Laporan: Anis
BANDARLAMPUNG-Bagi yang menyimpangkan aturan sudah pasti tak bakal nyaman. Korupsi dana Hibah KONI Lampung memasuki babak baru.
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sampai pada kesimpulan bahwa ada indikasi korupsi dalam hibah KONI. BPKP memastikan ada kerugian negara dalam hibah tersebut. Akankah segera bakal ada yang dikandangkan Kejati!?.
“Ada peraturan yang disimpangkan sehingga merugikan keuangan negara atas penggunaan dana hibah dari APBD Lampung Tahun 2020,” kata Kepala Perwakilan BPKP Lampung Sumitro.
Ia menjelaskan, pihaknya sangat berhati-hati dalam menghitung kerugian negara dalam kasus ini. Itu sebabnya, kasus ini terkesan sangat lambat.
“Kami perlu berhati-hati. Sebab, ini kasus korupsi yang menyangkut nama orang,” katanya. “Yang jelas, dokumennya sudah lengkap. BPKP Lampung akan membantu kejaksaan agar segera diproses hukum,” tambahnya.
Kejati Lampung baru mengirim surat terkait kerugian negara ke BPKP pada 11 April 2022. Plt Aspidsus Kejati Lampung M Syarif mengatakan masih menunggu BPKP Lampung untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, termasuk Ketua KONI Lampung, Yusuf Barusman.
Dari informasi yang diperoleh, lebih dari 80 an orang telah diperiksa pada kasus tersebut guna diambil keterangannya. Syarif sedikit memberi bocoran, kalau tersangka dalam korupsi hibah KONI bisa lebih dari satu atau dua orang bahkan kemungkinan lebih.##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.