Kasus Polisi Tembak Polisi, Aipda Rudi di PTDH

Jumat, 9 September 2022 | 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Vini

LAMPUNG TENGAH – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melakukan tindakan tegas berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Aipda Rudi Suryanto, anggota kepolisian Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah, Lampung. Jumat (9/9/22).

Penindakan tegas berupa PTDH terhadap Aipda Rudi Suryanto terkait dengan peristiwa pembunuhan beberapa hari lalu terhadap sesama anggota polisi bernama Aipda Ahmad Karnaen yang juga bertugas di polsek setempat.

“Berdasarkan hasil keputusan sidang komisi kode etik Polri yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 8 September 2022 jelang dini hari, Aipda Rudi Suryanto dilakukan PTDH,” kata Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Lampung Selatan, Jumat (9/9/22).

Baca Juga:  Netanyahu Ancam Iran dengan Serangan Besar-Besaran

Dia melanjutkan pelaksanaan sidang kode etik dilaksanakan di Polres Lampung Tengah dipimpin oleh Kabid Propam Kombes Pol M. Syarhan. Pada pelaksanan persidangan, Aipda Rudi Suryanto didampingi oleh sidang pembela Kompol Zulkarnain dengan menghadirkan sebanyak 28 Saksi baik dari unsur kepolisian maupun warga sipil.

“Yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) peraturan pemerintah RI No.1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 8 huruf c Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, dan Pasal 13 huruf  m Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” kata dia.

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Gelaran Budaya, 35 Tahun Hubungan Tiongkok-Brunei
Houthi Serang Riyadh, Arab Saudi Klaim Berhasil Cegat Rudal Balistik
Laka Lantas di Tol Terpeka KM 246, 1 Korban Meninggal Dunia
Menhut Tinjau Proyek Mitigasi Interaksi Gajah di TNWK
Sikap AS Jadi Penentu Iran Keluar-Masuk Perjanjian Nuklir
Porprov 2026, FORKI Lampura Optimis Borong 17 Emas
Meski Ada Propaganda Musuh, Iran Sebut Sembako nya Aman
Waketum Golkar Minta Publik Melihat Secara Proposional dan Faktual Polemik Misbakhun 

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 23:15 WIB

Gelaran Budaya, 35 Tahun Hubungan Tiongkok-Brunei

Minggu, 20 September 2026 - 23:00 WIB

Houthi Serang Riyadh, Arab Saudi Klaim Berhasil Cegat Rudal Balistik

Minggu, 20 September 2026 - 22:36 WIB

Laka Lantas di Tol Terpeka KM 246, 1 Korban Meninggal Dunia

Minggu, 20 September 2026 - 19:39 WIB

Menhut Tinjau Proyek Mitigasi Interaksi Gajah di TNWK

Minggu, 20 September 2026 - 19:12 WIB

Sikap AS Jadi Penentu Iran Keluar-Masuk Perjanjian Nuklir

Berita Terbaru

Para seniman tampil dalam sebuah pertunjukan budaya untuk memperingati 35 tahun hubungan diplomatik antara Tiongkok dan Brunei di Bandar Seri Begawan, Brunei, pada 18 September 2026. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

Gelaran Budaya, 35 Tahun Hubungan Tiongkok-Brunei

Minggu, 20 Sep 2026 - 23:15 WIB

Tangkapan layar dari sebuah video pada 6 Maret 2024 ini memperlihatkan juru bicara militer Houthi, Yahya Sarea, sedang menyampaikan pernyataan di Sanaa, Yaman. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

Houthi Serang Riyadh, Arab Saudi Klaim Berhasil Cegat Rudal Balistik

Minggu, 20 Sep 2026 - 23:00 WIB

#indonesiaswasembada

Laka Lantas di Tol Terpeka KM 246, 1 Korban Meninggal Dunia

Minggu, 20 Sep 2026 - 22:36 WIB

Kemenhut Raja Juli dan Gubernur Lampung di TNWK [KLp]

#indonesiaswasembada

Menhut Tinjau Proyek Mitigasi Interaksi Gajah di TNWK

Minggu, 20 Sep 2026 - 19:39 WIB

Asap membubung tinggi setelah sejumlah ledakan terdengar di pusat kota Teheran, Iran, pada 1 April 2026. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

Sikap AS Jadi Penentu Iran Keluar-Masuk Perjanjian Nuklir

Minggu, 20 Sep 2026 - 19:12 WIB