Kasus Perdagangan Orang, 2 Ditangkap

Rabu, 9 Maret 2022 | 23:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis

BANDARLAMPUNG – Direktorat Reserse Krimimal Umum Polda Lampung, berhasil meringkus dua orang tersangka kasus perdagangan orang berkedok Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Jalan Soekarno Hatta, Labuhan Dalam, Bandar Lampung, pada Rabu (9/3/2022).

Adapun kedua tersangka berinisial SPA (48) ASN diwilayah Lampung Tengah dan LW (31). Keduanya diamankan setelah diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 9 orang warga Lampung.

Penangkapan tersebut berdasarkan nomor surat laporan Polisi LP/ A/ 180/ II: SPKT Polda Lampung, tanggal 9 Februari 2022.

Direktur Reserse Krimimal Umum Polda Lampung, Kombes Pol. Reynold Elisa P. Hutagalung mengatakan, berdasarkan laporan dari masyarakat, pada tanggal 2 Februari 2022, Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Lampung berhasil menyelamatkan 9 orang korban yang direkrut dan ditampung di mess PT. Bhakti Persada Jaya cabang Ponorogo Jawa Timur.

Baca Juga:  Musrenbangcam Kasui RKPD Tahun 2027

“Kita tetapkan dua orang tersangka,” kata Reynold Elisa P. Hutagalung saat Konferensi Pers di Mapolda Lampung.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 buah paspor milik korban, 5 buah tiket Bus Putra Remaja dengan tujuan Ponorogo Jawa Timur, 1 bundel dokumen perizinan milik PT. Bhakti Persada Jaya, 6 bundel berkas calon pekerja migran asal Lampung yang telah berangkat ke Singapura, 7 buah bundel berkas hasil wawancara pembuatan paspor korban dan 2 bundel berkas hasil wawancara di Imigrasi Kediri, serta 1 lembar dokumen surat tugas diri milik Srilihai Puji Astuti.

Baca Juga:  Polres Mesuji Akan Menggelar Operasi Keselamatan Krakatau 2026

Dalam hal ini, tambah Reynold, kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

“Dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 9 orang warga Lampung akan dikirim ke negara Singapura untuk dijadikan asisten rumah tangga (Art) dengan diiming-imingi gaji sebesar 550 Dolar Singapura atau jika dirupiahkan total mencapai Rp5.832.860,00 (Lima juta delapan ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus enam puluh rupiah). ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Perbaikan Longsor Ruas Sp. Umbar–Putih Doh di Kabupaten Tanggamus di Percepat
Wagub Jihan Dorong Pembangunan Jalan Penyangga Ekonomi dan Wisata di Tanggamus
Buron 3 Bulan, DPO Aksi Pengeroyokan di RJU Diringkus Polisi di Bengkel Motor
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dampingi Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin Tinjau Fasilitas Markas Komando Batalyon Infanteri TP 848/Satya Pandya Cakti Anak Tuha
Tinjau Ruas Strategis di Jatimulyo, Gubernur Dorong Normalisasi Drainase dan Perbaikan Jalan
TP PKK dan DWP Provinsi Lampung Kembali Bagikan Takjil
Tekan Inflasi, Pemkab Mesuji Gelar Pasar Murah 16 Kali Selama Bulan Ramadhan
Ramadhan Berbagi, Bhabinkamtibmas Polres Mesuji Bagikan Sembako

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 23:05 WIB

Perbaikan Longsor Ruas Sp. Umbar–Putih Doh di Kabupaten Tanggamus di Percepat

Kamis, 26 Februari 2026 - 21:47 WIB

Wagub Jihan Dorong Pembangunan Jalan Penyangga Ekonomi dan Wisata di Tanggamus

Kamis, 26 Februari 2026 - 21:43 WIB

Buron 3 Bulan, DPO Aksi Pengeroyokan di RJU Diringkus Polisi di Bengkel Motor

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:31 WIB

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dampingi Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin Tinjau Fasilitas Markas Komando Batalyon Infanteri TP 848/Satya Pandya Cakti Anak Tuha

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:06 WIB

Tinjau Ruas Strategis di Jatimulyo, Gubernur Dorong Normalisasi Drainase dan Perbaikan Jalan

Berita Terbaru