utama, Antisipasi Dampak Abu Vulkanik Erupsi GAK  
Indonesia Tampil di Pameran Industri Energi Internasional
Tekan AS, Iran Umumkan “Zona Terlarang” di Hormuz
Turki Tingkatkan Belanja Pertahanan Hingga 229 Persen
Fasilitas Minyak & Listrik Libya Disabotase
Ketua Parlemen Iran: Agresi? Dibalas Lebih Menyakitkan

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 21:27 WIB

Teguh Santosa: Tidak Benar Putin Kritik Prabowo

Senin, 7 September 2026 - 21:20 WIB

Hakaaston Salurkan Air Bersih untuk Desa Sidodadi

Senin, 7 September 2026 - 21:19 WIB

Polres Mesuji Lakukan Penyiraman Jalan Utama, Antisipasi Dampak Abu Vulkanik Erupsi GAK  

Senin, 7 September 2026 - 21:02 WIB

Indonesia Tampil di Pameran Industri Energi Internasional

Senin, 7 September 2026 - 20:02 WIB

Tekan AS, Iran Umumkan “Zona Terlarang” di Hormuz

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Teguh Santosa: Tidak Benar Putin Kritik Prabowo

Senin, 7 Sep 2026 - 21:27 WIB

#indonesiaswasembada

Hakaaston Salurkan Air Bersih untuk Desa Sidodadi

Senin, 7 Sep 2026 - 21:20 WIB

Para pebisnis Tiongkok menanyakan informasi tentang perusahaan-perusahaan Indonesia dalam ajang Pameran Industri Energi Internasional (Taiyuan) Tiongkok 2026 di Taiyuan, Provinsi Shanxi, Tiongkok utara, pada 4 September 2026. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

Indonesia Tampil di Pameran Industri Energi Internasional

Senin, 7 Sep 2026 - 21:02 WIB

AS Serang Iran, Iran Lakukan Serangan Balasan

#indonesiaswasembada

Tekan AS, Iran Umumkan “Zona Terlarang” di Hormuz

Senin, 7 Sep 2026 - 20:02 WIB