Kasus Perdagangan Orang, 2 Ditangkap

Rabu, 9 Maret 2022 | 23:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis

BANDARLAMPUNG – Direktorat Reserse Krimimal Umum Polda Lampung, berhasil meringkus dua orang tersangka kasus perdagangan orang berkedok Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Jalan Soekarno Hatta, Labuhan Dalam, Bandar Lampung, pada Rabu (9/3/2022).

Adapun kedua tersangka berinisial SPA (48) ASN diwilayah Lampung Tengah dan LW (31). Keduanya diamankan setelah diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 9 orang warga Lampung.

Penangkapan tersebut berdasarkan nomor surat laporan Polisi LP/ A/ 180/ II: SPKT Polda Lampung, tanggal 9 Februari 2022.

Direktur Reserse Krimimal Umum Polda Lampung, Kombes Pol. Reynold Elisa P. Hutagalung mengatakan, berdasarkan laporan dari masyarakat, pada tanggal 2 Februari 2022, Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Lampung berhasil menyelamatkan 9 orang korban yang direkrut dan ditampung di mess PT. Bhakti Persada Jaya cabang Ponorogo Jawa Timur.

Baca Juga:  Dua Mahasiswa Sistem Informasi UIN RIL Terpilih Menjadi Google Student Ambassador 2025

“Kita tetapkan dua orang tersangka,” kata Reynold Elisa P. Hutagalung saat Konferensi Pers di Mapolda Lampung.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 buah paspor milik korban, 5 buah tiket Bus Putra Remaja dengan tujuan Ponorogo Jawa Timur, 1 bundel dokumen perizinan milik PT. Bhakti Persada Jaya, 6 bundel berkas calon pekerja migran asal Lampung yang telah berangkat ke Singapura, 7 buah bundel berkas hasil wawancara pembuatan paspor korban dan 2 bundel berkas hasil wawancara di Imigrasi Kediri, serta 1 lembar dokumen surat tugas diri milik Srilihai Puji Astuti.

Baca Juga:  Unjuk Rasa Di Jakarta, Dewan Pers Keluarkan Seruan

Dalam hal ini, tambah Reynold, kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

“Dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 9 orang warga Lampung akan dikirim ke negara Singapura untuk dijadikan asisten rumah tangga (Art) dengan diiming-imingi gaji sebesar 550 Dolar Singapura atau jika dirupiahkan total mencapai Rp5.832.860,00 (Lima juta delapan ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus enam puluh rupiah). ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Kontingen Lampung Siap Berlaga di PORNAS KORPRI XVII 2025
Meski Harga Pangan Lampung Relatif Stabil, BPS Minta Perhatian Beras dan Minyak Goreng
Ayoo Luncurkan Program Padat Karya!
Biar RI Gak Sama dengan Nepal, Ini Resepnya Versi Mardani…
Tambang Nikel di Raja Ampat Kembali Dibuka, DPR RI: Merusak Lingkungan!
KPU RI Batalkan SK 731 soal Data Capres dan Wapres yang tak Bisa Dibuka untuk Publik
Komisi XIII DPR Optimis UU Perlindungan Pembantu Rumah Tangga Disahkan Tahun Ini
Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 20:05 WIB

Kontingen Lampung Siap Berlaga di PORNAS KORPRI XVII 2025

Selasa, 16 September 2025 - 20:00 WIB

Meski Harga Pangan Lampung Relatif Stabil, BPS Minta Perhatian Beras dan Minyak Goreng

Selasa, 16 September 2025 - 19:32 WIB

Ayoo Luncurkan Program Padat Karya!

Selasa, 16 September 2025 - 19:26 WIB

Biar RI Gak Sama dengan Nepal, Ini Resepnya Versi Mardani…

Selasa, 16 September 2025 - 17:53 WIB

KPU RI Batalkan SK 731 soal Data Capres dan Wapres yang tak Bisa Dibuka untuk Publik

Berita Terbaru

Lainnya

Hingga September 2025 Proyek APBD Lampung Utara Belum Ada

Selasa, 16 Sep 2025 - 20:50 WIB

#indonesiaswasembada

Kontingen Lampung Siap Berlaga di PORNAS KORPRI XVII 2025

Selasa, 16 Sep 2025 - 20:05 WIB

#indonesiaswasembada

Ayoo Luncurkan Program Padat Karya!

Selasa, 16 Sep 2025 - 19:32 WIB

#indonesiaswasembada

Biar RI Gak Sama dengan Nepal, Ini Resepnya Versi Mardani…

Selasa, 16 Sep 2025 - 19:26 WIB