Kasus Polisi Tembak Polisi, Aipda Rudi di PTDH

Jumat, 9 September 2022 | 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Vini

LAMPUNG TENGAH – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melakukan tindakan tegas berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Aipda Rudi Suryanto, anggota kepolisian Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah, Lampung. Jumat (9/9/22).

Penindakan tegas berupa PTDH terhadap Aipda Rudi Suryanto terkait dengan peristiwa pembunuhan beberapa hari lalu terhadap sesama anggota polisi bernama Aipda Ahmad Karnaen yang juga bertugas di polsek setempat.

“Berdasarkan hasil keputusan sidang komisi kode etik Polri yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 8 September 2022 jelang dini hari, Aipda Rudi Suryanto dilakukan PTDH,” kata Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Lampung Selatan, Jumat (9/9/22).

Baca Juga:  HUT ke-81 PMI, Gubernur Mirza Dorong Semangat Donor Darah dan Kepedulian Sosial

Dia melanjutkan pelaksanaan sidang kode etik dilaksanakan di Polres Lampung Tengah dipimpin oleh Kabid Propam Kombes Pol M. Syarhan. Pada pelaksanan persidangan, Aipda Rudi Suryanto didampingi oleh sidang pembela Kompol Zulkarnain dengan menghadirkan sebanyak 28 Saksi baik dari unsur kepolisian maupun warga sipil.

“Yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) peraturan pemerintah RI No.1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 8 huruf c Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, dan Pasal 13 huruf  m Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” kata dia.

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

KPK Beri Penghargaan untuk Lampung atas Penguatan Pendidikan Antikorupsi
Lampung Raih Apresiasi Nasional dari BSSN
Al-Sisi: Mesir akan Pertahankan Hak atas Air Sungai Nil
Sekjen PBB Serukan Gencatan Senjata Permanen di Gaza
Presiden dan Menlu Iran Tegas; Bela Kepentingan Nasional
Gubernur California Sebut Trump “Tidak Waras”
Keadilan bagi “Wanita Penghibur”: Kekejaman Masa Perang
Israel Perintahkan Militernya buru Pelaku Serangan 7 Oktober

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:46 WIB

KPK Beri Penghargaan untuk Lampung atas Penguatan Pendidikan Antikorupsi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:41 WIB

Lampung Raih Apresiasi Nasional dari BSSN

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Al-Sisi: Mesir akan Pertahankan Hak atas Air Sungai Nil

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:28 WIB

Sekjen PBB Serukan Gencatan Senjata Permanen di Gaza

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Presiden dan Menlu Iran Tegas; Bela Kepentingan Nasional

Berita Terbaru

Lampung Raih Penghargaan dari BSSN [LP]

Berita Utama

Lampung Raih Apresiasi Nasional dari BSSN

Selasa, 6 Okt 2026 - 21:41 WIB

Sungai Nil

Berita Utama

Al-Sisi: Mesir akan Pertahankan Hak atas Air Sungai Nil

Selasa, 6 Okt 2026 - 21:35 WIB

Seorang warga Palestina memeriksa kerusakan pascaserangan pesawat Israel yang menyasar sebuah apartemen hunian di kawasan al-Rimal, sebelah barat Gaza City, pada 3 Oktober 2026. (Xinhua)

Berita Utama

Sekjen PBB Serukan Gencatan Senjata Permanen di Gaza

Selasa, 6 Okt 2026 - 21:28 WIB

Menlu Iran Seyed Abbas Araghchi

Berita Utama

Presiden dan Menlu Iran Tegas; Bela Kepentingan Nasional

Selasa, 6 Okt 2026 - 21:24 WIB