Laporan : Anissa
TUBA – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Kampung Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala, beserta dengan pembeli barang hasil kejahatan.
Pelaku curas yang ditangkap berinisial AS (22), berprofesi buruh, warga Kelurahan Banjar Negara, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Provinsi Banten. Sedangkan pembeli barang hasil kejahatan yang ditangkap berinisial ES (30), berprofesi tani, warga Desa Labuhan Batin, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.
“Pelaku curas berinisial AS (22), ditangkap hari Kamis (25/01/2024), sekitar pukul 01.00 WIB, di perumahan Banten Indah Permai, Kecamatan Unyur, Kota Serang, Provinsi Banten. Untuk pembeli barang hasil kejahatan berinisial ES (30), ditangkap hari Jum’at (26/01/2024), sekitar pukul 22.00 WIB, di Desa Gedung Boga, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji,” kata Kasat Reskrim, AKP Hengky Darmawan, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Minggu (28/01/2024).
Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita petugas kami dalam kasus curas ini berupa sepeda motor Honda Beat warna hitam, BE 2287 TM, beserta satu lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK) atas nama, Peymas Ari Saputra.
Kasat Reskrim menjelaskan, menurut keterangan dari pelapor Peymas Ari Saputra (19), berstatus pengangguran, warga Tulung Boho, Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, hari Jum’at (19/01/2024), sekitar pukul 20.00 WIB, ia menyuruh keponakannya untuk ke apotek guna membeli obat. Namun saat sedang di perjalanan, keponakannya tersebut bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal dan diminta tolong mendorong (step) sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam putih tanpa plat nomor.
“Setelah berjalan sekitar 500 meter, korban diminta untuk balik arah, saat balik arah pelaku langsung menendang perut korban sehingga korban terjatuh dari motornya, lalu pelaku membawa kabur motor tersebut sedangkan korban ditinggalkan di tempat kejadian perkara (TKP) Kampung Ujung Gunung Ilir bersama dengan sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam putih tanpa plat nomor yang mogok,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
AKP Hengky menambahkan, pelaku AS menjual sepeda motor Honda Beat warna hitam, BE 2287 TM, yang merupakan hasil kejahatan curas kepada pelaku ES seharga Rp 3,5 juta. “Saat ditangkap oleh petugas kami, pelaku ES mengakui hal tersebut dan sepeda motor milik pelapor sedang digunakannya,”tambahnya.
“Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang. Untuk pelaku AS dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, sedangkan pelaku ES dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” imbuhnya. ##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.