Laporan: Anis
BANDARLAMPUNG-Perkenankan Kami Japriyanto Manalu, S.H., Selaku Team Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Dr. Sopian Sitepu, S.H., M.H., M.Kn & Partners selaku Kuasa Hukum dari Sarwo Prasojo atas beberapa pemberitaan terhadap Klien Kami menyampaikan tanggapan dalam press release ini sebagai berikut:
Kronologi Perkara Sarwo
Bahwa Laporan Polisi : LP/B/1259/VI/2022/LPG/RESTA BALAM tanggal 07 Juni 2022 yang ditangani oleh unit PPA Polresta Bandar Lampung bermula adanya kecelakaan lalu-lintas yang terjadi pada hari Senin tanggal 06 Juni 2022 di arah fly over Pramuka mengarah ke Kemiling, saat melintas dilokasi kejadian Anak Aldi Rahmandika yang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan temannya tanpa mengenakan helm berpindah lajur kekiri, namun tidak memperhatikan situasi jika dilajur kiri jalan, melintas kendaraan mobil Honda HRV warna putih orchid mutiara nopol. BE 1246 QB yang dikemudikan oleh Sdri. Ajeng Anindita Siwi, Puteri dari Sarwo Prasojo, stang kiri kendaraan sepeda motor kemudian menabrak body pintu kanan depan kendaraan mobil Klien Kami, yang mengakibatkan pengendara sepeda motor terjatuh dan dan terbentur aspal mengalami luka-luka serta kerusakan masing-masing kendaraan
Saat terjadinya kecelakaan lalu lintas penabrak kendaraan mobil Honda HRV untuk diminta pertanggungjawaban atas perbuatan yang telah membuat rusak mobil Honda HRV. Tanpa memberi komentar dan cenderung tidak mengakui kesalahannya sehingga pengendara Mobil HRV Ajeng Anindita Siwi menghubungi orangtuanya dalam hal ini Terlapor Sarwo Prasojo untuk datang ke lokasi tempat kejadian kecelakaan lalu-lintas.
Bahwa dengan kondisi sudah ramainya warga ditempat kejadian yang melihat peristiwa tersebut, terlapor Sarwo Prasojo pada saat sampai dilokasi kejadian dan melihat body (pintu sebelah kanan) kendaraan mobil Honda HRV dalam keadaan rusak, dan pengendara kendaraan bermotor tidak mau mengaku salah dan meminta maaf atas perbuatanya yang telah membuat rusak kendaraan mobil Honda HRV, sehingga Terlapor Sarwo Prasojo kesal dan mencuil pengendara motor tersebut.
Bahwa agar tidak terjadi kesalahpahaman dan warga sudah ramai berkumpul di lokasi kejadian kecelakaan lalu lintas, maka para pihak pengendara kendaraan dipertemukan di Polsek Kedaton untuk diselesaikan secara musyawarah. Karena tidak dapat diselesaikan secara musyawarah selanjutnya pengendara mobil Honda HRV dan Aldi Rahmandika melaporkan juga perbutan terlapor Sarwo Prasojo yang telah mencuilnya.
Bahwa sebagaimana laporan polisi kecelakaan lalu-lintas yang dilaporkan, atas terjadinya kecelakaan lalu-lintas pada hari selasa tanggal 7 Juni 2022 telah menyebabkan pengendara motor Aldi Rahmandika mengalami luka-luka memar karena terjatuh terbentur di aspal jalan raya tanpa mempergunakan helm serta kendaraan yang digunakan masing-masing mengalami kerusakan.
Bahwa atas kecelakaan lalu lintas tersebut, Klien Kami telah melaporkannya ke Unit Laka Lantas Polresta Bandar Lampung dan saat ini dalam proses hukum oleh Unit Laka Lantas Polresta Bandar Lampung.
Luka Memar Karena Laka Lalin
Bahwa sebagaimana kami terangkan diatas, adanya didahului peristiwa kecelakaan lalu lintas mengakibatkan anak Aldi Rahmandika terjatuh dan membentur aspal jalan dalam keadaan berkendara tanpa helm, sehingga berikaitan dengan Pelaporan anak Aldi Rahmandika terhadap Terlapor Sarwo Prasojo terkait dengan dugaan tindak pidana perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang menentukan: Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Bahwa adapun yang dimaksud dalam pasal 76C menetukan: Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.
Bahwa sebagaimana pasal 1 angka 15a yang menetukan: Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Bahwa pada saat dipertemukan untuk dilakukan mediasi di kantor Kepolisian Sektor Kedaton yang saat itu pelapor menggunakan masker dan membuka masker yang digunakan tidak terlihat adanya memar pada pipi Pelapor serta
Tidak menimbulkan halangan bagi anak Aldi Rahmandika untuk masuk bersekolah seperti kegiatan hari biasanya, sehingga menimbulkan suatu pertanyaan apakah maksud sebenarnya dari Pelapor membuat laporan polisi di PPA Polresta Bandar Lampung dan dari mana luka memar Aldi Rahmandika tersebut berasal/didapat.
Kami kemudian mengetahui perbuatan Pelapor membuat Laporan Polisi yang saat ini di tangani oleh Unit PPA Polresta Bandar Lampung adalah tidak murni laporan polisi yang bertujuan penegakan hukum, akan tetapi ada maksud-maksud lain dari Pelapor untuk membuat laporan polisi dan menyiarkan pemberitaan tidak benar yang menyudutkan Klien Kami, dimana latar belakang dan maksud tujuan itu tidak etis dan elok Kami sampaikan dalam forum yang di konsumsi oleh Publik.
Berdasarkan fakta hukum diatas, Kami meminta Perlindungan Hukum kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia C.q. Polda Lampung C.q Polresta Bandar Lampung agar tidak terperangkap dalam ketidakmurnian penegakan hukum, akan tetapi karena adanya niat dan maksud tujuan lain dari Pelapor dalam melakukan Laporan Polisi yang saat ini ditangani oleh Unit PPA.
Sarwo BelumTersangka
Bahwa Laporan Polisi yang di laporkan oleh Aldi Rahmandika saat ini ditangani dalam tingkat Penyidikan oleh Polresta Bandar Lampung, akan tetapi perlu diketahui Publik Klien Kami saat ini masih berstatus sebagai saksi, bukan sebagai Tersangka, sehingga pemberitaan yang dibuat oleh Kuasa Hukum dari Aldi Rahmandika adalah merupakan pemberitaan yang dimuat oleh Kuasa Hukum Aldi Rahmandika adalah pemberitaan yang memuat Hoaks, Pembohongan Publik dan Pencemaran Nama Baik dan memenuhi perbuatan sebagaimana ketentuan Pasal:
Pasal UU ITE 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang menentukan:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016, yang berbunyi:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 310 ayat (2) KUHPidana, yang menentukan:
“Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu duhukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lama nya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4500.”
Pasal 310 ayat (1):
“Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nuata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-“
Pasal 311 ayat (1) KUHPidana, yang menentukan:
“Barangsiapa melakukan kejahatan menista dengan tulisan, dalam hal dia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lama nya empat tahun”
Berdasarkan ketentuan pidana tersebut diatas, maka kami pun akan segera melaporkan perbuatan dugaan tindak pidana penistaan, pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Penasehat Hukum Aldi Rahmandika terhadap Klien Kami kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia c.q. Polda Lampung.
Tidak dapat dilakukan penahanan terhadap Klien Kami kecuali berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
Bahwa sangkaan Pasal yang dilakukan oleh Klien Kami adalah Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang menentukan:
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (4) KUHAP mengenai syarat objektif, yang dapat dilakukan penahanan adalah:
Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal :
a. tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;
b. tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap Ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471), Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi (Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8), Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086).
Sehingga Penasehat Hukum / Kuasa Hukum Aldi Rahmandika mungkin lupa atau harus kembali membaca atau belajar kembali ke kampus mengenai syarat objektif penahanan sebagaimana ketentuan tersebut diatas.
Hoaks, Lapor Balik
Atas pemberitaan yang dimuat oleh Penasehat Hukum dari anak Aldi Rahmandika yang memuat pemberitaan yang berisi hoaks, pencemaran nama baik dan tidak benar tersebut, maka Kami akan melaporkannya ke Polda Lampung sebagaimana sangkaan Pasal-Pasal Pidana ITE dan Pencemaran Nama Baik yang telah Kami jelaskan diatas.##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.